Polisi Bekuk Pasutri Buron Kasus Penipuan ATM di Sulawesi Tengah

<p>Foto: Press con di Mako Polda Sulteng Kasus penipuan ATM.</p>
Foto: Press con di Mako Polda Sulteng Kasus penipuan ATM.

Gemasulawesi– Tim Scorpion Ditreskrimum Polda Sulteng bekuk Pasangan suami istri atau Pasutri buron kasus penipuan ATM.

“Pasutri ini menjadi buron kepolisian sejak tahun 2019,” ungkap Direktur reskrimum Polda Sulteng Kombes Polisi Novia Jaya, didampingi Humas Polda Sulteng, dalam jumpa pers di Polda Sulteng, Kamis 29 Juli 2021.

Kasus penipuan ATM Pasutri buron ini yaitu pada tahun 2019 di dua lokasi berbeda ruang ATM Jalan Basuki Rahmat Palu, Sulawesi Tengah.

Baca juga: Bawa Sabu, Polisi Tangkap Pasutri Asal Parimo, Sulawesi Tengah

Ia menjelaskan, kasus penipuan ATM Pasutri buron itu sudah berada di dalam ruang mesin ATM, sambil mengawasi dan menghafal PIN ditekan korban.

Kemudian, menawarkan bantuan sambil menarik ATM korban dan tanpa disadari ditukar dengan ATM pelaku, kemudian Pasutri buron itu kabur.

Baca juga: MPR RI Apresiasi Langkah Himbara Tunda Tarif Transfer

“ATM milik korban berhasil ditarik secara tunai pelaku di beberapa mesin ATM di Kota Palu hingga mencapai Rp142 Juta,” sebutnya.

Ia menyebut, Tim scorpion Ditreskrimum Polda Sulteng pada tanggal 22 Juli 2021 berhasil menangkap Pasutri buron itu di Hunian tetap Duyu Kecamatan Tatanga Palu.

Pelaku inisial Y (38 tahun) dan S (32 tahun) beralamat di Jalan Sungai Wera Kel. Ujuna Kecamatan Palu Barat Kota Palu. Mereka ditangkap setelah hampir dua tahun menjadi buronan Jatanras Polda Sulteng.

Baca juga: Hindari Pemalsuan Dokumen, Kemenag Terbitkan Kartu Nikah Digital

Polisi Bekuk Pasutri Buron Kasus Penipuan ATM di Sulawesi Tengah
Foto: Pelaku penipuan ATM di Sulteng.

Pelaku diancam kurungan tujuh tahun penjara

Terhadap pelaku Y penyidik sudah melakukan penahanan. Namun, untuk pelaku Y dengan pertimbangan kemanusiaan karena masih menyusui bayinya. Sehingga, tidak dilakukan penahanan.

Kedua pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian sebagaimana pasal 363 ayat (1) ke 4e subsider pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Baca juga: Buron Lapas Perempuan Palu Ditangkap di Parigi Moutong

Dihimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati apabila akan melakukan penarikan tunai di mesin ATM.

“Sebaiknya ke ATM lebih dari satu orang, untuk menghindari niat dan kesempatan orang akan berbuat jahat,” pungkasnya. (**)

Baca juga: Istri Pergoki Perwira Polda Jateng Selingkuh di Dalam Mobil

...

Artikel Terkait

wave

Puluhan Pendaftar PPPK-CPNS Dinyatakan TMS

Tercatat puluhan pendaftar PPPK-CPNS dinyatakan TMS di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, karena tidak sesuai ketentuan pendaftaran.

Parimo Kembali Raih Penghargaan KLA Tingkat Pratama

Pemda Parimo, Sulawesi Tengah, kembali meraih penghargaan KLA tingkat Pratama 2021 dari Kementerian PPPA, tidak terlepas dari peran OPD.

Oknum Camat Jemput Paksa Jenazah Covid19 di Ampibabo

Oknum pejabat di Kecamatan Ampibabo, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, jemput paksa jenazah covid19 atas nama H Harmin, Rabu 28 Juli 2021.

Kumham Peduli, Lapas Parigi Salurkan 50 Paket Sembako

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melaksanakan kegiatan Kumham Peduli Kumham Berbagi untuk masyarakat terdampak covid19.

Pemda Tambah Fasilitas Rujukan Covid19

Pemda akan menambah fasilitas rujukan Covid19, Parimo, Sulawesi Tengah. Fasilitas rujukan adalah, RS Raja Tombolotutu dan RS Buluye Napoae.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;