Polisi Bentuk Tim Penanganan Kasus Kejahatan Pandemi Covid19

<p>Foto: Kabag Ops Polres Parimo, Yunus Achpah.</p>
Foto: Kabag Ops Polres Parimo, Yunus Achpah.

Gemasulawesi– Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, telah membentuk tim penanganan kasus kejahatan pandemi covid19. Diantaranya perusakan fasilitas RSUD Anuntaloko Parigi dan penjemputan paksa jenazah libatkan oknum camat di Ampibabo.

“Tim penanganan kami bentuk, untuk menindaklanjuti perintah Kapolres Parigi Moutong, untuk penanganan dua kasus kejahatan di masa pandemi covid19,” ungkap Kabag Ops Polres Parimo, AKP. Junus Achpah saat dihubungi, Jumat 30 Jui 2021.

Dibentuknya tim itu, untuk mengungkap permasalahan dan penyebab tindakan kejahatan pandemi covid19 dilakukan para pelaku.

Baca juga: Polisi Dalami Kasus Jemput Paksa Jenazah Covid19 Libatkan Camat

Sebab, tindakan kejahatan pandemi covid19 tidak seharusnya terjadi ditengah pemerintah tengah gencar melakukan upaya penurunan kasus corona di Indonesia. Khususnya Kabupaten Parimo.

Menurut dia, untuk kasus penjemputan paksa jenazah Covid19 libatkan Camat Ampibabo, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi. Namun, pihaknya tidak merinci siapa saja pihak-pihak yang dimintai keterangan itu.

“Yang pasti sudah ditangani kasus itu,” ujarnya.

Sementara kasus perusakan di RSUD Anuntaloko Parigi, pihaknya juga telah melakukan proses penyelidikan, untuk menindaklanjuti tindakan keluarga pasien Covid19 itu.

“Kami sudah dapat laporannya. Tapi meskipun tidak ada aduan, kami tetap akan melakukan penindakan,” ujarnya.

Tujuan penindakan dua kasus itu, untuk memberikan pelajaran bagi siapapun yang dianggap menghalang-halangi, upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid19 di Parigi Moutong.

Selain itu, Polres akan melakukan pengamanan di RSUD Anuntaloko Parigi, untuk mengantispasi kejadian yang sama terulang lagi.  

Baca juga: Oknum Camat Jemput Paksa Jenazah Covid19 di Ampibabo

Dua kasus penjemputan paksa jenazah Covid19

Sebelumnya, penjemputan paksa jenazah kejahatan pandemi covid19 terjadi di Puskesmas Ampibabo, Rabu 28 Juli 2021 malam. Penjemputan dilakukan Camat Ampibabo, Andi Syarif.

Ia diduga dalam pengaruh minuman keras saat mendatangi fasilitas kesehatan di Ampibabo.

Selang sehari, Kamis 29 Juli 2021 malam, penjemputan paksa pasien Covid19 juga terjadi di RSUD Anuntaloko Parigi.

Pasien masih dalam penanganan medis, dijemput keluarganya dengan mengabaikan protokol kesehatan.

Bahkan, keluarga pasien diperkirakan berjumlah 10 orang, melakukan perusakan beberapa fasilitas di ruang pasien Covid19.

Aksi itu terekam CCTV rumah sakit dan beredar di sejumlah media sosial.

Berdasarkan informasi dari rumah sakit, pasien dijemput paksa itu akhirnya meninggal dunia Jumat 30 Juli 2021 pagi.

Baca juga: Akibat Penyebaran Covid 19, OPD dan UPTD Poso Terpaksa Tutup  

Laporan: Novita Ramadhan  

...

Artikel Terkait

wave

DPRD Minta Pemprov Review Sertifikat Vaksin Syarat Perjalanan

Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong (Parimo), Alfred Tonggiro minta Pemprov Sulawesi Tengah review sertifikat vaksin syarat perjalanan saat PPKM.

Stok Vaksin Covid19 Akan Kembali Normal Agustus

Dinas Kesehatan Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah memastikan stok vaksin Covid19 di sejumlah fasilitas kesehatan kembali normal.

Hasil Swab Pasien Covid19 di Parigi Moutong Bukan Rekayasa

Juru bicara Satgas Parimo, Sulawesi Tengah, Irwan, hasil Swab pasien covid19 di sejumlah fasilitas kesehatan, bukan hasil rekayasa.

Polisi Dalami Kasus Jemput Paksa Jenazah Covid19 Libatkan Camat

Polisi mulai mendalami kasus jemput paksa jenazah Covid19 di Puskesmas Ampibabo, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah libatkan camat.

Keluarga Pasien Covid19 Diduga Rusak Fasilitas Rumah Sakit di Parimo

Keluarga Pasien Covid 19 diduga mengamuk dan rusak fasilitas rumah sakit di Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;