Akibat Penyebaran Covid 19, OPD dan UPTD Poso Terpaksa Tutup

waktu baca 2 menit
Foto: Illustrasi Covid 19 Poso

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Berdasarkan data hingga Selasa 12 Januari 2021, telah beberapa OPD dan UPTD di Poso terpaksa tutup dari segala aktivitas akibat pegawainya terkonfirmasi positif COVID 19.

OPD di Poso yang tutup antara lain Dinas Pertanian setelah seorang pejabatnya meninggal karena terkonfirmasi COVID 19.

RSUD Poso terpaksa berhenti melakukan pelayanan kesehatan setelah 26 tenaga kesehatannya positif COVID-19 dari hasil swab PCR dan ditutup selama 14 hari.

Kemudian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga ditutup setelah 3 orang stafnya berdasarkan hasil swab PCR positif terpapar COVID 19 dan dihentikan kegiatan perkantoran selama tujuh hari.

Baca juga: Masuk Parimo Wajib Perlihatkan Rapid Tes

Kemudian Puskesmas Kawua di Kecamatan Poso Kota Selatan dan Puskesmas Kayamanya di Kecamatan Poso Kota sehubungan dengan beberapa tenaga kesehatannya terpapar COVID 19.

Terbaru adalah Disdukcapil Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Penutupan guna sterilisasi covid 19 di lingkungan kantor.

“Kebijakan ini diambil menyusul tiga orang di kantor Disdukcapil Poso terkonfirmasi covid 19,” ungkap Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Poso, Marmin, Selasa 12 Januari 2021.

Ia mengatakan, tiga orang itu adalah pimpinan Disdukcapil dan dua staf Disdukcapil Kabupaten Poso.

Baca juga: Sulawesi Tengah Sudah Miliki Laboratorium Uji PCR

Ketiganya kata dia, diketahui terkonfirmasi positif covid 19 setelah melakukan uji Swab PCR.

“Kami sudah mendapat informasi ketiganya terpapar covid 19 semenjak Senin 11 Januari 2021,” terangnya.

Makanya, kebijakan penutupan sementara selama 14 hari dari aktivotas pelayanan publik. Sebagai upaya memutus rantai penyebaran COVID 19 di lingkungan kantor Dukcapil dan Kabupaten Poso pada umumnya.

Sesuai surat pemberitahuan resmi, mulai Selasa 12 Januari 2021 sampai dua belas hari ke depan, penutupan sementara kantor dilaksanakan.

Baca juga: Assesment Tenaga Kontrak 2021, Disdukcapil Parimo Uji 69

“Seluruh pegawai di dinas ini akan dikarantina sambil melakukan swab PCR,” terangnya.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Poso, Yan E Guluda, membenarkan adanya penutupan sementara pelayanan publik Disdukcapil Poso.

“Infonya, ada satu pejabat dan dua stafnya terpapar positif COVID 19,” tuturnya.

Ia menambahkan, setelah ada kepastian melalui hasil swab PCR, pegawai terkonfirmasi positif covid 19 harus dikarantina dan dilakukan tracking selama 14 hari ke depan.

Baca juga: Wajib Tes PCR Masuk Sulteng Berlaku 28 September 2020

Laporan: Muhammad Rafii


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.