Polres Poso Ringkus Dua Pelaku Kasus Pembobolan ATM Dan Pencurian

<p>(Ilustrasi)</p>
(Ilustrasi)

Hukum, gemasulawesi – Polres Poso, Sulawesi Tengah, berhasil ringkus pelaku dan ungkap dua kasus tindak pidana pencurian oleh karyawan Alfamidi Tentena dan seorang pelaku pembobolan ATM BRI link yang terjadi di wilayah kerja Polsek Pamona Utara Tentena, saat menggelar konferensi pers pada hari Sabtu 04 Juni 2022.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Tentena AKP Felix Saudale yang mengatakan Polres Poso berhasil mengungkap dan ringkus dua kasus pelaku tindak pidana pencurian dan kasus pembobolan ATM BRI link, saat memimpin konferensi pers yang digelar pada hari Sabtu 04 Juni 2022.

Dalam kasus dugaan pencurian melalui transaksi ATM oleh tersangka RW, Kapolsek Tentena AKP Félix Saudale, ada laporan dari Luis Kristiawan Kayori sebagai pihak yang merasa dirugikan.

Usai menerima pengaduan, Kapolsek Tentena AKP Felix Saudale mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan kronologis dari para saksi mengenai waktu dan ciri-ciri pelaku.

Baca: Bikin Ngiler! Berikut 12 Makanan Khas Aceh yang Wajib Dicoba

“Pertama tersangka menghampiri konter korban dengan tujuan melakukan transaksi penarikan uang tunai, tersangka melihat kartu ATM di meja, dia langsung mengambil ATM tersebut ketika situasi sudah mulai sepi, kemudian tersangka bergegas keluar dari konter korban dengan tujuan ke mesin ATM untuk melakukan transaksi,” ucap Kapolsek Tentena AKP Felix Saudale di konferensi pers.

Ia mengatakan, transaksi tersebut berhasil setelah tiga kali mencoba memasukkan PIN dengan nomor berbeda, tersangka langsung melakukan transaksi penarikan dan pengiriman sebanyak Rp 25 juta lebih.

Sedangkan tersangka kedua, kata Felix, diduga melakukan tindak pidana pencurian atau penggelapan dana senilai Rp 89.909.047 milik PT Midi Utama Indonesia Tbk berlokasi di Kota Palu.

Dalam keterangan pihak Polsek, berdasarkan tudingan Samsuri sebagai karyawan swasta PT Midi Utama Indonesia Tbk, Palu, dengan jabatan Koordinator Area, langsung melakukan investigasi di Alfa Midi Tentena 2, Kecamatan Pamona Puselemba, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.

Setelah melakukan penyelidikan, PolsekTentena berhasil mengamankan pelaku IA sebagai pegawai swasta Toko Alfa Midi Tentena 2 dengan posisi merchandiser. Sebelum ditangkap, pihaknya telah memeriksa 5 saksi beserta barang bukti yang telah diamankan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pihak Polsek Tentena mengatakan bahwa tujuan tersangka adalah untuk mencuri atau penggelapan uang sales hasil penjualan toko Alfamidi Tentena 2, atau untuk menyembunyikan dugaan penyelewengan dana yang dilakukan tersangka dengan seorang karyawan Alfamidi toko Tentena 2 memperoleh penghasilan sekitar Rp 46 juta dari September 2021 hingga April 2022.

“Jadi kalau pencurian atau penggelapan yang dilakukan tersangka pada 2 Mei 2022 itu berhasil, maka penggelapan dari September 2021 sampai April 2022 itu tidak akan ketahuan,” katanya.

Kapolsek Felix Saudale, kedua tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dan Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Tersangka pegawai Alfa Midi dapat dijerat dengan dua pasal yaitu Pasal 362 dan Pasal 374 KUHP. (*)

Baca: Korupsi Honor Satpol PP Makassar, Kejati Segera Tetapkan Tersangka

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Korupsi Honor Satpol PP Makassar, Kejati Segera Tetapkan Tersangka

Korupsi Honor Satpol PP di 14 Kecamatan se Kota Makassar di tahun 2017-2020, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan akan segera

Dituding Belum Bayar Arisan Artis Krisna Mukti Dilaporkan ke Polisi

Dituding belum bayar arisan, artis Krisna Mukti dan beberapa orang lainnya dilaporkan ke Polisi, pengaduan terhadap

Remaja Asal Kota Palopo Menggondol Ayam Jago Bernilai Ratusan Juta

Remaja asal Kota Palopo, berhasil dibekuk Polisi usai melakukan tindak pidana pencurian, remaja tersebut berjumlah empat orang

11 Tahun DPO Terduga Pembunuhan di Sulawesi Utara Berhasil Dibekuk

11 tahun DPO terduga pelaku pembunuhan inisial MW 35 tahun, yang diduga membunuh korban Bernama Jois di Desa Elusan

Dua Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Tenggelam KM Ladang Pertiwi 02

KM Ladang Pertiwi 02 Tenggelam, Dua orang tersangka ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyedik Direktorat Reserse Kriminal Khusus

Berita Terkini

wave

Yana Mulyana Bebas Bersyarat Setelah Vonis Kasus Korupsi Pengadaan CCTV Bandung

Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana menjalani bebas bersyarat usai divonis penjara kasus korupsi proyek CCTV Bandung Smart City.

Polres Pasaman Tangkap 15 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Batang Air Sibinail

Satreskrim Polres Pasaman amankan 15 pelaku tambang emas ilegal beserta mesin dompeng di Kecamatan Rao.

Pemerintah Pusat Perbaiki dan Bangun Ulang Gedung Pemkab dan DPRD Kediri Pascakerusuhan

Kementerian PUPR membangun ulang gedung DPRD dan memperbaiki kantor Pemkab Kediri usai kerusuhan yang terjadi Agustus 2025.

Pemerintah Genjot Distribusi Beras SPHP Lewat Ritel Modern Demi Percepat Akses Masyarakat

Distribusi 800 ribu ton beras SPHP diperluas ke ritel modern untuk menjaga ketersediaan dan harga pangan tetap stabil.

Pemerintah Banten Pastikan Program Sekolah Gratis dan MBG Berjalan Baik di Serang

Gubernur Banten tinjau pelaksanaan sekolah gratis dan MBG di Serang, pastikan distribusi bantuan lancar dan tepat sasaran.


See All
; ;