Pria Toraja Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Morowali

<p>Foto: Illustrasi Penangkapan Pengedar Sabu di Morowali, Sulteng.</p>
Foto: Illustrasi Penangkapan Pengedar Sabu di Morowali, Sulteng.

Berita morowali, gemasulawesi– Kepolisian terus memberantas kasus Narkoba. Terbaru, polisi berhasil menangkap pria Toraja pengedar sabu di Morowali, Sulawesi Tengah.

“Tim Batman Polisi Sektor Bahodopi, Polres Morowali, menangkap dua pemuda pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Bahodopi, Morowali,” ungkap Kapolsek Bahodopi, Iptu Zulfan, di Morowali, Kamis 11 Maret 2021.

Ia mengatakan, penangkapan kedua tersangka dilakukan Rabu 10 Maret 2021, sekitar pukul 00.30 Wita.

Tersangka kata dia, berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan. Saat ini, dua pria Toraja pengedar sabu di Morowali, Sulawesi Tengah, bekerja di salah satu perusahaan swasta di Kecamatan Bahodopi.

Baca juga: Polisi Bekuk 9 Warga Parimo Pembawa Sabu ke Donggala

“Penangkapan bermula dari informasi warga, tentang adanya kos-kosan dijadikan lokasi transaksi Narkoba jenis sabu di Desa Bahomakmur, Bahodopi,” tuturnya.

Ia melanjutkan, bersama Kanit Reskrim, Kanit Binmas dan empat personel Polsek Bahodopi mendatangi kos-kosan lokasi pria Toraja pengedar sabu di Morowali.

Saat penggrebekan, petugas mendapati dua orang laki-laki sedang mengkonsumsi sabu. Mereka itu adalah inisial MS (31) dari Toraja, Sulawesi Selatan, pekerjaan karyawan swasta dan JR (21), karyawan swasta.

“Saat kami menggeledah kos-kosan itu, dari tangan tersangka berhasil ditemukan barang bukti berupa 32 paket berisikan Narkotika diduga jenis sabu siap edar seberat 26,64 gram,” terangnya.

Selain barang bukti sabu, pihaknya juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 2.480.000 dari pria Toraja pengedar sabu di Morowali. Uang itu diduga uang hasil penjualan transaksi sabu.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah alat timbangan digital, satu set alat isap sabu yang masih tersisa sabu di dalam pirek kaca. Dua buah korek api gas, empat bungkus plastik bening tempat kemasan sabu, dua buah handphone milik kedua tersangka, selembar kartu ATM, KTP serta SIM B II umum milik tersangka.

Saat ini kata dia, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Morowali. Selanjutnya, kasus narkotika itu dilimpahkan penanganannya ke Satnarkoba Polres Morowali.

Akibat perbuatan pria Toraja pengedar sabu di Morowali, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman 5 tahun maksimal 20 tahun Penjara.

“Kedua tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Bahodopi guna penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.

baca juga: Polisi Amankan Pria Luwuk Pembawa Miras Cap Tikus di Banggai

Laporan: Ahmad

...

Artikel Terkait

wave

2021, Parimo Kembali Target Predikat Kabupaten Layak Anak

Tahun 2021, Pemda Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, kembali menargetkan predikat kabupaten layak anak.

DPRD: Perdagangan Antar Wilayah Bisa Atasi Masalah Petani Parimo

Ketua DPRD Sayutin Budianto Tongani menyebut perdagangan antar wilayah bisa atasi masalah petani di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Petani di Parigi Moutong Tumpuk Gabah Ribuan Ton

Akibat harga beras di pasaran Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah anjlok, petani tumpuk gabah hingga ribuan ton.

Enam Pendaftar Fasilitator Program BRS Parigi Moutong Lulus Berkas

Dinas perumahan dan kawasan permukiman (Disperkim) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mencatat enam orang mendaftar sebagai fasilitator program BRS atau Bantuan Rumah Swadaya.

Belasan Kendaraan Terjaring Razia Gabungan di Banggai

Belasan kendaraan terjaring razia gabungan kepolisian di Banggai, Sulawesi Tengah, operasi ini menyasar, Sajam, Handak, Narkoba, Miras, DPO.

Berita Terkini

wave

Emas Berdarah Parigi Moutong di Balik Bayang-Bayang Hukum

Aktifitas tambang ilegal di Desa Buranga dan Tombi, hanya berjarak kurang lebih 40 kilometer dari Polres Parigi moutong.

Hanya Sehari Pasca-Penertiban Polda Sulteng, Kades Karya Mandiri Diduga Ijinkan Tambang Ilegal Kembali Beroperasi

Kepala Desa Karya Mandiri di Kecamatan Ongka malino Parigi Moutong diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.

Sayutin Budianto Instruksikan Kader NasDem Parigi Moutong Tegak Lurus demi Restorasi 2029

Dalam arahannya, Sayutin menekankan pentingnya loyalitas tunggal seluruh kader dan legislator untuk tegak lurus mengikuti komando Ketua DPW.

Menatap Pemilu 2029: Nilam Sari Lawira Targetkan NasDem Pimpin DPRD Sulteng dan Parigi Moutong

Di bawah kepemimpinannya Nilam Sari Lawira yakin Nasdem akan menangkan perebutan dominasi suara di Wilayah Sulawesi tengah.

Kabut di Tambang Parigi Moutong: "Gertak Sambal" Polda Sulawesi Tengah Dalam Penertiban PETI

Operasi penyisiran Disinyalir tanpa hasil dari Polda Sulawesi tengah saat ini, akibat operasi itu dinilai hanya aksi seremonial.


See All
; ;