Masuk Poso Wajib Bawa Hasil Rapid Tes Antibodi, Berlaku Hari Ini

<p>Foto: Penyemprotan Disinfektan ke Kendaraan Sebelum Masuk Perbatasan.</p>
Foto: Penyemprotan Disinfektan ke Kendaraan Sebelum Masuk Perbatasan.

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Pemda Poso Sulawesi Tengah mewajibkan pendatang yang akan masuk, untuk membawa dan menunjukkan hasil rapid tes antibodi.

“Pemberlakuan rapid tes masuk Poso, tertuang dalam surat edaran nomor 043/0140/BPBD/2021, yang ditandatangani Bupati Darmin Agustinus Sigilipu,” ungkap Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Poso, Musdar di Poso, Kamis 14 Januari 2021.

Ia mengatakan, surat edaran itu terkait upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran COVID 19 di Kabupaten Poso.

Dalam surat edaran itu, disebutkan setiap warga yang akan melintasi wilayah Kabupaten Poso. Baik itu menggunakan transportasi darat, laut dan udara wajib menunjukkan hasil rapid test antibodi non reaktif yang berlaku 5 x24 jam.

Baca juga: Masuk Parimo Wajib Perlihatkan Rapid Tes

Selain pemberlakuan rapid tes antibodi, surat edaran itu juga menyebutkan pertimbangan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau karantina wilayah dengan pemberlakuan pembatasan jam malam hingga pukul 20.00 WITA.

“Hal itu bisa dilakukan jika terjadi peningkatan kasus COVID 19 yang signifikan berdasarkan kajian epidemiologi,” jelasnya.

Terkait pelaksanaan surat edaran itu, Pos Palang di perbatasan Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan di Desa Mayoa diperketat.

Ratusan kendaraan terjebak antrian menunggu waktu buka palang pada pukul 6.00 WITA.

Baca juga: Rapid Tes Jadi Syarat Masuk Kota Palu

Sulteng Sudah Berlakukan Wajib Tes PCR Bagi Pendatang

Sebelumnya, Pemprov menyebut syarat wajib tes PCR atau polymerase chain reaction masuk ke Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), mulai berlaku 28 September 2020.

“Kami memperketat mobilisasi pelaku perjalanan yang ingin masuk ke wilayah Provinsi Sulteng,” ungkap Gubernur Sulteng Longki Djanggola, di Palu.

Ia mengatakan, pelaku perjalanan dari luar daerah wajib memiliki bukti administrasi telah melakukan tes PCR sebelum masuk Provinsi Sulteng.

Hanya yang memiliki tes negatif diperbolehkan masuk ke wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.

“Kebijakan wajib tes PCR tidak berlaku bagi warga lokal yang melakukan perjalanan antar daerah di dalam wilayah Provinsi Sulteng,” tuturnya.

Kebijakan itu kata dia, merupakan langkah untuk mengendalikan penyebaran pandemi virus corona. Diketahui, salah satu penyebabnya adalah warga dari perjalanan luar daerah membawa virus.

Ia menambahkan, kebijakan itu mesti dijalankan. Tujuannya, untuk menekan bertambahnya kasus positif virus corona yang sedang mengalami tren peningkatan sejak beberapa minggu terakhir ini.

Baca juga: Masuk Kota Palu, Warga Sulteng Wajib Bawa Hasil Rapid Tes

Laporan: Muhammad Rafii

...

Tags

Artikel Terkait

wave

Cegah Covid 19, Disdukcapil Parigi Moutong Batasi Pelayanan

Untuk cegah wabah covid 19, Dinas kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, batasi pelayanan.

Pelaku Pembobol Website Untad Palu Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

Polda Sulteng menyebut pelaku pembobolan website Universitas Tadulako Kota Palu, Sulawesi Tengah, terancam pidana 12 tahun penjara.

Modus Kejahatan Admin Untad Palu, Pelaku Keruk Untung Miliaran

Menggunakan modus Admin Universitas Tadulako atau Untad Kota Palu, Sulawesi Tengah, pelaku raup keuntungan miliaran rupiah hasil kejahatan.

Bertambah 15 Kasus Baru Covid 19 di Parigi Moutong

Satgas covid 19 Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah mencatat 15 kasus baru virus corona tersebar ke empat kecamatan

Parigi Moutong Siapkan Ratusan Ruang Karantina Tambahan

Satgas Covid 19 Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah menyebut, Pemda Parimo menyiapkan 101 ruang karantina covid 19 tambahan.

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;