Miliki Sabu, Polisi Amankan Dua Warga Sigi Sulteng

<p>Miliki Sabu, Polisi Amankan Dua Warga Sigi Sulteng (Foto: Illustrasi)</p>
Miliki Sabu, Polisi Amankan Dua Warga Sigi Sulteng (Foto: Illustrasi)

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Polisi mengamankan dua warga Kabupaten Sigi Provinsi Sulteng karena melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi warga. Kedua pemuda terlihat mencurigakan,” ungkap Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama, di Sigi, Rabu 9 September 2020.

Kedua tersangka itu masing-masing inisial FJ (30) warga Desa Sibalaya Utara dan RH (31) warga Desa Sibalaya Selatan Kecamatan Tanambulava Kabupaten Sigi.

Bersama kedua tersangka, turut diamankan barang bukti antara lain berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,53 gram dan satu unit sepeda motor Honda Revo.

“Setelah mendapat informasi adanya aktivitas, petugas Satuan Narkoba Polres Sigi langsung meluncur ke lokasi sekitar pukul 17.15 WITA,” jelasnya.

Setelah dilakukan penggeledahan kata dia, petugas polisi Sigi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dari kedua warga yang sudah jadi tersangka.

Kedua tersangka beserta barang bukti, langsung diamankan ke Mako Polres Sigi guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama dalam arahannya mengatakan Narkoba adalah musuh besar yang sangat merusak masa depan generasi muda penerus bangsa. Narkoba sebagai racun anak bangsa.

“Saya selaku Kapolres mengajak seluruh elemen warga untuk berperan aktif dalam menghapus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Sigi,” pintanya.

Ia juga meminta kepada warga agar segera melapor jika mengetahui sekecil apapun tentang narkoba yang ada disekitar warga.

“Saya tidak akan mentolelir siapapun yang terlibat dan akan saya proses sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Terkait penyalahgunaan Narkotika, negara sudah mengaturnya dalam ketentuan UU Narkotika Pasal 114, Pasal 119 dan Pasal 124. Adapun yang membedakan ketiga pasal itu adalah sesuai dengan jenis/golongan narkotika.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong Jadi Tersangka

Pasal 114 UU Narkotika

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 119 UU Narkotika

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)

Pasal 124 UU Narkotika

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Baca Juga: Diduga Solar Tersuplai ke Tambang Emas Ilegal Parimo

Laporan: Ahmad

...

Artikel Terkait

wave

Curah Hujan Tinggi, BPBD Minta Warga Sigi Sulteng Siaga Bencana

Faktor curah hujan yang tinggi, Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Sigi Provinsi Sulteng minta warga siaga bencana.

Kampanye Lawan Covid-19, Polda Sulteng Bagikan 400 Ribu Masker

Kampanye lawan covid-19, Kepolisian daerah (Polda) Sulteng bagikan 400 ribu masker.

Parimo Kampanye Gerakan &#8220;Ayo Pakai Masker dan Cuci Tangan&#8221;

Pemda Parimo Sulteng kampanye gerakan “Ayo Pakai Masker dan Cuci Tangan” guna menekan dan pencegahan penyebaran virus corona yang semakin mewabah.

Kejari Parimo Musnahkan Barang Bukti Perkara Narkotika

Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Parimo Sulteng musnahkan barang bukti perkara Narkotika.

Forum ASN Parimo Bantu Korban Banjir Desa Bambalemo

Forum Aparatur Sipil Negara atau ASN Peduli Kabupaten Parimo bantu korban banjir Desa Bambalemo.

Berita Terkini

wave

Kapolres Parigi Moutong AKBP Hendrawan Agustian: Kami Akan Turunkan Tim Menyisir PETI Desa Tombi

Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan Agustian, sebut akan turunkan tim untuk menyisir PETI di Desa Tombi.

Buntut Dugaan Pungli di PETI Desa Tombi, Polres Parigi Moutong Akan Panggil BPD dan Pemerintah Desa Setempat

Dugaan Pungli pemerintah desa Tombi terhadap pelaku tambang ilegal mendapat respon Polres Parigi moutong.

Dugaan Pungutan Liar Pemerintah Desa pada Penambangan Ilegal di Desa Tombi Mencuat

Setelah Sipayo, Giliran Desa Tombi coba melegalkan pungutan terhadap pelaku tambang ilegal yang tertuang dalam berita acara berkop surat BPD

Aroma Nepotisme dan Akal-akalan Anggaran di Proyek Rehab Ruang Wakil Bupati Menguat

Selain kejanggalan penganggaran pada rehab ruangan wakil bupati parigi moutong, indikasi nepotisme kini juga menguat.

Parah, Mendekati Batas Waktu Pekerjaan Deviasi Proyek Gedung Perpustakaan Parigi Moutong Malah Bertambah Jadi Minus 13 Persen

Bukannya terkejar, deviasi proyek pembangunan gedung perpustakaan malah menjadi minus 13 persen. Keseriusan kontraktor dipertanyakan.


See All
; ;