Santri Aniaya Rekannya di Ponpes Tangerang Jadi Tersangka

<p>(Ilustrasi Gambar)</p>
(Ilustrasi Gambar)

Berita Hukum, gemasulawesi – Santri yang aniaya rekannya sesama santri hingga tewas di Pondok Pesantren di Tangerang berinisial RE 15 tahun ditetapkan jadi tersangka.

Kompol Zamrul Aini, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang, mengatakan RE ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan enam saksi.

“Kami telah menetapkan R sebagai anak pelaku. Dimana RE bertengkar dengan korban pada Minggu 07 Agustus 2022 hingga korban meninggal dunia,” ucap Zamrul kepada jurnalis, Rabu 10 Agustus 2022.

RE dijerat dengan Pasal 80 (3) KUHP sehubungan dengan penganiayaan yang berujung pada kematian korban. RE terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RE ditangkap. Zamrul mengatakan, polisi menahan RE di Sel Anak Polres Tangerang.

Zamrul mengatakan, ada berbagai pertimbangan sebelum pihaknya memutuskan untuk menahan RE. Di satu sisi untuk hukuman maksimal 15 tahun, hukuman tertinggi dalam UU Perlindungan Anak.

Kedua, proses pengadilan terhadap pelaku anak harus dilakukan secepatnya karena mereka harus dibawa ke kejaksaan tanpa penundaan.

“Kalau di luar kita takut terjadi hal-hal di luar yang kita inginkan, kita takut memperpanjang proses penyidikan. Jadi kita amankan dulu di kantor polisi,” ujarnya.

Zamrul memperkirakan RE akan ditahan selama dua minggu sambil menunggu selesainya proses pengajuan kejaksaan.

Sebelumnya, RE seorang santri diduga aniaya rekannya yang juga sesama santri di sebuah pondok pesantren di Tangerang berinisial BD (15) hingga meninggal dunia.

Baca: Pasutri di Bali Jual Koleksi Pribadi Video Porno Dibekuk Polisi

Kejadian pada Minggu 07 Agustus 2022 itu berawal dari pelaku mencari temannya DE yang kebetulan sedang mandi bersama korban.

Pelaku kemudian membuka pintu kamar mandi dan tanpa sengaja menabrak korban. Hal ini membuat korban kesal dan berteriak pada pelaku.

Keduanya sempat berkelahi tetapi dipisahkan oleh santri lain. Beberapa waktu kemudian, pelaku masuk ke kamar korban dan langsung menendang kepala korban sebanyak dua kali.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sakit kepala. Korban kemudian tak sadarkan diri hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia. (*/Ikh)

Baca: Oknum Polisi Cabuli 3 Anak di Gorontalo Disanksi Pemecatan

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Oknum Polisi Cabuli 3 Anak di Gorontalo Disanksi Pemecatan

Oknum polisi di Gorontalo yang cabuli 3 orang anak di bawah umur, Brigpol YS dijatuhi sanksi pemecatan dengan tidak

Ditpolairud Polda Sulteng amankan 17 Pelaku Destructif Fishing

Direktorat Polisi Peraian dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulteng mengamankan 17 pelaku distructif fishing atau menangkap ikan menggunakan bom.

Kasus Pungli BPN Palu, Kejati Sudah Punya Calon Tersangka

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka dugaan Pungli di lingkungan BPN Kota Palu.

Supir Pamer Alat Kelamin ke Penumpang Wanita di Manado

Supir taksi online berinisial Z di Kota Manado, Sulawesi Utara, diamankan polisi lantaran pamer alat kelamin kepada penumpang Wanita inisial

Ketua RT Bawa Kabur Anak Gadis Warganya di Bone

Polisi amankan Ketua RT di Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan lantaran bawa kabur anak gadis inisial IS 16 tahun yang juga

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;