Satgas Tagih Utang BLBI Obligor dan Tommy Soeharto, Total Rp111 Triliun

<p>Foto: Illustrasi jumlah utang BLBI.</p>
Foto: Illustrasi jumlah utang BLBI.

Gemasulawesi– Satgas tagih utang BLBI obligor dan Tommy Soeharto, hari ini Kamis 26 Agustus 2021.

“Total kewajiban mereka mengembalikan utang kepada negara senilai Rp111 triliun,” ungkap Mahfud MD dalam video rilis di YouTube KemenkoPolhukam, Kamis 26 Agustus 2021.

Satgas tagih utang BLBI dengan memanggil Ronny Hendrarto Ronowicaksono. Keduanya dipanggil atas nama pengurus PT Timor Putra Nasional.

Baca juga: Satgas Penanganan Hak Tagih Negara BLBI Teliti Dokumen BLBI

Mereka diminta hadir di Gedung Syafrudin Prawiranegara, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat pada pukul 15.00 WIB.

“Bukan hanya Tommy Soeharto dipanggil untuk menyelesaikan tunggakan utang kepada negara terkait BLBI, melainkan semua obligor dan debitur,” tegasnya.

Utang Tommy Soeharto sendiri hingga perhitungan terakhir berjumlah Rp2,6 triliun. Di luar Tommy, masih banyak utangnya belasan triliun untuk BLBI.

Baca juga: Masih Berutang, Satgas Blokir Rekening Obligor dan Kreditur BLBI

Satgas tagih utang BLBI untuk semua obligor.

“Ini adalah uang rakyat, dan saat ini rakyat sedang susah, sehingga tidak boleh hutang tidak dibayar,” tegasnya.

Total, Satgas tagih utang BLBI kepada 48 obligor dan debitur.

Baca juga: Pilkada Serentak Wajib Patuhi Protokol Kesehatan

Mahfud MD sudah komunikasi dengan penegak hukum

Mahfud MD juga sudah berbicara dengan para penegak hukum, baik Ketua KPK, Kapolri dan Jaksa Agung.

“Saya sampaikan, kalau semua mangkir, tidak mengakui padahal ada dokumen utangnya, maka jika tidak bisa diselesaikan secara perdata, maka bisa jadi kasus pidana,” tegasnya.

Dijelaskannya, jika mangkir, hal itu sudah memenuhi unsur pidana korupsi, yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi, merugikan keuangan negara, dan dilakukan dengan melanggar hukum.

Tidak kooperatif dan mangkir dimaknai sebagai melanggar hukum.

Baca juga: Sri Mulyani Sebut Penyitaan Aset Obligor BLBI Akan Sulit

Oleh karenanya, Mahfud meminta para obligor dan debitur dipanggil dapat bersikap kooperatif.

Sebab, pemerintah akan tegas soal itu. Presiden Joko Widodo (Jokowi), lanjut dia hanya memberi waktu untuk menyelesaikan kasua BLBI sampai Desember 2023.

“Saya berharap semua bisa selesai sebelum tenggat waktu itu,” tutupnya. (**)

Baca juga: Kasus BLBI, KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru

...

Artikel Terkait

wave

Youtuber Muhammad Kece Terancam Penjara Enam Tahun

Youtuber Muhammad Kece terancam penjara enam tahun dalam kasus dugaan penistaan agama, polisi pastikan akan dikenakan pasal berlapis.

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal di Karimun

Bea Cukai gagalkan penyelundupan rokok ilegal di Karimun, Kepulauan Riau. Jumlahnya mencapai 1,196 juta batang senilai miliaran rupiah.

Buntut Perkara ASABRI, Perusahaan Panama Gugat Kejagung

Buntut perkara ASABRI, perusahaan Panama gugat Kejagung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), tidak terima penyitaan 51 persen saham.

Besok, Sidang Vonis Kasus Bansos Eks Mensos Juliari Batubara

Senin 23 Agustus 2021, Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat agendakan sidang vonis kasus Bansos terhadap Eks Mensos Juliari Batubara.

Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Palu, Salah Satunya Residivis

Polisi ringkus dua pelaku Curanmor di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu 21 Agustus 2021 malam. Salah satunya residivis telah jalani hukuman.

Berita Terkini

wave

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.

Diduga Kebal Hukum, Kelompok Haji Anjas, Mustari dan Ahmad Geser Operasi Tambang Ilegal ke Desa Buranga

Dugaan kebal hukum pengelola PETI di Desa Buranga mencuat, seolah tidak perduli hukum aktifitas tambang ilegal Buranga tetap beroperasi.

Maut Mengintai di Buranga: Mengapa Tambang Ilegal di Depan Mata Polres Parigi Moutong Seolah Tak Tersentuh?

Bahaya di PETI Buranga berpotensi sama dengan Tambang ilegal yang berada di gunung Nasalena. Ancaman maut reruntuhan material mengintai.


See All
; ;