Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal di Karimun

<p>Foto: Illustrasi rokok ilegal.</p>
Foto: Illustrasi rokok ilegal.

Gemasulawesi– Bea Cukai gagalkan penyelundupan rokok ilegal di Karimun, Kepulauan Riau. Jumlahnya mencapai 1,196 juta batang.

“Seluruh rokok itu tidak dilengkapi pita cukai,” ungkap seksi Humas KPPBC TMP B Karimun, Winarto, dalam keterangannya, Rabu 25 Agustus 2021.

Upaya Bea Cukai gagalkan penyelundupan rokok ilegal di Karimun bermula dari kecurigaan dari aktivitas bongkar muat.

Baca juga: Tarif Cukai Hasil Tembakau Naik

Saat salah satu sarana pengangkut tiba di lokasi dermaga dan langsung melakukan kegiatan muat barang dari kapal dengan penampakan kotak-kotak berlapis plastik hitam.

Petugas mendapati upaya penyelundupan rokok ilegal di Karimun itu saat melakukan aktivitas bongkar muat dari kapal ke sarana pengangkut tiga unit unit mobil. Di salah satu dermaga di Kawasan Kolong, Karimun, Sabtu 21 Agustus 2021.

Baca: Wanita Hendak Melahirkan Ditolak Enam Rumah Sakit di Kota Palu

Ia menjelaskan, pihaknya tidak lantas melakukan penindakan saat aktivitas bongkar muat penyelundupan rokok ilegal di Karimun itu.

Baca juga: Khawatir Petani Merugi, APTI Tolak Revisi Aturan Rokok

Pada pukul 21.00 WIB, didapati mobil truk itu berhenti di gudang komplek pertokoan di jalan Letjen Suprapto, Sei Raya, Meral.

“Setelah dilakukan pemantauan dan disinyalir terdapat kegiatan bongkar di gudang tersebut. Sekiranya pukul 22.00 WIB dilakukan penindakan terhadap sarana pengangkut tersebut dan dilakukan pemeriksaan gudang,” jelasnya.

Baca juga: Rencana Kenaikan Tarif Cukai Rokok Pemerintah Kerap Tuai Protes

Baca juga: Mendagri Dorong Parigi Moutong Percepat Realisasi Pendapatan dan Belanja

Petugas dapati ribuan batang rokok senilai Rp1,3 miliar

Setelah dilakukan pencacahan, didapati 896.000 batang rokok merk H&D Red SKM dan 300.000 batang rokok merk H&D Light SPM dengan perkiraan nilai barang Rp. 1.364.197.760.

Baca juga: Sistem Layer Cukai Tembakau Hambat Penurunan Jumlah Perokok

Baca juga: Gubernur Sulawesi Tengah Koordinasi Penanganan Covid19 di Desa

Winarto menambahkan, seluruh barang bukti beserta sarana pengangkut rokok ilegal itu dibawa menuju kantor Bea Cukai Karimun untuk diperiksa lebih lanjut.

“Potensi kerugian negara atas kasus ini pada sektor cukai sebesar Rp 639.900.000,” tutupnya. (**)

Baca juga: Harga Emas Antam Turun Jadi Rp 920 Ribu per Gram

Baca juga: Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur Terobosan KKP Segera Diterapkan

...

Artikel Terkait

wave

Buntut Perkara ASABRI, Perusahaan Panama Gugat Kejagung

Buntut perkara ASABRI, perusahaan Panama gugat Kejagung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), tidak terima penyitaan 51 persen saham.

Besok, Sidang Vonis Kasus Bansos Eks Mensos Juliari Batubara

Senin 23 Agustus 2021, Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat agendakan sidang vonis kasus Bansos terhadap Eks Mensos Juliari Batubara.

Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Palu, Salah Satunya Residivis

Polisi ringkus dua pelaku Curanmor di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu 21 Agustus 2021 malam. Salah satunya residivis telah jalani hukuman.

Polri Lidik Kasus Dugaan Penistaan Agama YouTuber Muhammad Kece

Usai menerima laporan dari masyarakat, Bareskrim Polri lidik kasus dugaan penistaan agama Youtuber Muhammad Kece, yang viral di Medsos.

Polisi Gagalkan Pengiriman Sabu dari Sumut ke Jakarta

Polisi gagalkan pengiriman sabu dari Sumut ke Jakarta seberat 13 Kg. Barang haram itu, dibawa kurir berinisial MA (21) gunakan jalur darat.

Berita Terkini

wave

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.

Diduga Kebal Hukum, Kelompok Haji Anjas, Mustari dan Ahmad Geser Operasi Tambang Ilegal ke Desa Buranga

Dugaan kebal hukum pengelola PETI di Desa Buranga mencuat, seolah tidak perduli hukum aktifitas tambang ilegal Buranga tetap beroperasi.

Maut Mengintai di Buranga: Mengapa Tambang Ilegal di Depan Mata Polres Parigi Moutong Seolah Tak Tersentuh?

Bahaya di PETI Buranga berpotensi sama dengan Tambang ilegal yang berada di gunung Nasalena. Ancaman maut reruntuhan material mengintai.

Maut di Lubang Emas Lobu: Menagih Tanggung Jawab Pengelola PETI atas Tewasnya Penambang

Emas berdarah Parigi moutong kembali telan korban jiwa, kali ini PETI berlokasi di Desa Lobu Kecamatan Moutong yang kena giliran.


See All
; ;