Buntut Perkara ASABRI, Perusahaan Panama Gugat Kejagung

<p>Foto: Illustrasi Kejagung.</p>
Foto: Illustrasi Kejagung.

Gemasulawesi– Buntut perkara ASABRI, perusahaan Panama gugat Kejagung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Shining Shipping SA merupakan perusahaan Panama gugat Kejagung. Shining tidak terima terkait penyitaan 51 persen saham PT Trada Alam Minera Tbk pada PT Hanochem Shipping, buntut perkara ASABRI.

Buntut perkara ASABRI jadikan Komisaris Utama (Komut) PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, menjadi terdakwa. Sehingga, penyitaan saham dilakukan.

Baca juga: Kejagung Sebut Pengelolaan Dana Investasi PT Asabri Tidak Profesional

Perusahaan Panama gugat Kejagung melalui kuasa hukumnya, Fauzi Jurnalis dari Jurnalis & Ponto Law Firm, memberikan penjelasan mengenai gugatan buntut perkara ASABRI itu.

Tindakan Kejagung telah merugikan kepentingan Shining Shipping S.A. selaku kreditur menjalankan usaha dengan iktikad baik. Karena dilakukan tanpa mengindahkan prinsip ketelitian dan mengabaikan hak-hak Klien dijamin Hukum Negara Indonesia.

Baca juga: Buntut Masalah Batas Wilayah, Warga Tutup Jalan Sulteng-Gorontalo

Tuntutan Shining Shipping S.A perusahaan Panama gugat Kejagung, sebagai berikut:

Baca juga: Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Asabri Kembalikan Uang

  1. Alasan mengajukan gugatan Tata Usaha Negara melawan Kejaksaan Agung disebabkan Kejaksaan Agung tidak pernah membalas secara formal serangkaian surat keberatan dan penjelasan diajukan Klien kepada Kejaksaan Agung sehubungan dengan kedudukan Klien selaku Kreditur sekaligus pemegang jaminan yang sah terhadap objek-objek disita.
  2. Klien bernama Shining Shipping S.A. (selaku Penggugat pada Perkara Tata Usaha Negara No. 199/G/2921/PTUN-JKT tanggal 20 Agustus 2021) adalah perusahaan yang bergerak di bidang pendanaan perkapalan berkedudukan di Panama serta merupakan kreditur sah dari PT Hanochem Shipping berdasarkan perjanjian pinjaman yang dibuat sejak 2012.

Baca: Penyanyi Senior Elly Kasim Meninggal Dunia

Selanjutnya perlu dijelaskan, pemegang saham dalam PT Hanochem Shipping adalah PT Trada Alam Minera Tbk selaku pemegang 51 persen saham dan Mitsui O.S.K. Lines, Ltd (perusahaan asing berkedudukan di Jepang) selaku pemegang 49 persen saham.

Baca juga: Vonis Bebas, Satu Orang Terdakwa Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

  1. Terkait fasilitas pinjaman yang diberikan kepada PT Hanochem Shipping, maka berdasarkan Hukum Keperdataan Indonesia, pinjaman tersebut telah diberikan jaminan berupa Kapal yang bernama LNG Aquarius milik PT Hanochem Shipping dan 51% saham PT Trada Alam Minera Tbk pada PT Hanochem Shipping, sebagaimana dimuat pada Akta Hipotek Pertama yang diterbitkan Kementerian Perhubungan dan Akta Notaril Perjanjian Gadai Saham.
  2. Dengan adanya proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana dan investasi pada PT Asabri (persero) yang melibatkan sdr Heru Hidayat sebagai tersangka, kemudian Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan terhadap objek – objek yang sudah diikat sempurna sebagai jaminan pembayaran hutang kepada Shining Shipping S.A, yakni Kapal LNG Aquarius dan Gadai 51 persen Saham milik PT Trada Alam Minera Tbk pada PT Hanochem Shipping.
  3. Klien sangat berkeberatan dengan tindakan penyitaan dilakukan Kejaksaan Agung terhadap objek-objek sudah diikat sebagai jaminan pembayaran hutang kepada Shining Shipping S.A. (**)

Baca juga: Tujuh Gugatan Sengketa Pilkades Parigi Moutong Ditolak

...

Artikel Terkait

wave

Besok, Sidang Vonis Kasus Bansos Eks Mensos Juliari Batubara

Senin 23 Agustus 2021, Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat agendakan sidang vonis kasus Bansos terhadap Eks Mensos Juliari Batubara.

Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Palu, Salah Satunya Residivis

Polisi ringkus dua pelaku Curanmor di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu 21 Agustus 2021 malam. Salah satunya residivis telah jalani hukuman.

Polri Lidik Kasus Dugaan Penistaan Agama YouTuber Muhammad Kece

Usai menerima laporan dari masyarakat, Bareskrim Polri lidik kasus dugaan penistaan agama Youtuber Muhammad Kece, yang viral di Medsos.

Polisi Gagalkan Pengiriman Sabu dari Sumut ke Jakarta

Polisi gagalkan pengiriman sabu dari Sumut ke Jakarta seberat 13 Kg. Barang haram itu, dibawa kurir berinisial MA (21) gunakan jalur darat.

Penganiayaan Balita di Tangerang Selatan Terekam Video ART

Penganiayaan Balita di Tangerang Selatan, Jawa Barat terekam video Asisten Rumah Tangga (ART). Terkuak pelakunya adalah bibi korban.

Berita Terkini

wave

Dugaan Monopoli Tambang Ilegal di Buranga: Sosok 'Reny' Asal Jawa Barat Jadi Sorotan

Sosok reni pelaku tambang ilegal di Desa Buranga yang disebut-sebut kebal hukum dan beroperasi dibekas lahan yang pernah menelan korban jiwa

Dugaan Dominasi Tambang Ilegal di Desa Tombi: Peran Haji Anjas dan Infrastruktur Talang Raksasa

Kuatnya bekingan Kelompok Haji Anjas hingga saat ini belum tersentuh oleh Aparat penegak Hukum berkaitan dengan pengelolaan tambang ilegal.

SMART GOV dan CITIGOV untuk Tekan Kebocoran PAD di Parigi Moutong

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memacu transformasi digital dalam sektor perpajakan dan ekspansi digitalisasi ke sektor retribusi.

Doktrin Baru Pendapatan Parigi Moutong, Menakar Kompas Fiskal 2024-2026

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Parigi Moutong resmi menetapkan "kompas" baru bagi arah kebijakan fiskal daerah

Inilah Sinopsis Film Ahlan Singapore, Kisah Cinta Penuh Drama yang Berlatar di Negeri Singa

Ahlan Singapore adalah film drama romantis yang akan segera tiba, menceritakan kisah cinta segitiga yang berlatar di Singapura


See All
; ;