Vonis Bebas, Satu Orang Terdakwa Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

<p>Foto: Gedung Kejaksaan Agung yang Terbakar.</p>
Foto: Gedung Kejaksaan Agung yang Terbakar.

Berita nasional, gemasulawesi– Seorang terdakwa kasus kebakaran gedung Kejagung atas nama Uti Abdul Munir divonis bebas Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, berbeda dengannya lima orang terdakwa kasus kebakaran Gedung Kejagung lainnya, dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

“Satu terdakwa lainnya yaitu Uti Abdul Munir divonis bebas. Dia merupakan mandor dalam pekerjaan ini,” Ketua Majelis Hakim Elfian saat membacakan putusan Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 26 Juli 2021.

Baca juga: Mahkamah Agung Tolak Kasasi Vonis Djoko Tjandra

JPU sebelumnya menuntut Uti Abdul Munir terdakwa kasus kebakaran gedung Kejagung dengan pidana penjara 1,5 tahun.

JPU mengungkapkan, Uti Abdul Munir terdakwa kasus kebakaran gedung Kejagung awalnya diminta merenovasi salah satu ruangan di lantai enam Gedung Utama Kejagung.

“Uti merupakan mandor mempekerjakan lima terdakwa lainnya,” sebutnya.

Majelis hakim berpendapat, Uti Abdul Munir tidak ada di tempat kejadian saat kebakaran terjadi, 22 Agustus 2020.

Baca juga: Kejaksaan Tuntut Pidana Mati Tiga Terdakwa Kasus Narkoba Sulteng

Kuasa hukum nyatakan pikir-pikir atas vonis hukuman

Atas vonis hukuman ini, kuasa hukum terdakwa serta JPU menyatakan pikir-pikir.

Sementara lima terdakwa lainnya dijatuhi vonis hukuman satu tahun penjara. Kelima terdakwa adalah Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim yang merupakan pekerja bangunan.

Hakim Elfian mengatakan, Imam Sudrajat serta empat terdakwa lain terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya turut serta membahayakan barang dan nyawa orang lain.

“Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana penjara maksimal selama satu tahun,” ujarnya.

Hal yang memberatkan terdakwa yaitu, perbuatan mereka menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat Indonesia.

Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa yaitu para terdakwa berlaku sopan dan berterus-terang selama persidangan.

“Para terdakwa belum pernah dihukum dan para terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga,” katanya.

Vonis hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu satu tahun penjara. Majelis hakim pun memerintahkan para terdakwa dilakukan penahanan. (***)

Baca juga: Kejagung Lidik Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI

...

Artikel Terkait

wave

Pria Asal Aceh Jadi Pelaku Ujaran Kebencian Terhadap Jokowi

Seorang pria asal Aceh diketahui berinisial M diduga melakukan aksi ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi, dalam sebuah video.

Kementerian PUPR telah Salurkan Program BSPS Sejak 2016

Kementerian PUPR telah menyalurkan program BSPS sejak tahun 2016 lalu. Tujuannya, meningkatkan kualitas rumah agar lebih layak huni.

Supir Angkutan Logistik Dapat Tes Antigen Gratis Kemenhub-Pelindo

Supir angkutan logistik mendapatkan tes antigen covid-19 gratis disediakan Kemenhub-Pelindo di Terminal Sritanjung, Banyuwangi.

Jokowi Soroti Tingginya Angka Kematian Covid-19

Presiden Jokowi menyoroti angka kematian covid-19 di Indonesia kian meningkat. Sehingga meminta semua pemerintah daerah menekannya.

Masyarakat Diminta Konsisten Menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19

Masyarakat diminta untuk konsisten menerapkan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran covid-19, khususnya dalam pelaksanaan 3M.

Berita Terkini

wave

10 HP Terbaik yang Akan Hadir di 2026: Spesifikasi, Fitur AI, dan Perbandingan Lengkap

Sedang mencari HP terbaik 2026? Simak daftar 10 smartphone terbaru dari Samsung, Xiaomi, Google, Vivo hingga OPPO lengkap dengan fitur AI

Skandal Galian C Sausu Taliabo: Keruk Bumi Pakai Solar Subsidi, Dewo Satria Kebal Hukum?

Aktivitas tambang galian C ilegal diduga milik Dewo Satria beraktifitas lancar dan lolos dari pantauan Unit Tipidter Polres Parigi moutong.

Menyingkap Tabir PETI Mentawa: Saat Solar Subsidi SPBU Sausu Mengalir ke Kantong Tambang Ilegal Oknum Polisi

SPBU Sausu Diduga menjadi pemasok utama solar subsidi ke kantong tambang ilegal yang ada di wiayah Mentawa Sausu Torono.

Aroma Pungli di Balik Perusakan Alam Sausu Torono: Wakapolsek Diduga Sering Palak Pengusaha Emas Ilegal

Keterlibatan Wakapolsek Sausu Nur Kamiden dalam membekingi aktifitas tambang ilegal mencuat bahkan disebut turut menerima jatah.

Dugaan PETI di Desa Maleali, Aparat Hanya Dapatkan Sisa Kamp Kosong

Unit Tipidter Polres Parigi moutong, hanya berhasil mendapatkan kamp kosong bekas penambang ilegal pada sidak di desa Maleali


See All
; ;