Vonis Bebas, Satu Orang Terdakwa Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

<p>Foto: Gedung Kejaksaan Agung yang Terbakar.</p>
Foto: Gedung Kejaksaan Agung yang Terbakar.

Berita nasional, gemasulawesi– Seorang terdakwa kasus kebakaran gedung Kejagung atas nama Uti Abdul Munir divonis bebas Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, berbeda dengannya lima orang terdakwa kasus kebakaran Gedung Kejagung lainnya, dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

“Satu terdakwa lainnya yaitu Uti Abdul Munir divonis bebas. Dia merupakan mandor dalam pekerjaan ini,” Ketua Majelis Hakim Elfian saat membacakan putusan Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 26 Juli 2021.

Baca juga: Mahkamah Agung Tolak Kasasi Vonis Djoko Tjandra

JPU sebelumnya menuntut Uti Abdul Munir terdakwa kasus kebakaran gedung Kejagung dengan pidana penjara 1,5 tahun.

JPU mengungkapkan, Uti Abdul Munir terdakwa kasus kebakaran gedung Kejagung awalnya diminta merenovasi salah satu ruangan di lantai enam Gedung Utama Kejagung.

“Uti merupakan mandor mempekerjakan lima terdakwa lainnya,” sebutnya.

Majelis hakim berpendapat, Uti Abdul Munir tidak ada di tempat kejadian saat kebakaran terjadi, 22 Agustus 2020.

Baca juga: Kejaksaan Tuntut Pidana Mati Tiga Terdakwa Kasus Narkoba Sulteng

Kuasa hukum nyatakan pikir-pikir atas vonis hukuman

Atas vonis hukuman ini, kuasa hukum terdakwa serta JPU menyatakan pikir-pikir.

Sementara lima terdakwa lainnya dijatuhi vonis hukuman satu tahun penjara. Kelima terdakwa adalah Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim yang merupakan pekerja bangunan.

Hakim Elfian mengatakan, Imam Sudrajat serta empat terdakwa lain terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya turut serta membahayakan barang dan nyawa orang lain.

“Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana penjara maksimal selama satu tahun,” ujarnya.

Hal yang memberatkan terdakwa yaitu, perbuatan mereka menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat Indonesia.

Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa yaitu para terdakwa berlaku sopan dan berterus-terang selama persidangan.

“Para terdakwa belum pernah dihukum dan para terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga,” katanya.

Vonis hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu satu tahun penjara. Majelis hakim pun memerintahkan para terdakwa dilakukan penahanan. (***)

Baca juga: Kejagung Lidik Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI

...

Artikel Terkait

wave

Pria Asal Aceh Jadi Pelaku Ujaran Kebencian Terhadap Jokowi

Seorang pria asal Aceh diketahui berinisial M diduga melakukan aksi ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi, dalam sebuah video.

Kementerian PUPR telah Salurkan Program BSPS Sejak 2016

Kementerian PUPR telah menyalurkan program BSPS sejak tahun 2016 lalu. Tujuannya, meningkatkan kualitas rumah agar lebih layak huni.

Supir Angkutan Logistik Dapat Tes Antigen Gratis Kemenhub-Pelindo

Supir angkutan logistik mendapatkan tes antigen covid-19 gratis disediakan Kemenhub-Pelindo di Terminal Sritanjung, Banyuwangi.

Jokowi Soroti Tingginya Angka Kematian Covid-19

Presiden Jokowi menyoroti angka kematian covid-19 di Indonesia kian meningkat. Sehingga meminta semua pemerintah daerah menekannya.

Masyarakat Diminta Konsisten Menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19

Masyarakat diminta untuk konsisten menerapkan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran covid-19, khususnya dalam pelaksanaan 3M.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;