Youtuber Muhammad Kece Terancam Penjara Enam Tahun

<p>Foto: Karopenmas Polri, Brigjen, Rusdi Hartono.</p>
Foto: Karopenmas Polri, Brigjen, Rusdi Hartono.

Gemasulawesi– Youtuber Muhammad Kece terancam penjara enam tahun dalam kasus dugaan penistaan agama.

“Ia dikenakan pasal berlapis,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen, Rusdi Hartono, di Jakarta, Rabu 25 Agustus 2021.

Ia mengatakan, Youtuber Muhammad Kece terancam penjara enam tahun. Ia dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP, kasus dugaan penistaan agama.

Baca juga: Diduga Menista Agama, YouTuber Muhammad Kece Ditangkap Polisi

Bunyi pasal 28 ayat (2) ialah: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Kemudian, Pasal 45a ayat (2) berbunyi: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Baca juga: Menag: Ucapan Youtuber Muhammad Kece Menista Agama Islam

Lalu, pasal 156a KUHP yang disematkan berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Baca juga: Polri Lidik Kasus Dugaan Penistaan Agama YouTuber Muhammad Kece

Diduga Menista Agama, YouTuber Muhammad Kece Ditangkap Polisi

Sebelumnya, Youtuber Muhammad Kece ditangkap aparat kepolisian, karena kasus dugaan penistaan agama lewat kontennya.

“Penangkapan itu dilakukan di sekitar wilayah Bali,” ungkap Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, di Jakarta, Rabu 25 Agustus 2021.

Rencananya, usai Youtuber Muhammad Kece ditangkap polisi, akan diterbangkan ke Jakarta untuk jalani pemeriksaan.

Baca juga: Viral YouTuber Bagi-bagi Uang di Kota Bandung

Beberapa kontennya diduga menista agama antara lain, materi Muhammad Kece menjadi kontroversi yakni terkait kitab kuning dan Nabi Muhammad SAW.

Itu terlihat dari unggahan Muhammad Kece di kanal Youtube-nya dalam judul ‘Kitab Kuning Membingungkan’. (**)

Baca juga: PBNU Nilai Unsur Pidana Atas Statement Muhammad Kece Terpenuhi

...

Artikel Terkait

wave

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal di Karimun

Bea Cukai gagalkan penyelundupan rokok ilegal di Karimun, Kepulauan Riau. Jumlahnya mencapai 1,196 juta batang senilai miliaran rupiah.

Buntut Perkara ASABRI, Perusahaan Panama Gugat Kejagung

Buntut perkara ASABRI, perusahaan Panama gugat Kejagung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), tidak terima penyitaan 51 persen saham.

Besok, Sidang Vonis Kasus Bansos Eks Mensos Juliari Batubara

Senin 23 Agustus 2021, Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat agendakan sidang vonis kasus Bansos terhadap Eks Mensos Juliari Batubara.

Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Palu, Salah Satunya Residivis

Polisi ringkus dua pelaku Curanmor di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu 21 Agustus 2021 malam. Salah satunya residivis telah jalani hukuman.

Polri Lidik Kasus Dugaan Penistaan Agama YouTuber Muhammad Kece

Usai menerima laporan dari masyarakat, Bareskrim Polri lidik kasus dugaan penistaan agama Youtuber Muhammad Kece, yang viral di Medsos.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;