Siapkan KTP Anda: Insentif Motor Listrik Baru Siap Diajukan

waktu baca 2 menit
Insentif motor listrik bisa diperoleh hanya dengan KTP saja (Foto/PLN)

Nasional, gemasulawesi – Siapkan Anda, karena ada kabar menarik untuk para pencinta sepeda motor! menarik untuk sepeda baru telah tiba, dan Anda bisa mengajukannya sekarang.

Ini saatnya para penggemar roda dua menggenggam kendaraan masa depan yang ramah lingkungan! Dengan kebijakan inovatif pemerintah, sepeda jenis baru dapat menjadi milikmu dengan mudah dan cepat.

Baca Juga : Subsidi Intensif Kendaraan Listrik Akan Segera Berlaku di Maret 2023, Begini Tanggapan Netizen

Mereka yang memenuhi syarat untuk memperoleh sepeda jenis baru adalah mereka yang tergolong sebagai penerima bantuan subsidi upah (BSU), mendapat bantuan produktif usaha mikro (BPUM), menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), atau menikmati subsidi listrik dengan daya 450-900 VA.

Baca Juga : Andrea Dovizioso Ungguli Duo Spaniard Pada FP1 Motogp Ceko

Caranya sederhana, cukup kunjungi diler resmi yang ditunjuk oleh pabrikan dan tunjukkan NIK atau -mu.

Diler akan melakukan verifikasi data NIK untuk memastikan kamu memenuhi kriteria yang ditentukan.

Setelah itu, kamu hanya perlu menyelesaikan administrasi untuk mendapatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan kelengkapan lainnya.

Baca Juga : Permudah Layanan Adminduk, Disdukcapil Parimo Siapkan Aplikasi Online

Menariknya, subsidi yang diberikan sebesar 7 juta rupiah bukan berupa uang tunai, melainkan potongan harga langsung pada motor.

Dalam proses pembelian, akan ada pengecekan apakah kamu memenuhi persyaratan sebagai penerima subsidi.

Yang pasti, prosesnya cepat, mudah, dan tidak ribet!

Baca Juga : Kreasi Masakan Baru Dengan Ikan dan Kentang, Yuk Intip Resep Membuat Kue Ikan Berikut Ini

PT Surveyor telah dipercaya oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk memastikan distribusi sepeda roda dua yang mendapat subsidi dari pemerintah.

“Kami melakukan verifikasi dan pemastian agar bantuan ini bisa disalurkan dengan transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan peraturan yang berlaku, “ sebut Direktur Komersial PT Surveyor , Saifuddin Wijaya.

Baca Juga : Siap Mengganjal Perut Dengan Resep Masakan Lezat Mi Kari Kepala Berikut Ini

Tak hanya itu, pabrikan yang terlibat dalam skema produksi juga telah dipilih dengan seksama oleh pemerintah.

Mereka harus memenuhi syarat yang ketat, termasuk memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimum 40 persen.

Saat ini, ada 10 pabrikan yang telah memenuhi kriteria tersebut dan siap mendistribusikan produknya melalui diler-diler resmi.

Bersiaplah untuk merasakan sensasi berkendara yang seru dengan baru ini!.

Dengan kebijakan yang inovatif dan pilihan produk berkualitas, masa depan berkelanjutan yang lebih baik ada di tanganmu. (*/YN) 

Editor: Muhammad Azmi Mursalim

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

 


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.