gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Siapkan KTP Anda: Insentif Motor Listrik Baru Siap Diajukan
Nasional, gemasulawesi – Siapkan KTP Anda, karena ada kabar menarik untuk para pencinta sepeda motor! Insentif menarik untuk sepeda motor listrik baru telah tiba, dan Anda bisa mengajukannya sekarang.
Ini saatnya para penggemar roda dua menggenggam kendaraan masa depan yang ramah lingkungan! Dengan kebijakan inovatif pemerintah, sepeda motor listrik jenis baru dapat menjadi milikmu dengan mudah dan cepat.
Baca Juga : Subsidi Intensif Kendaraan Listrik Akan Segera Berlaku di Maret 2023, Begini Tanggapan Netizen
Mereka yang memenuhi syarat untuk memperoleh sepeda motor listrik jenis baru adalah mereka yang tergolong sebagai penerima bantuan subsidi upah (BSU), mendapat bantuan produktif usaha mikro (BPUM), menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), atau menikmati subsidi listrik dengan daya 450-900 VA.
Baca Juga : Andrea Dovizioso Ungguli Duo Spaniard Pada FP1 Motogp Ceko
Caranya sederhana, cukup kunjungi diler resmi yang ditunjuk oleh pabrikan dan tunjukkan NIK atau KTP-mu.
Diler akan melakukan verifikasi data NIK untuk memastikan kamu memenuhi kriteria yang ditentukan.
Setelah itu, kamu hanya perlu menyelesaikan administrasi untuk mendapatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan kelengkapan lainnya.
Baca Juga : Permudah Layanan Adminduk, Disdukcapil Parimo Siapkan Aplikasi Online
Menariknya, subsidi yang diberikan sebesar 7 juta rupiah bukan berupa uang tunai, melainkan potongan harga langsung pada motor.
Dalam proses pembelian, akan ada pengecekan apakah kamu memenuhi persyaratan sebagai penerima subsidi.
Yang pasti, prosesnya cepat, mudah, dan tidak ribet!
Baca Juga : Kreasi Masakan Baru Dengan Ikan dan Kentang, Yuk Intip Resep Membuat Kue Ikan Berikut Ini
PT Surveyor Indonesia telah dipercaya oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk memastikan distribusi sepeda motor listrik roda dua yang mendapat subsidi dari pemerintah.
“Kami melakukan verifikasi dan pemastian agar bantuan ini bisa disalurkan dengan transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan peraturan yang berlaku, “ sebut Direktur Komersial PT Surveyor Indonesia, Saifuddin Wijaya.
Baca Juga : Siap Mengganjal Perut Dengan Resep Masakan Lezat Mi Kari Kepala Berikut Ini
Tak hanya itu, pabrikan motor listrik yang terlibat dalam skema insentif produksi juga telah dipilih dengan seksama oleh pemerintah.
Mereka harus memenuhi syarat yang ketat, termasuk memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimum 40 persen.
Saat ini, ada 10 pabrikan yang telah memenuhi kriteria tersebut dan siap mendistribusikan produknya melalui diler-diler resmi.
Bersiaplah untuk merasakan sensasi berkendara yang seru dengan motor listrik baru ini!.
Dengan kebijakan yang inovatif dan pilihan produk berkualitas, masa depan berkelanjutan yang lebih baik ada di tanganmu. (*/YN)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News