DPRD Poso Studi Banding ke Parimo

<p>Foto: Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto Tongani.</p>
Foto: Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto Tongani.

Berita parigi moutong, gemasulawesi– DPRD Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah, lakukan studi banding ke DPRD Parigi Moutong.

“Kedatangan tamu dari Poso, untuk mengetahui penerapan dua Peraturan Pemerintah (PP) di Parimo,” ungkap Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto Tongani usai menerima rombongan studi banding DPRD Poso, di Gedung DPRD, Senin 14 Desember 2020.

Ia mengatakan, kedua PP itu adalah PP Nomor 90 Tahun 2019 tentang Penyusunan Anggaran. Dan PP Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Perjalanan Dinas.

DPRD Poso kata dia, ingin memperjelas penerapan kedua PP itu dalam pengelolaan keuangan daerah.

Baca juga: Positif Covid 19 Sulteng Menurun Hari ini

“Kami sudah mengacu pada ketentuan itu. Dan sudah tidak lagi menggunakan seperti waktu lalu. Sistem yang digunakan dalam pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya.

Dalam penerapan kedua PP itu kata dia, pihaknya telah mengganti seluruh mekanisme yang lama.

Contohnya, perjalanan yang harus mengacu pada basis kinerja. Kemudian, metode penyusunan anggaran menggunakan sistem belanja operasi dan jasa.

“Pada tahun 2021 pengelolaan keuangan sepenuhnya menggunakan sistem SIPD,” tuturnya.

Baca juga: Angka Harapan Lama Sekolah Parimo 2019 Alami Sedikit Kemajuan

Sistem ini, secara langsung terkoneksi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Ia menambahkan, sistem ini berlaku per 1 Januari 2021. Pada tahun 2020, masih sebatas penyempurnaan. Makanya, semuanya berubah baik nomenklatur dan lainnya.

“Kementerian akan mengetahui, jika ada program yang diganti di tengah jalan. Karena ini berbasis online dan sistemik. Maka, Pemda dan DPRD pun harus berhati-hati menggunakan anggaran,” tegasnya.

Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Standar harga satuan regional mencakup sejumlah hal.

Baca juga: Puluhan PAUD di Parimo Penuhi Standar Layanan Cegah Stunting

Cakupannya adalah standar harga satuan regional dirinci dalam Pasal 1 ayat 2 yang meliputi satuan biaya honorarium.

Berikutnya, mengatur tentang satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, satuan biaya rapat atau ertemuan di dalam dan di luar kantor.

Kemudian, satuan pengadaan kendaraan dinas, dan satuan biaya pemeliharaan.

“Standar harga satuan regional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II. Lampiran itu merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 1 ayat 3.

Baca juga: PP Muhammadiyah Mengutuk Tindak Kekerasan Terhadap Enam Laskar FPI

Di Pasal 2 ayat 1 disebutkan, standar harga satuan regional digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Kemudian, di Pasal 2 ayat 2 dijelaskan. Standar ini berfungsi sebagai batas tertinggi, yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja.

Dan anggaran satuan kerja perangkat daerah, referensi penyusunan proyeksi prakiraan maju, dan bahan perhitungan pagu indikatif anggaran dan belanja daerah.

Baca juga: Jelang Pemilu, Satpol PP Parimo Beri Pelatihan Personil Linmas

Laporan: Muhammad Rafii

...

Artikel Terkait

wave

Bawaslu Sebut PSU di Parimo Berjalan Lancar

awaslu Provinsi Sulawesi Tengah menyebut, pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Parigi Moutong berjalan lancar sudah sesuai prosedur.

BMKG: Waspadai Potensi Bencana Akhir Tahun

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), peringatkan potensi bencana akhir tahun 2020.

Kejaksaan Proses 94 Perkara Pelanggaran Pemilu, Empat Dari Sulawesi Tengah

Saat ini Kejaksaan RI proses 94 perkara pelanggaran Pemilu pada Pilkada 2020. Empat diantaranya, dari Provinsi Sulawesi Tengah.

Aboe Bakar Al-Habsy Siap Jadi Penjamin HRS

Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Aboe Bakar Al-Habsy menyebut Habib Rizieq Shihab mungkin orang pertama ditahan akibat kasus prokol kesehatan.

FKUB Morut Keluarkan Pernyataan Sikap Terkait Pilkada

Meningginya suhu politik di Kabupaten Morowali utara Provinsi Sulawesi Tengah membuat beberapa pihak mengeluarkan pernyataan sikap. Salah satunya dari Forum Kerukunan Umat Beragama atau FKUB Morut.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.

Diduga Kebal Hukum, Kelompok Haji Anjas, Mustari dan Ahmad Geser Operasi Tambang Ilegal ke Desa Buranga

Dugaan kebal hukum pengelola PETI di Desa Buranga mencuat, seolah tidak perduli hukum aktifitas tambang ilegal Buranga tetap beroperasi.


See All
; ;