Kejaksaan Proses 94 Perkara Pelanggaran Pemilu, Empat Dari Sulawesi Tengah

<p>Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI.</p>
Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI.

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Saat ini Kejaksaan RI proses 94 perkara pelanggaran Pemilu pada Pilkada 2020. Empat diantaranya, dari Provinsi Sulawesi Tengah.

“Keseluruhan perkara pelanggaran Pemilu, kini ditangani 26 Kejaksaan Tinggi wilayah masing-masing,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Ebenezer Simanjuntak di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Ia menegaskan, Korps Adhyaksa berkomitmen untuk mengawal penanganan berbagai kasus dugaan pelanggaran pesta demokrasi pada Pilkada Serentak 2020.

Kejaksaan kata dia, bergabung bersama Badan Pengawas Pemilu dan Polri yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Baca juga: Bawaslu: Bupati Parigi Moutong Tidak Penuhi Unsur Pelanggaran Pemilu

“Kasus yang ditemukan beragam. Contohnya di Kabupaten Pangkep, di mana ASN diduga tidak netral karena mengunggah foto paslon nomor urut 2. Foto itu juga disertai pesan agar warga tidak lupa mencoblos calon kepala daerah yang dimaksud,” jelasnya.

Sementara itu, dari total 94 kasus, 12 kasus pelanggaran Pilkada 2020 ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Hal itu membuat Sulsel berada di urutan teratas kasus pelanggaran Pilkada 2020.

Berikutnya, Kejati Maluku Utara dengan delapan kasus. Diantaranya kasus di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara. Anggota DPR RI Achmad Hatari yang sedang reses dilaporkan. Pasalnya, menghadirkan wakil paslon nomor urut 1, kemudian foto bersama dengan gestur satu jari.

Baca juga:DKPP: Banyak Pelanggaran Kode Etik Pemilu di Sulteng

Kejaksaan Tinggi Riau juga menangani tujuh laporan. Diantaranya, adanya video yang disebar melalui pesan percakapan WhatsApp. Pesan itu, berisi konten dukungan Kepala Desa Talang Jerinjing Kabupaten Indragiri Hulu. Terhadap salah satu paslon bupati atau wakil bupati nomor urut 2.

Pelanggaran itu juga ditemukan jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dengan enam perkara.

“Contohnya, Kepala Desa Pasar Baru di Kabupaten Tanah Bumbu. Kades kedapatan menghadiri kegiatan kampanye. Ia sembari mengenakan kaos paslon nomor urut 1. Dan sekaligus membagikan kaos itu kepada peserta kampanye,” tuturnya.

Baca juga:DKPP Ajak Pantau Pelaksanaan Pemilu

Kejati lain yang ikut menangani laporan dugaan pelanggaran Pilkada ialah Maluku (6), Jawa Barat (5) dan Papua (5).

Berikutnya, Lampung (5), Kalimantan Timur (4), Sulawesi Tengah (4), Gorontalo (4), dan Sulawesi Utara (4).

Baca juga: Awasi Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Siapkan Ribuan PTPS

Selanjutnya, Jawa Tengah (3), Sulawesi Barat (3), NTB (3), Jawa Timur (2), Sumatera Barat (2), Kalimantan Utara (2) dan Sulawesi Tenggara (2).

Sedangkan Banten, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung, dan Papua Barat masing-masing satu kasus.

Baca juga: Kejari Parimo Musnahkan Barang Bukti Perkara Narkotika

Laporan: Muhammad Rafii/Antara

...

Artikel Terkait

wave

Aboe Bakar Al-Habsy Siap Jadi Penjamin HRS

Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Aboe Bakar Al-Habsy menyebut Habib Rizieq Shihab mungkin orang pertama ditahan akibat kasus prokol kesehatan.

FKUB Morut Keluarkan Pernyataan Sikap Terkait Pilkada

Meningginya suhu politik di Kabupaten Morowali utara Provinsi Sulawesi Tengah membuat beberapa pihak mengeluarkan pernyataan sikap. Salah satunya dari Forum Kerukunan Umat Beragama atau FKUB Morut.

Hari Ini Parigi Moutong Tambah Sembilan Kasus Covid 19

Update data Satgas Covid 19, Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah hari ini bertambah Sembilan kasus baru.

Holiliana Unggul Sementara Selisih 2,8 Persen Dari Pesaingnya Delis Julkarson

Real count KPU di Pilkada Morut 12 Desember 2020 posisi Holiliana menguat unggul 2,8 persen dari pesaingnya Delis Julkarson Hehi.

Holiliana Masih Unggul, Suara Masuk Pilkada Morut Sudah Capai 60,81 Persen

Holiliana Masih Unggul Hitungan Sementara KPU di Pilkada Morut memperoleh sebanyak 20895 suara atau 50,8 persen. Delis 49,2 persen suara.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;