Ini Syarat Pencairan Bantuan Subsidi Upah

<p>Foto: Dr. Abdul Kahar, M.Pd (Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud) dalam dialog produktif bertema subsidi upah mendukung pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS bersama Perwakilan Dosen dan Guru Honorer penerima Subsidi di Jakarta, Kamis, 19 November 2020.</p>
Foto: Dr. Abdul Kahar, M.Pd (Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud) dalam dialog produktif bertema subsidi upah mendukung pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS bersama Perwakilan Dosen dan Guru Honorer penerima Subsidi di Jakarta, Kamis, 19 November 2020.

Berita nasional, gemasulawesi– Program Bantuan Subsidi Upah atau BSU Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dan Kementerian Keuangan, untuk tenaga pendidik memiliki beberapa syarat untuk mendapatkannya.

“Syarat mencairkan dana Bantuan Subsidi Upah untuk tenaga pendidik juga sangat sederhana,” ungkap Dr Abdul Kahar, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud dalam Dialog Produktif bertema ‘Subsidi Upah Mendukung Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS’ di Media Center Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan, penerima bantuan cukup membawa KTP, NPWP (jika ada), mengunduh SK di info GTK atau PDDikti dan menandatangani SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak).

Baca juga: Tenaga Pendidik Non PNS Dapat Subsidi Upah

Setelah melengkapi keseluruhan proses kata dia, penerima bantuan akan diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan senilai Rp1,8 juta dipotong pajak hingga 30 Juni 2021.

“Data-data di kami mudah-mudahan valid. Apalagi kami setelah melakukan validasi dengan pemadanan data melalui BPJS Ketenagakerjaan, kemudian kartu pra kerja, kami semakin yakin data-data kami gak ada double. Karena kita sudah sama-sama berkoordinasi di data yang ada,” tuturnya.

Dia juga menambahkan, Dinas Pendidikan setempat akan segera memperbaharui data jika ada calon penerima bantuan yang yang sesuai syarat tetapi belum terdaftar.

Baca juga: Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2020 Naik 8,51 Persen

“Tentu kami melihat data itu sudah terdaftar di tanggal 30 Juli.Tapi kalau baru meng-input data tentu tidak,” terangnya.

Subsidi untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS

Bantuan dengan total anggaran Rp3,6 triliun ini menyasar dua juta Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau PTK non PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Baca juga: Masih Dibawah Standar Kebutuhan Hidup Layak, Upah Minimum Sulawesi Barat Disorot

“Agar guru-guru (honorer) kita juga mendapatkan subsidi, khususnya non PNS, karena kita tahu persis bahwa masyarakat kita, khususnya tenaga pendidik dan tenaga kependidikan kita saat ini sangat terdampak dengan covid 19 ini,” sebutnya.

BSU disalurkan pada 162 ribu dosen perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta, 1,6 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, dan 237 ribu tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Besaran yang diterima setiap Pendidik dan Tenaga Kependidikan non PNS sebesar Rp 1,8 juta sebanyak satu kali.

“Kami mengacu pada bantuan BSU yang ada di Disnaker. Bantuan yang diluncurkan tempo hari, 600 ribu per bulan. Tetapi kalau di Disnaker dikali 4 bulan, sehingga dapatnya 2,4 juta. Karena kita belakangan, dikali 3 bulan, makanya nilainya 1,8 juta,” terangnya.

Baca juga: BPBD Jamin Bantuan Stimulan Bencana Tidak Lompat Tahun

Syarat PTK yang mendapat BSU sangat sederhana, Warga Negara Indonesia (WNI), berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan dan berstatus non PNS, serta tidak menerima bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian Tenaga Kerja dan bukan penerima kartu pra kerja sampai 1 Oktober 2020.

“Sebenarnya tiga kelompok ini saja yang kami sasar. Setelah itu baru kami lihat secara administratif bahwa mereka ini terdaftar di Info GTK kemudian PDDikti,” tuturnya.

Ia mengatakan, penyaluran sudah dilaksanakan sejak tanggal 16 November. Pihaknya sudah memiliki data tidak perlu menunggu input dari lapangan.

“Tinggal kita lakukan pemadanan dengan BPJS dan Pra Kerja saja,” tutup Kahar yang menargetkan pencairan dana BSU akan selesai pada akhir November 2020.

Baca juga: BPBD Belum Pastikan Pencairan Tahap Tiga

(KPCPEN / Kominfo)

...

Artikel Terkait

wave

Peran Media Bangun Masyarakat Sadar Vaksin

Sebagai pilar keempat demokrasi, media juga dapat memainkan peran dalam memberikan edukasi tentang Covid 19 soal sadar vaksin

Tenaga Pendidik Non PNS Dapat Subsidi Upah

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan subsidi upah bagi 2 juta tenaga pendidik non PNS pada tahun ini.

3M Cara Mudah Cegah Kerugian Akibat Covid 19

Pakar dan Guru Besar Universitas Indonesia Prof Hasbullah Thabrany menyebut disiplin 3M adalah cara mudah mencegah kerugian akibat pandemi covid 19.

Didik: Fungsi Media Hampir Serupa DKPP

Pada penyelenggaran Pemilu serentak 2020, fungsi insan media ternyata hampir serupa dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.

WFH? Banyak Bergerak untuk Tingkatkan Imun

Para ahli sarankan banyak bergerak saat bekerja dari rumah (Work From Home) atau WFH. Hal itu bertujuan untuk meningkatkan imun.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;