Terkait Kasus Konten Es Krim, Kepolisian Panggil Oklin Fia Untuk Berikan Klarifikasi

waktu baca 3 menit
Ket.Foto: Kepolisian minta Oklin Fia lakukan klarifikasi atas kasus konten es krim di media sosial (Foto/TikTok/oklinfia.official)

Nasional, gemasulawesi – Akhirnya kepolisian kini telah menjadwalkan atas pemanggilan , selebgram yang tak lama ini menghebohkan publik dengan menjilat di media sosial.

Melalui pemanggilan ini pula, pihak kepolisian turut meminta untuk pihak lakukan klarifikasi atas laporan polisi dugaan pelanggaran asusila pada menjilat .

Iptu Diaz Yudistira, Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Pusat mengatakan, pihaknya telah mengundang pada Kamis, 24 Agustus 2023 sebagai pihak terlapor dalam menjilat yang telah tersebar di media sosial.

Baca:Umi Pipik Turut Laporkan Oklin Fia Atas Konten Kontroversial Es Krim di Media Sosial, Kepolisian Akan Mintai Keterangan MUI dan Kominfo

“Benar, hari ini sebagai bagian dari permintaan klarifikasi kami telah sampaikan kepada pihak terlapor,” kata Diaz.

Pada udangan tersebut diketahui merupakan bagian dalam rangkaian salah satu tahap penyelidikan di pemeriksaan awal.

Selain itu, Diaz tak menyampaikan lebih rinci terkait waktu kehadiran Oklin untuk memenuhi undangan tersebut.

Baca:Buntut Dilaporkannya Oklin Fia Atas Konten Kontroversial Saat Memakan Es Krim, Kini Kepolisian Lakukan Pengusutan

Namun dirinya menyebutkan, pihaknya mendapatkan keterangan dari pihak Oklin yakni terlapor akan kooperatif dan memenuhi undangan tersebut.

“Terkait konfirmasi waktu kehadirannya, kami masih belum mendapatkan infonya,” tuturnya kembali yang dikutip pada Jumat, 25 Agustus 2023.

“Kami sudah mengirim undangan klarifikasi dan telah menerima dari pihak terlapor dan yang bersangkutan menanggapi akan kooperatif dalam proses hukum yang telah kami lakukan,” tungkasnya.

Baca:Usai Konten Oklin Fia di Media Sosial Dinilai Kontroversial, Kini Selebgram Tersebut Dilaporkan Atas Pelanggaran Asusila dan Penodaan Agama

Sebelumnya, kepolisian telah melakukan pengusutan atas laporan kontroversial oleh di media sosial dan akan memulai dengan pemanggilan saksi terkait.

“Laporan polisi baru turun, di posisi ini baru turun di bagian penyidikan Krimsus, jadi prosesnya baru berjalan untuk sebagai saksi,” ucap AKBP Hady Saputra, Kasat Reskrim Polres Jakpus pada Selasa, 15 Agustus 2023.

Atas kasus ini, diketahui kontroversial ini telah diunggah oleh sejumlah akun media sosial Instagram oleh selebgram tersebut.

Baca:Kepolisian Ungkap Kasus Penyebaran Konten Asusila Sesama Jenis, Anak-anak Juga Jadi Korban Eksploitasi

“Dalam tayangan tersebut, terlihat aksi menjilat yang berposisikan di depan kelamin pria. Wanita dalam video tersebut menggunakan jilbab,” jelasnya kembali.

“Namun, secara fakta dalam penyelidikan ini masih dilakukan untuk mengetahui benar atau tidaknya,” lanjutnya.

Diketahui telah dilaporkan oleh Ketua Bidang Hukum dan HAM Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) yakni Gurun Arisastra.

Baca:Terkait Konten yang Telah Menghina Nabi Muhammad Dalam Akun YouTube Sunnah Nabi, PBNU Desak Kepolisian Tangkap Pelaku

Laporan kepolisian tersebut juga telah teresgister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya.

Melalui laporan tersebut telah disertakan pula pasal yang dinilai telah melanggar kesusilaan yakni Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE. (*/Naaf)

Editor: Muhammad Azmi Mursalim           

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.