gemasulawesi.com Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Terkait Kasus Konten Es Krim, Kepolisian Panggil Oklin Fia Untuk Berikan Klarifikasi
Nasional, gemasulawesi – Akhirnya kepolisian kini telah menjadwalkan atas pemanggilan Oklin Fia, selebgram yang tak lama ini menghebohkan publik dengan konten menjilat es krim di media sosial.
Melalui pemanggilan ini pula, pihak kepolisian turut meminta untuk pihak Oklin Fia lakukan klarifikasi atas laporan polisi dugaan pelanggaran asusila pada konten menjilat es krim.
Iptu Diaz Yudistira, Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Pusat mengatakan, pihaknya telah mengundang Oklin Fia pada Kamis, 24 Agustus 2023 sebagai pihak terlapor dalam konten menjilat es krim yang telah tersebar di media sosial.
“Benar, hari ini sebagai bagian dari permintaan klarifikasi kami telah sampaikan kepada pihak terlapor,” kata Diaz.
Pada udangan tersebut diketahui merupakan bagian dalam rangkaian salah satu tahap penyelidikan di pemeriksaan awal.
Selain itu, Diaz tak menyampaikan lebih rinci terkait waktu kehadiran Oklin untuk memenuhi undangan tersebut.
Namun dirinya menyebutkan, pihaknya mendapatkan keterangan dari pihak Oklin yakni terlapor akan kooperatif dan memenuhi undangan tersebut.
“Terkait konfirmasi waktu kehadirannya, kami masih belum mendapatkan infonya,” tuturnya kembali yang dikutip pada Jumat, 25 Agustus 2023.
“Kami sudah mengirim undangan klarifikasi dan telah menerima dari pihak terlapor dan yang bersangkutan menanggapi akan kooperatif dalam proses hukum yang telah kami lakukan,” tungkasnya.
Sebelumnya, kepolisian telah melakukan pengusutan atas laporan konten kontroversial oleh Oklin Fia di media sosial dan akan memulai dengan pemanggilan saksi terkait.
“Laporan polisi baru turun, di posisi ini baru turun di bagian penyidikan Krimsus, jadi prosesnya baru berjalan untuk sebagai saksi,” ucap AKBP Hady Saputra, Kasat Reskrim Polres Jakpus pada Selasa, 15 Agustus 2023.
Atas kasus ini, diketahui konten kontroversial ini telah diunggah oleh sejumlah akun media sosial Instagram oleh selebgram tersebut.
“Dalam tayangan tersebut, terlihat aksi menjilat es krim yang berposisikan di depan kelamin pria. Wanita dalam video konten tersebut menggunakan jilbab,” jelasnya kembali.
“Namun, secara fakta dalam penyelidikan ini masih dilakukan untuk mengetahui benar atau tidaknya,” lanjutnya.
Diketahui Oklin Fia telah dilaporkan oleh Ketua Bidang Hukum dan HAM Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) yakni Gurun Arisastra.
Laporan kepolisian tersebut juga telah teresgister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya.
Melalui laporan tersebut telah disertakan pula pasal yang dinilai telah melanggar kesusilaan yakni Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE. (*/Naaf)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News