Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Update Virus Corona Sulawesi Tengah atau Sulteng 24 Juli 2020, terdapat tambahan satu kasus baru.
Data Pusdatina Sulteng, tambahan satu terkonfirmasi positif virus corona berasal dari Kabupaten Morut.
Dengan tambahan satu orang, maka saat ini Kabupaten Morut sudah 16 kasus terkonfirmasi virus corona.
Update virus corona Sulteng hari ini, sudah 201 total kasus positif covid-19. Pasien sembuh jumlahnya 184 orang dan enam meninggal dunia. Sehingga, tersisa 11 orang sedang menjalani perawatan.
Pembaruan data hingga saat ini, sudah 12 kabupaten di Sulteng miliki riwayat terkonfirmasi positif virus corona.
Secara rinci 12 kabupaten terkonfirmasi positif virus corona sebagai berikut, 45 kasus dari Kota Palu (40 sembuh, 3 meninggal), lima dari Kabupaten Sigi (5 sembuh), 17 dari Poso (16 sembuh).
Selanjutnya, 18 positif virus corona dari Tolitoli (15 sembuh), 18 dari Banggai (13 sembuh), 14 dari Morowali (12 sembuh) dan 16 dari Morowali Utara (13 sembuh).
Kemudian, kasus terkonfirmasi positif virus corona terbanyak dari Kabupaten Buol dengan 57 kasus (sembuh 57).
Dan paling sedikit adalah tiga kasus positif virus corona dari Banggai Kepulauan (satu sembuh), dua dari Banggai Laut (dua sembuh), dua dari Kabupaten Parigi Moutong (dua sembuh) dan empat dari Kabupaten Donggala (tiga sembuh).
Berikutnya, keterangan perawatan pasien positif virus corona yaitu satu di Morut (1 RSUD Kolonedale) dan dua di Kota Palu (1 RSU Anutapura, 1 RSUD Undata).
Selanjutnya, 3 positif virus corona di Kabupaten Banggai (3 RSUD Banggai). Kemudian, satu di Kabupaten Donggala (1 isolasi mandiri), satu di Poso (1 isolasi mandiri) dan dua di Kabupaten Banggai (2 Fasilitas Pemda).
Sementara itu, update perkembangan virus corona di Indonesia tanggal 24 Juli 2020, pukul 16.00 WIB. Kasus konfirmasi 95.418, kasus sembuh 53.945, kasus meninggal 4.665 dan suspek 53.702 orang.
Untuk istilah pasien dalam pengawasan (PDP) virus corona saat ini dikenal kembali dengan istilah kasus suspek. Seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:
Pertama, orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara atau wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal virus corona.
Berikutnya, orang dengan salah satu gejala atau tanda ISPA DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi atau probable virus corona.
Kriteria PDP covid-19 selanjutnya, orang dengan ISPA berat atau pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Laporan: Muhammad Rafii