Vaksinasi Siswa di Parigi Moutong Harus Dapat Izin Orang Tua Wali

<p>Ket Foto: Kabid Dikdas, Ibrahim. (Foto/ Dok. gemasulawesi.com)</p>
Ket Foto: Kabid Dikdas, Ibrahim. (Foto/ Dok. gemasulawesi.com)

Berita Parigi Moutong, gemasulawesi.com- Proses vaksinasi anak usia 6-11 tahun wajib mendapatkan izin dari orang tua wali siswa.

Hal tersebut diungkapkan, Kepala Bidang Sekolah Dasar Disdikbud Parigi Moutong, Ibrahim belum lama ini di ruang kerjanya.

Baca: Operasi Yustisi Kota Palu, Ratusan Warga Terkena Sanksi

“Ada surat pernyataan yang harus ditanda tangani oleh orang tua wali sebelum pelaksanaan vaksinasi siswa/siswi di Parigi Moutong,” terangnya.

Pihak sekolah kata Ibrahim, tidak boleh memaksakan pelaksanaan vaksinasi terhadap siswa/siswi di sekolah jika tidak mengantongi izin dari orang tua wali.

Sehubungan dengan masih banyaknya kata dia, orang tua wali yang belum menyetujui atau meminta penundaan vaksinasi terhadap anaknya maka pihak Disdikbud berinisiatif mensosialisasikan persoalan vaksin.

Baca: Pemkot Palu Mulai Berlakukan Pembatasan Jam Operasional

“Jadi sekarang kita terus lakukan edukasi dan sosialisasi terkait pentingnya vaksinasi dan mencounter sejumlah informasi hoax terkait vaksin agar pemahaman orang tua wali lebih baik lagi kedepannya.” Tuturnya.

Baca: Parigi Moutong Target Status KLA Madya di Tahun 2022

Terkait isu siswa/siswi yang dilarang bersekolah jika tidak melakukan vaksinasi ia mengatakan belum ada regulasi mengatur terkait persoalan itu.

Ia berharap, orang tua wali maupun masyarakat pada umumnya untuk bijak dalam menerima informasi yang belum diyakini kebenarannya.

Baca: Wali Kota Palu Andalkan PKK Tekan Pandemi Virus Corona

“Tidak ada aturan yang mengatur terkait pelarangan anak sekolah jika tidak di vaksin. Itu informasi yang tidak benar,” jelasnya.

Ia menghimbau orang tua wali siswa/siswi maupun masyarakat umum untuk membantu mensukseskan program vaksinasi covid-19, serta membantu mencounter berbagai isu hoax yang beredar.

“Dalam surat keputusan bersama empat menteri hanya guru yang disebut belum boleh mengajar tatap muka jika belum di vaksin, mereka diarahkan untuk melaksanakan pembelajaran lewat daring,” pungkasnya. (*/fan)

Baca: Jembatan Lalove Kota Palu Resmi Beroperasi

...

Artikel Terkait

wave

Parigi Moutong Target Status KLA Madya di Tahun 2022

Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, targetkan raih status Kabupaten Layak Anak (KLA) Madya di tahun 2022.

Wali Kota Kotamobagu Terjun Langsung Tinjau Bencana Longsor

Wali Kota Kotamobagu Ir. Hj, Tatong Bara terjung langsung meninjau lokasi bencana tanah longsor di jalan AKD Kelurahan Mongkonai Barat.

Masyarakat Parigi Moutong Dihimbau Tidak Percaya Informasi Hoax

Masyarakat diminta untuk tidak mempercayai informasi maupun berita yang bersifat hoax terkait vaksinasi covid-19 di Parigi moutong.

ASN Parigi Moutong Formasi Tahun 2019 Tidak Boleh Mutasi

Tidak ada mutasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Parigi Moutong formasi angkatan tahun 2019 selama 10 tahun kedepan.

IUP PT Trio Kencana Masuk Kadaluarsa Tambang Kasimbar Ditutup

Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta izin Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) milik PT Trio Kencana di Kecamatan Kasimbar kadaluarsa.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;