Pemkot Palu Mulai Berlakukan Pembatasan Jam Operasional

waktu baca 2 menit
Foto: Illustrasi PPKM.

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Pemkot Palu, Sulawesi Tengah, mulai berlakukan pembatasan jam operasional. Dimulai dari operasi yustisi sosialisasi surat edaran Wali Kota Palu Nomor 03 Tahun 2021.

“Isi surat itu Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Usaha bagi Pelaku Usaha di Kota Palu,” ungkap Kabid Binmas Satpol PP Kota Palu, Max Hertog Duyoh, di Kota Palu, Jumat 25 Juni 2021.

Tim operasi yustisi menyasar sejumlah lokasi keramaian di wilayah Kota Palu, Sulawesi Tengah, Kamis 24 Juni 2021 malam.

Diantaranya, pengaturan pembatasan jam operasional untuk tempat hiburan, karaoke, panti pijat tradisional/spa, mall, pusat perbelanjaan, toko swalayan.

Baca juga: 35 Warga Terjaring Operasi Yustisi di Banggai

Toko serta restoran, rumah makan, kafe, warung kopi, dan tempat melayani makan minum, pelayanan operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

“Penerapan protokol kesehatan lebih ketat disertai pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen,” sebutnya.

Baca juga: Gelontoran 1,3 Miliar Rupiah, Tekan Pandemi Covid di Palu

Pelanggaran terhadap surat edaran terkait pembatasan jam operasional, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perwali Nomor 9 tentang Perubahan atas Perwali Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid 19.

Baca juga: DPRD Nilai Positif Penyiapan Tenaga Kerja di Parigi Moutong

Sanksinya pelanggar pembatasan jam operasional berupa teguran lisan atau tertulis, denda administrasi sebesar Rp 2 juta diserahkan kepada petugas ditunjuk, penghentian sementara operasional usaha dan jasa serta pencabutan izin usaha.

Baca juga: Operasi Yustisi Kota Palu, Ratusan Warga Terkena Sanksi

“Kali ini belum ada sanksi diberikan bagi pelaku usaha. Sehingga operasi yustisi itu banyak imbauan Prokes dan meminta agar pelaku usaha mematuhi surat edaran wali kota,” tuturnya.

Baca juga: Operasi Yustisi Protokol Kesehatan, Satgas Covid 19 Parimo Jaring 50 Pelanggar

Tim operasi yustisi kali ini adalah Mas Joko dan Rumah Makan Serba Pedas di Jalan Veteran, Mas Joko di Jalan Thamrin, sejumlah Kafe di Hutan Kota, lalu ke Citra Land dan di M Club.

Baca juga: Kota Palu Berlakukan Pembatasan Jam Operasional Usaha

Laporan: Rafiq


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.