Vonis Penjara Juliari Batubara 12 Tahun, ICW: Patutnya Seumur Hidup

<p>Foto: Mantan Mensos Juliari Batubara jalani persidangan Tipikor.</p>
Foto: Mantan Mensos Juliari Batubara jalani persidangan Tipikor.

Gemasulawesi– Menyikapi vonis penjara Juliari Batubara 12 tahun, ICW menyebut hukuman diberikan sepatutnya seumur hidup.

“Tindakan korupsi Juliari sangat melukai hati masyarakat, sehingga patut diberi hukuman lebih berat,” ungkap Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangan tertulis, Senin 23 Agustus 2021.

Kurnia mengatakan ada empat faktor seharusnya dapat memberatkan pemberian vonis penjara Juliari Batubara 12 tahun menjadi penjara seumur hidup.

Baca juga: Besok, Sidang Vonis Kasus Bansos Eks Mensos Juliari Batubara

Pertama, Juliari melakukan kejahatan saat menduduki posisi sebagai pejabat publik, sehingga berdasarkan Pasal 52 KUHP hukuman Juliari mesti diperberat.

Faktor kedua pemberatan vonis penjara Juliari Batubara 12 tahun menjadi penjara seumur hidup, yaitu praktik suap bansos dilakukan di tengah kondisi pandemi covid19.

Baca juga: Bupati Probolinggo dan Suaminya Bersama 8 ASN Kena OTT KPK

Hal ini membuat praktik korupsi dilakukan Juliari sangat berdampak kepada masyarakat. Baik dari segi ekonomi maupun kesehatan.

Ketiga, sikap Juliari yang enggan mengakui perbuatannya hingga pembacaan nota pembelaan atau pledoi selama persidangan.

Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Bansos: Juliari Batubara Minta Bebas

“Padahal, dua orang yang berasal dari pihak swasta, Ardian dan Harry, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Juliari,” kata Kurnia.

Faktor keempat pemberatan vonis penjara Juliari Batubara 12 tahun menjadi penjara seumur hidup adalah akan memberikan pesan kuat bagi pejabat publik lainnya agar tidak mengulangi perbuatan serupa.

“Juliari sangat pantas dan tepat untuk mendekam seumur hidup di dalam penjara,” tuturnya.

Baca juga: KPK: Bupati Probolinggo Diduga Patok Tarif Penjabat Kepala Desa Rp20 Juta

ICW nilai KPK takut kembangkan perkara korupsi Bansos

Sementara KPK, kata Kurnia, sejak awal sudah takut dan enggan untuk mengembangkan lebih lanjut perkara korupsi bansos. Indikasi itu sudah terlihat sejak proses penyidikan.

Misalnya, keterlambatan melakukan penggeledahan dan keengganan memanggil sejumlah politisi sebagai saksi.

“Tidak hanya itu, saat fase penuntutan pun tidak jauh berbeda. Mulai dari menghilangkan nama sejumlah pihak dalam surat dakwaan, ketidakmauan jaksa untuk memanggil pihak yang diduga menguasai paket pengadaan bansos, dan rendahnya tuntutan terhadap Juliari,” tuturnya.

Baca juga: Korupsi 14,5 Miliar Rupiah Bansos Covid 19, Mensos Juliari Jadi Tersangka

Di luar proses hukum, KPK diketahui telah memberhentikan Kasatgas Penyidikan dan Penyidik perkara bansos melalui Tes Wawasan Kebangsaan. Serta membangun dalih seolah-olah ingin menyelidiki dugaan kerugian negara.

Padahal tindakan itu diduga kuat bertujuan untuk memperlambat dan melokalisir perkara ini agar berhenti hanya terhadap Juliari.

“Majelis hakim dalam perkara ini, terhadap isu gugatan korban Bansos juga ditolak dengan argumentasi sangat janggal,” tutupnya. (**)

Baca juga: KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Bansos Covid 19 Kemensos

...

Artikel Terkait

wave

Banjir Langganan Ganggu Aktivitas Warga di Mamuju

Banjir langganan ganggu aktivitas warga di Mamuju, Sulawesi Barat. Kurang lebih tiga hari warga terendam akibat hujan deras.

Aniaya Bocah SD di NTT, Dua Oknum TNI Ditahan

Dua oknum TNI ditahan akibat aniaya bocah SD di NTT. Tentara itu berinisial AOK dan B. Saat ini sudah diamankan di detasemen polisi militer.

Yusuf Kalla: Pengaruh Taliban Tidak Sekuat ISIS dan Al-Qaeda

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Indonesia, Jusuf Kalla menuturkan, pengaruh Taliban di Indonesia tidak sekuat pengaruh ISIS atau Al-Qaeda.

DP5A Surabaya Verifikasi Data 1000 Keluarga Meninggal Akibat Covid19

DP5A Kota Surabaya verifikasi 1000 lebih keluarga meninggal akibat covid19. Dari sekitar 600 diantaranya yatim, piatu, atau yatim piatu.

Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Semarang Diancam Penjara 15 Tahun

Seorang pemuda pelaku pembunuhan wanita hamil di Semarang, Jawa Tengah berinisial ADS (18) terancam hukuman 15 tahun penjara.

Berita Terkini

wave

Yana Mulyana Bebas Bersyarat Setelah Vonis Kasus Korupsi Pengadaan CCTV Bandung

Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana menjalani bebas bersyarat usai divonis penjara kasus korupsi proyek CCTV Bandung Smart City.

Polres Pasaman Tangkap 15 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Batang Air Sibinail

Satreskrim Polres Pasaman amankan 15 pelaku tambang emas ilegal beserta mesin dompeng di Kecamatan Rao.

Pemerintah Pusat Perbaiki dan Bangun Ulang Gedung Pemkab dan DPRD Kediri Pascakerusuhan

Kementerian PUPR membangun ulang gedung DPRD dan memperbaiki kantor Pemkab Kediri usai kerusuhan yang terjadi Agustus 2025.

Pemerintah Genjot Distribusi Beras SPHP Lewat Ritel Modern Demi Percepat Akses Masyarakat

Distribusi 800 ribu ton beras SPHP diperluas ke ritel modern untuk menjaga ketersediaan dan harga pangan tetap stabil.

Pemerintah Banten Pastikan Program Sekolah Gratis dan MBG Berjalan Baik di Serang

Gubernur Banten tinjau pelaksanaan sekolah gratis dan MBG di Serang, pastikan distribusi bantuan lancar dan tepat sasaran.


See All
; ;