Nasional, gemasulawesi – Hakim telah memberikan vonis kepada Richard Eliezer berupa hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Sidang yang dilaksanakan hari ini, 15 Februari 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diketuai oleh hakim Wahyu Imam Santoso.
“Mengadili dan menyatakan terdakwa Richard Eliezer bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana,” jelas Hakim Wahyu.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan yang dikurangi dengan lama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa,” lanjut hakim Wahyu.
Baca: Tentang Pidana Mati di KUHP Baru, Apakah Ferdy Sambo Akan Bebas?
Hakim Wahyu juga menegaskan bahwa Richard Eliezer merupakan saksi pelaku yang bekerja sama (Justice Colaborator).
Richard Eliezer juga diharuskan agar tetap berada di dalam tahanan dan mewajibkan membayar 5000 rupiah sebagai biaya perkara.
Dalam sidang vonis terhadap Richard Eliezer, majelis hakim meyakini bahwa Richard Eliezer bukan sebagai pelaku utama.
Baca: Vonis Ferdy Sambo, Hakim: Untuk Terdakwa, Pidana Mati!
“Richard Eliezer bukan menjadi pelaku utama karena terdakwa hanya menjalankan perintah untuk menembak Brigadir Joshua,” ungkap hakim anggota.
“Walaupun terdakwa merupakan orang yang melakukan penembakan, namun pelaku utama adalah Ferdy Sambo karena dia yang mencetus ide pertama kali,” lanjut hakim anggota.
Hakim juga menjelaskan bahwa Richard Eliezer telah jujur sehingga membuat perkara dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua menjadi terungkap.
Baca: Sidang Vonis Ferdy Sambo, Majelis Hakim Ungkap Tidak Sependapat dengan Penasehat Hukum
Atas kejujuran Richard Eliezer inilah sehingga majelis hakim memutuskan memberikan vonis 1 tahun 6 bulan, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Keterlibatan Richard Eliezer dalam pembunuhan Brigadir Joshua karena diperintah Ferdy Sambo sebagai atasannya.
Namun dalam berjalannya waktu, Richard Eliezer kemudian memberikan keterangan yang sebenarnya, jauh berbeda dengan keterangan Ferdy Sambo.
Hal inilah yang membawa Richard Eliezer menjadi saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Colaborator. (*/AS)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News