Polisi Amankan Warga Pesta Miras di Batui, Banggai

<p>Foto: Personil Polsek Batui, Banggai, Sulteng, amankan warga pesta miras. Jumat 19 Februari 2021.</p>
Foto: Personil Polsek Batui, Banggai, Sulteng, amankan warga pesta miras. Jumat 19 Februari 2021.

Berita banggai, gemasulawesi– Polisi mengamankan empat warga pesta miras di Batui, Banggai, Sulawesi Tengah.

“Keempat warga yang ditangkap yaitu AS (38), SD (34), AW (21) dan AD (21),” ungkap Kapolsek Batui Iptu IK Yoga Widata, di Banggai, Sulawesi Tengah, Jumat 19 Februari 2021.

Ia mengatakan, keempat warga pesta miras itu ditangkap personil Polsek Batui, Banggai, Sulawesi Tengah, Jumat dini hari, 19 Februari 2021.

Awalnya, personil Polsek Batui, Banggai, Sulawesi Tengah, sedang melakukan patroli ke wilayah Desa Honbola sekitar pukul 00.35 Wita. Dan menemukan dua warga pesta miras di bawah pohon mangga.

“Saat anggota mendekat, kedua warga ini langsung melarikan diri, namun berhasil diamankan,” sebutnya.

Baca juga: Polisi Amankan Remaja Pesta Miras di Banggai

Selain warga Desa Honbola, polisi juga mengamankan dua warga pesta miras di Kelurahan Bugis. Mereka sedang mengonsumsi miras jenis cap tikus di atas tanggul.

Keempat warga ini kata dia, langsung diamankan ke Mapolsek Batui bersama barang bukti miras jenis cap tikus.

Diketahui, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan bahwa tindak pidana minuman keras diatur dalam Pasal 300 dan Pasal 536.

Pasal 300 KUHP berbunyi dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun atau denda sebanyak banyaknya Rp 4500. Dihukum barang siapa dengan sengaja menjual atau menyuruh minum-minuman yang memabukkan kepada seseorang yang telah kelihatan nyata mabuk, barang siapa dengan sengaja membuat mabuk seorang anak yang umurnya di bawah 16 tahun dan barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan sengaja memaksa orang akan minum-minuman yang memabukkan. Kalau perbuatan itu menyebabkan luka berat pada tubuh, sitersalah di hukum penjara selama-lamanya tujuh tahun. Kalau si tersalah melakukan kejahatan itu dalam jabatannya ia dapat dipecat dari pekerjaannya itu.

Pasal 536 KUHP, barang siapa yang nyata mabuk berada dijalan umum dihukum denda sebanyak-banyaknya Rp 225.

Kalau pelanggaran itu diulang untuk ketiga kalinya atau selanjutnya di dalam 1 tahun sesudah ketetapan putusan hukuman, maka dijatuhkan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan.

Untuk memberikan efek jera, keempat warga pesta miras di Batui, Banggai, Sulawesi Tengah, mereka diberikan pembinaan. Jika ditemukan mengulangi perbuatan yang sama, maka akan ditindak tegas.

Baca juga: Polisi Musnahkan 2,5 Ton Miras Tradisional Cap Tikus di Banggai

Laporan: Rahmat

...

Artikel Terkait

wave

Polisi Tangkap Dua Remaja Pelaku Aniaya dan Perusakan di Banggai

Polsek Batui tangkap dua remaja pelaku aniaya dan perusakan di Banggai, Sulawesi Tengah, mereka berinisial AB (17) dan PN (20).

Terbakar Cemburu, Pria Aniaya Istri Sirih di Banggai

Karena terbakar kecemburuan, pria aniaya istri sirih di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, berinisial AK (30) asal Kelurahan Lamo.

Polres Parimo Bekuk Pelaku Pencurian di Tindaki

Tim gabungan Polsek Parigi dan Sat Sabhara Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, berhasil menangkap pelaku pencurian di Tindaki.

Polisi Tangkap Dua Pengguna Narkoba di Tolai

Satuan Narkoba Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, tangkap dua orang pengguna Narkoba di Tolai, turut diamankan 9,16 gram sabu.

Polisi Amankan Dua Pemuda Bawa Sajam di Banggai

Personil Polsek Batui amankan dua pemuda bawa Sajam di Batui, Banggai, Sulawesi Tengah, di Desa Gori-Gori, Kecamatan Batui Selatan.

Berita Terkini

wave

Aroma Nepotisme dan Akal-akalan Anggaran di Proyek Rehab Ruang Wakil Bupati Menguat

Selain kejanggalan penganggaran pada rehab ruangan wakil bupati parigi moutong, indikasi nepotisme kini juga menguat.

Parah, Mendekati Batas Waktu Pekerjaan Deviasi Proyek Gedung Perpustakaan Parigi Moutong Malah Bertambah Jadi Minus 13 Persen

Bukannya terkejar, deviasi proyek pembangunan gedung perpustakaan malah menjadi minus 13 persen. Keseriusan kontraktor dipertanyakan.

Tiga Mantan Pejabat Bappenda Lombok Tengah Resmi Ditahan

Tiga mantan pejabat Bappenda Lombok tengah resmi ditahan pihak Kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi insentif PPJ.

Mengembalikan Mandat Sosial BUMN dalam Bencana Sumatera

Mengembalikan mandat BUMN dalam perannya menangani bencana yang melanda Sumatera dan sekitarnya menjadi topik hangat.

Warga Akui Senang Tempati Rusun Jagakarsa

warga relokasi eks tempat pemakaman umum (TPU) Menteng Pulo 2 mengaku senang menempati Rusun Jagakarsa, Jakarta Selatan.


See All
; ;