Wow! Ipar Presiden Jokowi Kembali Pegang Kendali MK

waktu baca 3 menit
Ket. Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Saldi Isra terpilih menjadi Ketua dan Wakil Ketua MK Periode 2023-2028, Rabu (15/03) di Ruang Sidang MK. (Foto/Humas MK)

Nasional, gemasulawesi – dan Saldi Isra dipilih sebagai Ketua dan Wakil Ketua (MK) untuk periode 2023-2028 oleh sembilan hakim MK.

Setelah menggelar musyawarah namun tidak mencapai kesepakatan, para hakim MK melakukan pemilihan ketua dan wakil ketua MK melalui pemungutan suara.

Proses pemilihan Ketua MK terjadi secara dramatis karena terdapat tiga putaran pemilihan yang dilakukan setelah dan Arief Hidayat berhasil meraih jumlah suara yang sama yaitu empat suara pada putaran sebelumnya.

Baca Juga : Gugatan Hasil Pilkada MK, Total Terdaftar 75 Perkara

Di putaran ketiga, memenangkan pemilihan meraih lima suara, sedangkan Arief Hidayat hanya tiga suara.

Baca Juga : Profil Ipar Presiden Jokowi, Lulusan Sekolah Guru jadi Hakim Nomor 1 Indonesia

Sementara itu, dalam pemungutan suara yang sama, Saldi Isra terpilih sebagai Wakil Ketua MK untuk periode 2023-2028.

Saldi memperoleh 5 suara dan unggul atas Daniel Yusmic Foekh yang hanya memperoleh 3 suara karena 1 orang hakim abstain.

Baca Juga : Menanti Putusan MK, KPU Parimo Optimis Menang

Saldi Isra adalah seorang Hakim MK yang telah menjabat sejak tahun 2017.

Ia dilahirkan pada tanggal 20 Agustus 1968 dan memiliki latar belakang sebagai seorang akademisi dan pakar hukum tata negara.

Sebelum diangkat sebagai hakim MK, Saldi Isra menjabat sebagai guru besar di Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang.

dan Saldi Isra akan mengucapkan sumpah untuk masa jabatan 2023-2028 sebagai Ketua dan Wakil Ketua MK, sumpah tersebut akan disaksikan oleh Presiden Jokowi. 

Baca Juga : Uji Materi UU Jaminan Fidusia Ditolak MK

Pemilihan ini dilaksanakan berdasarkan amanat Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 tentang terkait masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK, serta sebagai tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 96/PUU-XVIII/2020.

Pemilihan ini dilaksanakan berdasarkan amanat Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 tentang terkait masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK, serta sebagai tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 96/PUU-XVIII/2020.

Masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK telah diatur oleh Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 tentang MK selama lima tahun, meningkat dari masa jabatan sebelumnya yang hanya 2,5 tahun.

Baca Juga : Remaja 14 Tahun Mengalami Trauma Akibat Pacar Sebar Video Syur

Saat aturan tersebut diterbitkan, jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK yang dipegang dan Aswanto, diperpanjang masa jabatannya hingga mereka pensiun sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh MK.

Salah satu peraturan yang memungkinkan hal tersebut adalah Pasal 87 huruf a UU MK. Berkat ketentuan tersebut, dapat menjabat sebagai Ketua MK hingga saat ini, meskipun masa jabatannya seharusnya berakhir pada 2020.

Baca Juga : Pergi Mencari Ikan, Nelayan di Luwu Utara Ditemukan Tewas

Namun, dalam Putusan MK Nomor 96/PUU-XVIII/2020 tanggal 20 Juni 2022, pasal yang mengatur perpanjangan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK dibatalkan.

MK memerintahkan untuk melaksanakan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK dalam waktu sembilan bulan setelah putusan tersebut dibacakan.

Editor: Muhammad Azmi Mursalim

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

 

 

 


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.