gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Tiga Wilayah Zona Hijau Corona Sulteng Bisa Terapkan New Normal
Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 menyebut, tiga wilayah zona hijau corona Sulteng bisa terapkan new normal.
“Presiden Jokowi memerintahkan Ketua Gugus Tugas untuk memberikan kewenangan kepada 102 Pemerintah kabupaten dan kota yang saat ini berada dalam zona hijau. Untuk melaksanakan kegiatan new normal masyarakat produktif dan aman virus corona,” jelas Doni Monardo di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid 19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Sabtu 30 Mei 2020.
Tiga wilayah zona hijau corona Sulteng, diantara 102 kabupaten dan kota di Indonesia adalah Kabupaten Donggala, Tojo Una-una dan Banggai Laut.
Baca juga: Inovasi Daerah New Normal Parigi Moutong, Ini Kategorinya
Selain tiga zona hijau corona Sulteng, 102 wilayah lainnya yaitu Provinsi Aceh ada 14 kabupaten dan kota, Sumatera Utara ada 15 kabupaten dan kota, Kepulauan Riau ada tiga kabupaten, Riau dua Kabupaten, Jambi satu kabupaten, Bengkulu satu kabupaten, Sumatera Selatan empat kabupaten dan kota, Bangka Belitung satu kabupaten dan Lampung dua kabupaten.
Kemudian Jawa Tengah ada satu kota, Kalimantan Timur satu kabupaten, Kalimantan Tengah satu kabupaten, Sulawesi Utara dua kabupaten, Gorontalo satu kabupaten, Sulteng tiga kabupaten, Sulawesi Barat satu kabupaten, Sulawesi Selatan satu kabupaten, Sulawesi Tenggara lima kabupaten dan kota.
Selanjutnya, Nusa Tenggara Timur ada 14 kabupaten dan kota, Maluku Utara dua kabupaten, Maluku lima kabupaten dan kota, Papua 17 kabupaten dan kota serta Papua Barat lima kabupaten dan kota.
Dalam implementasinya, ia sangat mengharapkan agar tiap-tiap kabupaten dan kota itu dapat tetap meneruskan anjuran pemerintah. Untuk selalu menegakkan protokol kesehatan secara ketat, penuh kehati-hatian dan tetap waspada terhadap ancaman virus corona.
Selain itu juga, Doni meminta setiap daerah untuk wajib memperhatikan ketentuan tentang testing yang masif, tracing yang agresif, isolasi yang ketat, serta treatment yang dapat menyembuhkan pasien virus corona.
Pada kesempatan yang sama, ia memberikan arahan kepada para bupati dan walikota, selaku ketua Gugus Tugas tingkat kabupaten dan kota. Agar proses pengambilan keputusan harus melalui FORKOPIMDA dan Dewan Permusyawaratan Rakyat Daerah (DPRD).
Serta, melibatkan segenap komponen ‘pentaheliks' yang meliputi pemerintah, dunia usaha, akademisi, masyarakat dan media massa.
“Agar proses pengambilan keputusan harus melalui FORKOPIMDA dengan melibatkan segenap komponen masyarakat, termasuk pakar kedokteran, Ikatan Dokter Indonesia, pakar epidemiologi, pakar kesehatan masyarakat, tokoh agama, tokoh budaya, atau budayawan, tokoh masyarakat, pakar di bidang ekonomi kerakyatan, tokoh pers di daerah, dunia usaha, dan tentunya DPRD, melalui pendekatan kolaborasi pentahelix berbasis komunitas,” tegasnya.
Dalam proses itu, Ketua Gugus Tugas berharap agar para bupati dan walikota dapat melakukan konsultasi dan koordinasi yang ketat dengan pemerintah provinsi, khususnya kepada para Gubernur.
Proses pengambilan keputusan itu juga harus melalui tahapan prakondisi, yaitu edukasi, sosialisasi, kepada masyarakat, dan juga simulasi sesuai dengan sektor atau bidang yang akan dibuka.
Adapun sektor yang dimaksud adalah seperti pembukaan rumah ibadah masjid, gereja, pura, vihara. Selain itu juga Pasar atau pertokoan, transportasi umum, hotel, penginapan, dan restoran, perkantoran, dan bidang-bidang lain, yang dianggap penting, namun aman dari ancaman virus corona.
“Tahapan-tahapan sosialisasi itu, tentunya harus bisa dipahami, dimengerti, dan juga dipatuhi oleh masyarakat. Intinya, keberhasilan masyarakat produktif dan aman virus corona sangat tergantung,” jelasnya.
Ia melanjutkan, sangat tergantung kepada kedisiplinan warga dan kesadaran kolektif, dalam mematuhi protokol kesehatan.
Diantaranya, wajib pakai masker, jaga jarak aman, cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, senantiasa melaksanakan olahraga yang teratur, istirahat yang cukup, dan juga tidak boleh panik, serta upaya akan selalu dapat mengkonsumsi makanan yang bergizi,” imbuhnya.
Selanjutnya, Gugus Tugas Pusat juga meminta setiap daerah menyiapkan manajemen krisis untuk melakukan monitoring dan evaluasi. Dalam hal ini, waktu dan sektor yang akan dibuka kembali, ditentukan para pejabat bupati dan walikota di daerah.
Apabila dalam perkembangannya, ditemukan kenaikan kasus, maka Tim Gugus Tugas tingkat kabupaten dan kota bisa memutuskan untuk melakukan pengetatan atau penutupan kembali.
“Gugus Tugas Pusat bersama pemerintah provinsi, yaitu Gugus Tugas tingkat provinsi akan senantiasa memberikan informasi, memberikan pendampingan, dan evaluasi, serta arahan sesuai dengan perkembangan keadaan,” terangnya.
Tidak Masuk Dalam Tiga Zona Hijau Sulteng, Kota Palu Berlakukan Pembatasan Perjalanan Menuju New Normal
Menuju new normal, Kota Palu Sulawesi Tengah (Sulteng) memberlakuan pembatasan perjalanan orang.
“Benar, hal itu dalam rangka percepatan penanganan virus corona di Kota Palu,” Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Palu, Goenawan, S.STP, saat Press Conference update data virus corona Kota Palu Sulawesi Tengah, di Baruga Lapangan Vatulemo.
Menurutnya, hal itu sesuai dengan Surat Edaran Pemerintah Kota Palu Sulteng tertanggal 22 Mei 2020 nomor 443.2/0928/Dinkes/2020 tentang Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Virus Corona Disease 2019 (Covid-19).
“Ada beberapa syarat perjalanan orang pada lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat umum,” tuturnya.
Adapun syarat-syarat yang dimaksud yaitu menunjukan Surat Tugas yang ditandatangani atasan minimal pejabat eselon II, menunjukan hasil negatif Covid-19 berdasarkan PCR dan test rapid dan atau surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan atau rumah sakit atau Puskesmas.
Selain itu, menunjukan Surat Pernyataan ditandatangani di atas materai 6.000 yang diketahui lurah atau kades setempat apabila orang tidak mewakili lembaga.
Kemudian, menunjukan identitas diri (KTP) dan melaporkan rencana perjalanan baik alamat, maksud, tujuan dan waktu.
“Pengendalian, pengawasan, dan penegakan hukum dilaksanakan oleh Tim Gabungan Pemerintah, TNI, dan Polri serta penjagaan dan pemeriksaan di setiap Posko Lintas batas/terminal/pelabuhan, dan Bandara Udara,” lanjutnya.
Setiap kegiatan perjalanan orang yang diatur dalam Surat Edaran ini, katanya wajib dilaksanakan dengan mengikuti Protokol Kesehatan dan Protokol Transportasi.