Akhirnya Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara Oleh Majelis Hakim

<p>Ket Foto: Terdakwa Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim (Foto/Instagram/@bejah_sepuh)</p>
Ket Foto: Terdakwa Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim (Foto/Instagram/@bejah_sepuh)

Nasional, gemasulawesi – Ricky Rizal, mantan ajudan Ferdy Sambo, akhirnya divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim setelah terlibat dalam pembunuhan Brigadir Joshua.

Vonis yang dibacakan oleh hakim Wahyu, 14 Februari 2023, itu ternyata lebih rendah dari vonis yang diberikan kepada Kuat Maruf.

“Menjatuhkan pidana kepada Ricky Rizal  dengan hukuman penjara 13 tahun atas kasus pembunuhan berencana,” jelas hakim Wahyu.

Baca: Sidang Vonis Kuat Maruf, Hakim Tetapkan 15 Tahun Penjara

Hakim Wahyu juga menekankan bahwa Ricky Rizal harus membayar biaya perkara sebesar 5000 rupiah.

Hakim yang mengadili Ricky Rizal terdiri dari Wahyu Iman Santoso sebagai hakim ketua serta Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono sebagai hakim anggota.

Dalam sidang vonis terdakwa Ricky Rizal, hakim berpendapat bahwa tidak ada hal yang dapat dijadikan alasan pemaaf dan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa.

“Terdakwa harus bertanggung jawab dan mendapatkan hukuman setimpal dengan perbuatannya,” ungkap hakim Wahyu.

Baca: Tentang Pidana Mati di KUHP Baru, Apakah Ferdy Sambo Akan Bebas?

Majelis hakim juga menjelaskan alasan yang memberatkan dan alasan yang meringankan terdakwa Ricky Rizal.

“Terdakwa terlalu berbelit-belit dan tidak jujur dalam memberikan keterangan yang membuat jalannya persidangan menjadi sulit,” jelas hakim Wahyu.

“Namun terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga dan dianggap masih bisa memperbaiki perilakunya,” lanjut hakim Wahyu.

Diketahui Ricky Rizal menjadi salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua dimana dia telah ikut mengamankan senjata korban sebelum eksekusi dilakukan.

Baca: Hakim Vonis Putri Chandrawati 20 Tahun Penjara, Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Bersalah

Dari semua sidang yang telah dilalui, Ricky Rizal tidak mengakui keterlibatannya dalam pembunuhan tersebut.

Menurut Ricky Rizal, dirinya hanya mengikuti arahan dari Ferdy Sambo selaku pimpinannya.

Namun dalam penyelidikan, hakim menemukan fakta-fakta baru yang terungkap sehingga memutuskan vonis 13 tahun penjara kepada Ricky Rizal. (*/AS)

Editor: Muhammad Azmi Mursalim

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Pelaku Jambret yang Melarikan Diri ke Rumah Orangtuanya Berhasil Ditangkap Polisi Pangkalpinang

Aksi pelaku jambret yang melarikan diri ke rumah orangtuanya berhasil ditangkap oleh Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang pada Selasa, 14 Februari 2023.

Sidang Vonis Kuat Maruf, Hakim Tetapkan 15 Tahun Penjara

Nasional, gemasulawesi &#8211; Hakim telah menetapkan vonis Kuat Maruf sebagai terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Joshua selama 15 tahun penjara. Putusan hakim tersebut dibacakan oleh hakim ketua, Wahyu Imam Santoso, saat melakukan sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 14 Februari 2023. Hakim menilai bahwa Kuat Maruf terbukti bersalah dan ikut terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir [&hellip;]

Tentang Pidana Mati di KUHP Baru, Apakah Ferdy Sambo Akan Bebas?

Nasional, gemasulawesi &#8211; Saat ini sedang ramai diperbincangkan tetang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang telah disahkan sejak 6 Desember 2022. Dalam KUHP baru tersebut, terdapat pebaharuan hukum pidana mati dimana tidak menjadikan pidana mati sebagai pidana pokok. Dilansir dari Youtube @BeritaSatuChannel, Wakil Menteri Hukum dan Ham, Edwar Oemar Syarif, memberikan klarifikasi mengenai pidana [&hellip;]

Pengemudi Fortuner yang Ngamuk ke Pengendara Brio Kini Ditetapkan Menjadi Tersangka

Nasional, gemasulawesi &#8211; Setelah viral video yang memperlihatkan seorang pengemudi Fortuner yang ngamuk di jalanan dan merusak sebuah mobil Brio, kini pelaku sudah menjadi tersangka. Menurut Kapolres Metro Jakarta, pengemudi Fortuner atau pelaku perusakan mobil tersebut yakni Giorgino Ramadhan kini menjadi tersangka dan terjerat beberapa pasal terkait tindakannya yang arogan. Pelaku dijerat Pasal 406 KUHPidana [&hellip;]

Vonis Ferdy Sambo, Hakim: Untuk Terdakwa, Pidana Mati!

Nasional, gemasulawesi &#8211; Sidang vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo telah mencapai akhir dengan hasil putusan pidana mati oleh hakim. Dalam sidang vonis yang dilaksanakan pada tanggal 12 Februari 2023 tersebut, hakim Wahyu Imam Santoso sebagai hakim ketua membacakan putusannya. “Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan pembunuhan berencana, [&hellip;]

Berita Terkini

wave

Tiga Jasad WNI Korban Kecelakaan Helikopter di Tanah Bumbu Berhasil Teridentifikasi

Tim DVI Polda Kalsel identifikasi tiga WNI korban helikopter BK117 D3, sementara dua jasad lainnya masih menunggu kepastian.

Presiden Prabowo Lantik Menteri dan Wakil Menteri Baru Kabinet Merah Putih

Presiden Prabowo memberhentikan dan melantik menteri serta wakil menteri baru dalam Kabinet Merah Putih 2024—2029.

Kemenkeu dan BI Perkuat Skema Burden Sharing untuk Stabilitas dan Pertumbuhan Ekonomi

Kemenkeu dan BI terapkan burden sharing hati-hati, dukung perumahan rakyat dan koperasi, jaga stabilitas moneter serta dorong pertumbuhan.

Kemendagri Dorong Pengaktifan Siskamling dan Optimalisasi Peran Satlinmas

Kemendagri terbitkan surat edaran mendorong pengaktifan kembali siskamling dan perkuat peran Satlinmas demi keamanan dan ketertiban.

Indonesia-GCC Percepat Perundingan FTA, Target Rampung 2025

Indonesia dan GCC melanjutkan perundingan FTA putaran ketiga, bahas perdagangan, investasi, hingga ekonomi halal dengan target selesai 2025.


See All
; ;