Aparat Ciduk Pria Kerap Transaksi Sabu di Bungin, Banggai

<p>Foto: Pengedar sabu di Banggai, Sulawesi Tengah.</p>
Foto: Pengedar sabu di Banggai, Sulawesi Tengah.

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Aparat ciduk pria kerap transaksi sabu di Bungin, Banggai, Sulawesi Tengah.

“Penangkapan pelaku berinisial DG alias D (20) bermula dari laporan dari warga,” ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai, Iptu Makmur, Sabtu 24 April 2021.

Ia mengatakan, berbekal laporan warga polisi langsung mencari informasi keberadaan pelaku transaksi sabu di Bungin, Banggai, Sulawesi Tengah.

Tak berselang lama kata dia, keberadaan pelaku transaksi sabu di Bungin berhasil diketahui. Petugas bergegas menuju ke TKP tepatnya di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Luwuk.

“Tiba di TKP, kami langsung tangkap pelaku. Beserta barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,18 gram berhasil disita,” sebutnya.

Saat penggeledahan, barang bukti sabu sudah dibungkus tisu dan disembunyikan dalam saku celana pelaku transaksi sabu di Bungin. Hal itu untuk mengelabui petugas.

Setelah diamankan, pelaku dan barang buktinya digelandang menuju ke Mapolres Banggai.

Berikut penjelasan Undang-Undang terkait penyalahgunaan Narkotika.

Pasal 114 UU Narkotika

Untuk Narkotika Golongan I, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun. Dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.

Baca juga: Polisi Bekuk Pria Sedang Transaksi Narkoba di Banggai

Pasal 119 UU Narkotika

Untuk Narkotika Golongan II, pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun. Dan pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan miliar rupiah.

Pasal 124 UU Narkotika

Untuk Narkotika Golongan III, pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun. Dan pidana denda paling sedikit enam ratus juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah.

Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan III beratnya melebihi lima gram. Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan pidana denda maksimum ditambah sepertiga.

Ia menambahkan, pelaku transaksi sabu di Bungin akan diproses lebih lanjut untuk pengembangan kasus.

Baca juga: Adik Pj Walikota Palu Pasha Terciduk, BNN Amankan 15 Paket Sabu

Laporan: Ahmad

...

Artikel Terkait

wave

Kurang 24 Jam, Polisi Ringkus Pencuri Motor di Tolitoli

Polisi berhasil menangkap pencuri motor di Tolitoli, Sulawesi Tengah, kurang dari 24 jam sejak kejadian, Tersangka berinisial ANT usia 23

Polisi Ciduk Dua Spesialis Curanmor di Biromaru, Sigi

Polisi ciduk dua spesialis Curanmor di Biromaru, Sigi, Sulawesi Tengah. Satu orang masih buron, berinisial RSP (22) dan SE (18).

Aneh, Kalapas Parigi Sebut Kreatif Warga Binaan Buat Senjata Tajam

Kepala Lembaga Pemasyarakatan atau Kalapas Parigi, Askari Utomo menyebut warga binaan pembuat senjata tajam (Sajam) di ruang tahanan itu kreatif.

Polisi Bekuk Pengedar Pil THD di Marawola, Sigi

Polisi bekuk pengedar pil THD triheksifenidil atau di Marawola, Sigi, Sulawesi Tengah, Pengedar HMR (49Th) mengedar tanpa izin di Desa Sunju.

Remaja Curi Alat Elektronik Buat Beli Narkoba di Morowali

Kepolisian mengungkap aksi dua remaja curi alat elektronik milik mesjid buat beli Narkoba di Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;