gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Batal Berangkat, DPR Minta Calon Jemaah Haji Bersabar
Berita nasional, gemasulawesi– Ketua DPR RI Puan Maharani meminta para calon jemaah haji Indonesia untuk bersabar, karena batal berangkat pada tahun ini.
“Pemerintah harus tetap melayani para calon jemaah haji yang batal berangkat. Pastikan pelayanannya baik, mekanismenya jelas jika calon jemaah meminta dananya dikembalikan,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya, belum lama ini.
Puan meminta pemerintah tetap mengkomunikasikan, dan memberi pelayanan terhadap para Calon Jemaah Haji (CJH) yang terdaftar, meskipun telah memutuskan meniadakan pemberangkatan haji tahun ini.
“Tapi demi keamanan dan keselamatan semua, kita masih harus bersabar. Apalagi muncul varian baru virus Corona, dan orang yang sudah divaksinasi tidak dijamin tidak tertular,” ujarnya.
Baca juga: Berikut Besaran Gaji Ribuan Pegawai KPK Baru Dilantik
Baca juga: Polisi Selidiki Penemuan Mayat di Kampung Lere, Kota Palu
Baca juga: Layanan Adminduk Disdukcapil Parigi Moutong Kembali Buka
Dia juga meminta pemerintah menambah kuota haji pada tahun berikutnya. Menurutnya, hal itu bisa diupayakan dengan terus berkomunikasi secara intens dengan Arab Saudi.
“Kami berharap pemerintah Indonesia dapat berkomunikasi efektif sehingga pemerintah Arab Saudi memberi kenaikan jumlah kuota jemaah dari Indonesia bila ibadah haji sudah bisa berjalan normal,” ucapnya.
Baca juga: Sahid: Masih Ada Kasus Kematian Ibu dan Bayi di Parigi Moutong
Baca juga: Pencarian Masita Hamzah di Perairan Banggai Berlanjut
Baca juga: Parimo Buka Penerimaan Peserta Didik Vokasi Kelautan dan Perikanan
Ia melanjutkan, pemerintah juga harus terus meningkatkan kualitas pelayanan pada calon jemaah haji untuk menyambut musim haji selanjutnya. atau pelaksanaan ibadah haji pada saat suasana sudah kembali normal.
Sebelumnya, keputusan pembatalan pemberangkatan ibadah haji itu dituangkan dalam Keputusan Menag No 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi. (***)
Baca juga: 60 Hari, Target Parigi Moutong Selesaikan Temuan BPK
Baca juga: Polisi Bekuk Pelaku Pembacokan di Jembatan Lalove Kota Palu
Baca juga: Rehab Bendung dan Irigasi Gumbasa Kota Palu Tahap II Target Rampung 2023