Bawaslu Sulteng: Sentra Gakkumdu Bahas Pelanggaran Pidana Pemilu

<p>Bawaslu Sulteng: Sentra Gakkumdu Bahas Pelanggaran Pidana Pemilu (Foto: Illustrasi)</p>
Bawaslu Sulteng: Sentra Gakkumdu Bahas Pelanggaran Pidana Pemilu (Foto: Illustrasi)

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Badan Pengawas Pemilihan Umum disingkat Bawaslu Provinsi Sulteng menyebut Sentar Gakkumdu bahas penindakan pelanggaran pidana Pemilu atau Pilkada.

“Pelanggaran pidana pemilihan dibahas bersama dalam wadah bersama Sentra Gakkumdu,” ungkap Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husen, di Palu, Sabtu 22 Agustus 2020.

Ia melanjutkan, Sentra Gakkumdu menjadi representasi dalam menindak pelanggaran pidana pemilihan khususnya Pilkada Sulteng.

Didalam Sentra Gakkumdu terdapat unsur dari Bawaslu, unsur Kepolisian dan unsur Kejaksaan.

Ketiga unsur dalam Tim Sentra Gakkumdu kata dia, harus sepaham menyatakan terpenuhi unsur pelanggaran pidana, baru bisa ditindaklanjuti ke proses berikutnya.

“Tidak bisa memakai sistem voting, jika dari ketiga unsur itu kemudian ada yang tidak sepakat maka kasus itu urung ditindaklanjuti ke proses berikutnya,” urainya.

Kemudian, menyangkut dengan pelanggaran hukum lainnya yang merupakan pelanggaran yang diatur di luar undang-undang Pemilu atau Pemilihan.

Ia mencontohkan, terkait netralitas kepala desa maka diatur dalam undang-undang desa. Netralitas ASN dalam pemilihan atau di Pilkada Sulteng, maka diatur dalam undang-undang ASN.

Selanjutnya, mengenai pelanggaran administrasi pemilihan yang merupakan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme tahapan pemilihan kepala daerah.  Pelanggaran jenis ini akan dieksekusi KPU berdasarkan rekomendasi Bawaslu.

“Tugas Bawaslu hanya menyampaikan rekomendasi dan menjadi kewajiban bagi KPU untuk menindaklanjuti rekomendasi itu,” tegasnya.

Terakhir, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Yaitu pelanggaran kode etik penyelenggara yang arah penanganan diserahkan kepada DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) dengan putusan bersifat final dan mengikat.

Kecuali, penanganan pelanggaran kode etika yang dilakukan oleh jajaran penyelenggara ad hoc di tingkat Kecamatan, dan Kelurahan tahu Desa. Maka, penanganan pelanggarannya dilakukan KPU atau Bawaslu di jenjang atasnya.

“Empat jenis pelanggaran itu tidak mempengaruhi, antara satu jenis pelanggaran dengan jenis pelanggaran lainnya,” terangnya.

Artinya, jika pelanggaran pidana terhenti di pembahasan meja Sentra Gakkumdu, lantas tidak mempengaruhi penanganan pelanggaran yang lain.

Ia menambahkan, terdapat empat jenis pelanggaran dalam pemilihan termasuk dalam pemilihan kepala daerah serentak gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.

“Jenis pelanggaran pilkada ada empat jenis, yakni pelanggaran pidana pemilihan, pelanggaran hukum lainnya, pelanggaran administrasi, dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu,” tutupnya.

Laporan: Muhammad Rafii/Antara

...

Artikel Terkait

wave

Gempa Magnitudo 5,0 Getarkan Sigi Sulteng

Gempa bumi magnitudo 5,0 getarkan Kabupaten Sigi Provinsi Sulteng.

Wartawan Mamuju Tengah Tewas, SMSI Sulteng Desak Investigasi

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Sulteng desak Polisi investigasi kasus wartawan Sulbar yang tewas beberapa waktu lalu.

SKB CPNS Parimo 2020, Ini Jadwal Pelaksanaannya

Panselda CPNS Kabupaten Parimo Provinsi Sulteng mengumumkan jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berbasis Computer Assisted Test (CAT) formasi tahun 2019.

Satu Warga Moutong Timur Parimo Positif Corona

Gugus tugas penanganan virus corona Kabupaten Parimo Sulawesi Tengah (Sulteng) menyebut, satu warga Moutong Timur terkonfirmasi positif virus corona.

Lima Kasus Baru Corona Sulteng, Tiga Asal Parimo

Pusdatina Sulteng merilis penambahan lima kasus baru virus corona. Tiga diantaranya berasal dari Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Berita Terkini

wave

Janggal, Kejati Sulteng Belum Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi 500 Juta Tiga Proyek Jalan di Parigi Moutong

Sudah disita Kejati ratusan juta dana dugaan hasil gratifikasi, tapi anehnya belum ada tindaklanjut dari pihak kejaksaan.

Jadi Debut Bunda Corla di Layar Lebar, Inilah Sinopsis Mertua Ngeri Kali, Film Drama Komedi yang Lucu sekaligus Menyentuh Hati

Mertua Ngeri Kali adalah film drama komedi yang menghibur sekaligus menyentuh hati, dibintangi Bunda Corla yang kocak

Menyoroti Misteri dan Kepercayaan seputar Gunung Merbabu, Inilah Sinopsis Film Horor Kuncen

Kuncen adalah film horor yang akan hadir di bioskop November mendatang, membawa kisah seputar mitos di Gunung Merbabu

PT Bukit Asam Catat Produksi dan Penjualan Batu Bara Tumbuh, Optimis Hadapi Tekanan Pasar Global

PTBA mencatat produksi 35,90 juta ton hingga kuartal III-2025, didukung efisiensi, penjualan meningkat, permintaan pasar kuat.

Polresta Samarinda Tangkap 10 Tahanan Kabur, Polisi Terus Memburu Lima Buronan dan Tingkatkan Keamanan Sel

Polresta Samarinda berhasil menangkap 10 tahanan kabur, sementara lima lainnya masih diburu dengan penguatan sistem keamanan.


See All
; ;