Berikut Beberapa Jenis Remisi Napi yang Bisa Diberikan

<p>Foto: Illustrasi remisi narapidana.</p>
Foto: Illustrasi remisi narapidana.

Gemasulawesi– Pada beberapa momen tertentu sejumlah narapidana umumnya mendapatkan remisi. Berikut jenis remisi napi.

Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi sejumlah persyaratan.

Mengutip laman Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, berikut jenis remisi Napi yang diberikan.

Baca juga: 160 Napi di Parigi Moutong Diusulkan Dapat Remisi HUT RI

  1. Jenis remisi napi, remisi umum diberikan setiap tahun pada tanggal 17 Agustus. Besaran remisi umum adalah sebagai berikut: Untuk tahun pertama, bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan diberikan remisi 1 bulan. Sedangkan bagi yang lebih dari 12 bulan dapat 2 bulan. Tahun kedua mendapatkan remisi 3 bulan Tahun ketiga mendapatkan remisi 4 bulan Tahun keempat dan kelima mendapatkan remisi 5 bulan Tahun keenam dan seterusnya mendapatkan remisi 6 bulan
  2. Remisi khusus (keagamaan) Remisi keagamaan diberikan setiap tanggal hari raya keagamaan yang dianut oleh narapidana dan tercantum di sistem peradilan pidana (SPP) Kepolisian. Besaran remisi keagamaan adalah sebagai berikut: Untuk tahun pertama, bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan diberikan remisi 15 hari. Sedangkan bagi yang lebih dari 12 bulan, dapat 1 bulan. Tahun kedua dan ketiga mendapatkan remisi 1 bulan Tahun keempat dan kelima mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari Tahun keenam dan seterusnya mendapatkan remisi 2 bulan.
  3. Jenis remisi napi, remisi tambahan Remisi tambahan diberikan bersamaan dengan remisi umum.

Baca juga: 138 Napi Dapat Remisi di Parigi Moutong, Satu Orang Bebas

Ada tiga kategori remisi tambahan, yaitu: Remisi berbuat jasa kepada negara: besaran remisi sebesar setengah dari remisi umum diperoleh pada tahun yang bersangkutan.

Remisi perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan: besaran remisi sebesar setengah dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan.

Remisi melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan: besaran remisi sebesar sepertiga dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan.

  1. Remisi atas kejadian luar biasa Remisi atas kejadian luar biasa diberikan saat terjadi peristiwa di luar dugaan, seperti saat terjadi bencana alam dan narapidana kembali ke lapas.

Besaran remisi yang diberikan dihitung sesuai dengan jenis bencananya, yang diatur oleh Keputusan Presiden atau Keputusan Menteri.

Pada kasus tertentu diberikan remisi dari 2 sampai 6 bulan dan pada kasus lain setengah dari masa pidana.

Baca: Vaksinasi Bagi Keluarga Pekerja Bangun Herd Imunity di Pabrik dan Rumah Tangga

  1. Remisi dasawarsa Remisi dasawarsa adalah remisi yang diberikan pada setiap 10 tahun Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI.

Pemberian remisi dasawarsa terakhir dilakukan pada 2015, sehingga remisi dasawarsa selanjutnya akan diberikan pada 2025.

Besaran remisi dasawarsa adalah satu per dua belas dari masa pidana, dengan maksimum pengurangan tiga bulan. Masa pidana adalah totak hukuman pidana berdasarkan vonis putusan.

  1. Remisi untuk kepentingan kemanusiaan Remisi untuk kepentingan kemanusiaan diberikan kepada narapidana dengan kategori tertentu, meliputi:

Remisi anak

Remisi anak diberikan pada narapidana anak yang berusia di bawah 18 tahun dan diberikan pada Hari Anak 23 Juli.

Remisi lansia diberikan pada narapidana lansia yang berusia di atas 70 tahun dan diberikan pada Hari Lansia 29 Mei.

Remisi sakit berkepanjangan diberikan pada narapidana yang menderita penyakit yang sulit disembuhkan, mengancam jiwa, serta memerlukan perawatan ahli, dan diberikan pada Hari Kesehatan 7 April.

Besaran remisi untuk kepentingan kemanusiaan mengikuti besaran remisi yang diusulkan untuk remisi umum.

  1. Jenis remisi napi, remisi perubahan jenis pidana Remisi perubahan jenis pidana hanya diberikan untuk narapidana dengan hukuman Seumur Hidup, dan diubah menjadi pidana sementara.

Syarat untuk mendapatkan remisi perubahan jenis pidana adalah narapidana telah menjalani minimal lima tahun penjara. (**)

Baca juga: 15 Napi Lapas Klas III Parigi Dapat Remisi Khusus Natal 2020

...

Artikel Terkait

wave

Kasus Kematian Covid19 Indonesia Menurun 1030 Kasus

Kasus kematian covid19 Indonesia menurun drastis hingga 1030 kasus, Minggu 22 Agustus 2021, Berdasarkan data Kementerian Kesehatan RI.

Jokowi Sebut Permintaan Porang di Pasar Ekspor Meningkat

Presiden Jokowi sebut permintaan porang di Pasar Ekspor meningkat. Industri tanaman umbi miliki nilai sangat besar digarap di dalam negeri.

Indonesia Pantau Perkembangan Afghanistan dari Islamabad

Indonesia pantau perkembangan Afghanistan dari Islamabad. Disiagakan tim kecil terdiri dari satu kuasa usaha sementara dan tiga home staf.

Wapres Apresiasi Komitmen Rumah Sakit Islam Tangani Pandemi

Wapres apresiasi komitmen rumah sakit Islam tangani pandemi covid19, dengan tetap berlandaskan prinsip tujuan syariah di bidang kesehatan.

Organisasi Guru Kritik Mendikbudristek Terkait PTM Terbatas

Organisasi guru kritik Mendikbudristek terkait PTM terbatas. Ucapan Nadiem sekolah peserta didik belum tervaksinasi di wilayah PPKM level1-3.

Berita Terkini

wave

Janggal, Kejati Sulteng Belum Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi 500 Juta Tiga Proyek Jalan di Parigi Moutong

Sudah disita Kejati ratusan juta dana dugaan hasil gratifikasi, tapi anehnya belum ada tindaklanjut dari pihak kejaksaan.

Jadi Debut Bunda Corla di Layar Lebar, Inilah Sinopsis Mertua Ngeri Kali, Film Drama Komedi yang Lucu sekaligus Menyentuh Hati

Mertua Ngeri Kali adalah film drama komedi yang menghibur sekaligus menyentuh hati, dibintangi Bunda Corla yang kocak

Menyoroti Misteri dan Kepercayaan seputar Gunung Merbabu, Inilah Sinopsis Film Horor Kuncen

Kuncen adalah film horor yang akan hadir di bioskop November mendatang, membawa kisah seputar mitos di Gunung Merbabu

PT Bukit Asam Catat Produksi dan Penjualan Batu Bara Tumbuh, Optimis Hadapi Tekanan Pasar Global

PTBA mencatat produksi 35,90 juta ton hingga kuartal III-2025, didukung efisiensi, penjualan meningkat, permintaan pasar kuat.

Polresta Samarinda Tangkap 10 Tahanan Kabur, Polisi Terus Memburu Lima Buronan dan Tingkatkan Keamanan Sel

Polresta Samarinda berhasil menangkap 10 tahanan kabur, sementara lima lainnya masih diburu dengan penguatan sistem keamanan.


See All
; ;