Bursa Efek Indonesia Hentikan Perdagangan Saham Garuda Indonesia

<p>Foto: Maskapai Garuda Indonesia.</p>
Foto: Maskapai Garuda Indonesia.

Berita nasional, gemasulawesi– PT Bursa Efek Indonesia melakukan suspensi atau hentikan perdagangan saham Garuda Indonesia.

BEI telah mengumumkan penghentian sementara perdagangan saham Garuda tercatat di papan utama.

Hal itu berdasaran kepada surat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (Perseroan) No. GARUDA/JKTDF/20625/2021 tanggal 17 Juni 2021.

Terkait laporan informasi atau fakta material penundaan pembayaran jumlah pembagian berkala (kupon sukuk) atas 500 juta dollar AS trust certificate Garuda Indonesia global sukuk limited serta surat Perseroan No. GARUDA/JKTDF/20593/2021 tanggal 3 Juni 2021.

Baca juga: Lima BUMN Sumbang Deviden 90,6 Persen ke RI Tahun 2020

Dikutip dari RTI, posisi pergerakan saham Garuda Indonesia sebelum disuspensi pada Kamis 17 Juni 2021, berada di level harga Rp 222, dengan nilai transaksi senilai Rp 4,53 miliar dari 20,29 juta lembar saham diperjualbelikan.

Mengutip dari keterbukaan informasi, keputusan suspensi kepada emiten dengan kode saham Garuda Indonesia ini dilakukan karena Garuda Indonesia menunda pembayaran sukuk senilai 500 juta dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 7,2 triliun.

Baca juga: Kasus PT Garuda Indonesia, KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru

Baca juga: PLN Tidak Terganggu Lonjakan Harga Batu Bara

“Ada indikasi adanya permasalahan pada kelangsungan usaha perseroan. Dengan mempertimbangkan hal itu, Bursa memutuskan melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek PT Garuda Indonesia di seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 18 Juni 2021, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut,” ungkap Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy diketahui Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Vera Florida melalui surat tertulis, Jumat 18 Juni 2021.

BEI menjelaskan, Garuda Indonesia telah menunda pembayaran jumlah pembagian berkala sukuk telah jatuh tempo pada 3 Juni 2021.

Baca juga: Fadli Zon Geram Garuda dan PLN Utang Menggunung

Baca juga: Gubernur Minta Dukungan Wujudkan Sulawesi Tengah Lebih Maju

Dan telah diperpanjang pembayarannya dengan menggunakan hak grace periode selama 14 hari. Sehingga jatuh tempo pada 17 Juni 2021.

“Bursa meminta kepada pihak berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi disampaikan perseroan,” tutupnya. (**)

Baca juga: Buka Bursa Tenaga Kerja, Disnakertrans Parimo Gaet PPMI

Baca juga: Kasus BLBI, KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru

...

Artikel Terkait

wave

Warga Sipil Jadi Korban Penganiayaan Oknum POM AL

Dua warga sipil diduga pelaku pencurian mobil di Purwakarta, Jawa Barat, menjadi korban penganiayaan enam oknum POM Anggkatan Laut (AL).

PLN Tidak Terganggu Lonjakan Harga Batu Bara

PLN mengklaim tidak terganggu lonjakan harga batu bara disebut dapat menimbulkan kelangkaan mengganggu kinerja pembangkit listrik tenaga uap.

13 Kali Gempa di Maluku Tengah, BMKG: Segera Jauhi Pantai

BMKG mencatat 13 kali gempa di Maluku Tengah dengan intensitas berbeda termasuk berkekuatan 6,1 magnitudo pada pukul 11.43 WIB.

Blok Tambang PAM Mineral Pakai Nama Publik Figur

nama blok-blok tambang perusahaan PAM Mineral memakai nama publik figur terkenal di RI mulai dari Raisa, Raisa, Syahrini hingga BCL.

KemenPUPR Evaluasi 40 Bank Penyalur Bantuan Subsidi Rumah

KemenPUPR evaluasi 40 Bank penyalur subsidi rumah atau dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk triwulan dua.

Berita Terkini

wave

Skandal Galian C Sausu Taliabo: Keruk Bumi Pakai Solar Subsidi, Dewo Satria Kebal Hukum?

Aktivitas tambang galian C ilegal diduga milik Dewo Satria beraktifitas lancar dan lolos dari pantauan Unit Tipidter Polres Parigi moutong.

Menyingkap Tabir PETI Mentawa: Saat Solar Subsidi SPBU Sausu Mengalir ke Kantong Tambang Ilegal Oknum Polisi

SPBU Sausu Diduga menjadi pemasok utama solar subsidi ke kantong tambang ilegal yang ada di wiayah Mentawa Sausu Torono.

Aroma Pungli di Balik Perusakan Alam Sausu Torono: Wakapolsek Diduga Sering Palak Pengusaha Emas Ilegal

Keterlibatan Wakapolsek Sausu Nur Kamiden dalam membekingi aktifitas tambang ilegal mencuat bahkan disebut turut menerima jatah.

Dugaan PETI di Desa Maleali, Aparat Hanya Dapatkan Sisa Kamp Kosong

Unit Tipidter Polres Parigi moutong, hanya berhasil mendapatkan kamp kosong bekas penambang ilegal pada sidak di desa Maleali

Muhaimin Hadi Desak Audit SPBU: Bongkar Gurita Mafia Solar di Poso!

Ketua Forum Pembela Cinta Damai Kabupaten Poso, Muhaimin Hadi, mengkritik keras kelangkaan solar bersubsidi yang melanda wilayah Poso.


See All
; ;