Covid 19 Menggila, MUI Minta Ibadah Umat Islam di Rumah Saja

<p>Foto: ibadah umat Islam.</p>
Foto: ibadah umat Islam.

Berita nasional, gemasulawesi– Para ulama dan pengurus Masjid diminta untuk mengajurkan ibadah umat Islam di rumah saja. Namun, hal itu dilakukan jika suatu daerah sudah ditetapkan memiliki sebaran kasus covid 19 cukup tinggi.

“Jika instansi yang berwenang menetapkan suatu kawasan sebagai daerah yang tinggi persebaran Covid-19, dan dirasa perlu untuk diberlakukan pembatasan aktifitas masyarakat secara ketat,” ungkap Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Miftachul Akhyar melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat 2 Juli 2021.

Anjuran ibadah dimaksud MUI yaitu ibadah umat Islam bersama keluarga inti di rumah masing-masing.

Apabila diperlukan para ulama dan pengurus Masjid juga bisa mengambil langkah menghentikan sementara aktivitas ibadah umat Islam massal di Masjid.

Penghentian itu, dilakukan sampai situasi dan kondisi di kawasan itu benar-benar telah terkendali.

Baca juga: Wali Kota Palu: Rumah Ibadah Wajib Terapkan Protokol Covid-19

Pihaknya menilai, pandemi covid 19 dapat membuat Masjid menjadi sarana penyadaran masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan saat ini. Sehingga meminta ibadah umat Islam di rumah saja.

Seperti memakai masker yang menutup hidung dan mulut, menjaga jarak antar jemaah.

Kemudian, mencuci tangan serta tes suhu sebelum masuk Masjid, membawa alat ibadah dari rumah serta mempersingkat setiap amalan ibadah.

MUI berpendapat, Masjid dapat menjadi pelopor dalam menjalin solidaritas dan saling membantu antar sesama manusia.

Baca juga: Wabup Pesan Berdayakan Warga Lokal di Tambak Udang Parigi Moutong

Khususnya di antara tetangga di suatu kawasan, misalnya mengkoordinasi donasi dan pemanfaatan zakat produktif infaq serta shodaqoh untuk penanggulangan pandemic.

“Khususnya bagi masyarakat kecil yang terdampak,” ujarnya.

Baca juga: Covid Sulteng 2 Juli 2021: Bertambah 95 Kasus Baru

Selain anjuran ibadah umat Islam di rumah, MUI juga menyerukan agar pemerintah tidak ragu dan lebih tegas dalam mengambil kebijakan penghentian penyebaran covid 19.

Serta segera mengambil langkah strategis untuk penanggulangan dampak pandemi yang lebih berpihak pada kepentingan masyarakat luas, khususnya bagi masyarakat miskin.

Baca juga: Cuaca 3 Juli 2021: Sulawesi Tengah Potensi Hujan Lebat Disertai Petir

Sebelumnya, Menteri Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melarang pelaksana kurban membagikan kupon daging kurban kepada masyarakat, di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang dimuai 3 hingga 20 Juli mendatang.

“Ini sesuai arahan dari Pak Menko dan juga berdasarkan dari aturan yang ada di PPKM Darurat. Pelaksanaan kurban sudah diatur teknisnya,” sebut Yaqut dalam konferensi pers. (***)

Baca juga: Gubernur: Basis Data Sulawesi Tengah Penting untuk Pembangunan

...

Artikel Terkait

wave

WNA Langgar Prokes Langsung Dideportasi

Warga Negara Asing (WNA) langgar Prokes pencegahan covid 19 di wilayah Bali selama masa PPKM darurat berlangsung, akan ditindak tegas.

Bencana Longsor di Samarinda, Puluhan Rumah Warga Rusak

Bencana longsor di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), yang mengakibatkan sejumlah ruas bangunan rumah warga mengalami kerusakan.

Bocah Empat Tahun Jadi Korban Pencabulan di Manado

Bocah berusia 4 tahun menjadi korban pencabulan di Manado, Sulawesi Utara. Pelakunya melarikan diri usai dilaporkan orang tuanya ke Polisi.

Kemenkes Minta Vaksinasi Kelompok Rentan Segera Terlaksana di Daerah

Kemenkes keluarkan surat edaran bernomor HK.02.02/I/1727/2021meminta daerah segera laksanakan vaksinasi kelompok rentan tahap ketiga.

Pemerintah Jamin Ketersediaan Stok Makanan Saat PPKM

Pemerintah menjamin ketersediaan stok makanan saat PPKM darurat diberlakukan, sebab seluruh angkutan logistik akan terus beroperasi.

Berita Terkini

wave

10 HP Terbaik yang Akan Hadir di 2026: Spesifikasi, Fitur AI, dan Perbandingan Lengkap

Sedang mencari HP terbaik 2026? Simak daftar 10 smartphone terbaru dari Samsung, Xiaomi, Google, Vivo hingga OPPO lengkap dengan fitur AI

Skandal Galian C Sausu Taliabo: Keruk Bumi Pakai Solar Subsidi, Dewo Satria Kebal Hukum?

Aktivitas tambang galian C ilegal diduga milik Dewo Satria beraktifitas lancar dan lolos dari pantauan Unit Tipidter Polres Parigi moutong.

Menyingkap Tabir PETI Mentawa: Saat Solar Subsidi SPBU Sausu Mengalir ke Kantong Tambang Ilegal Oknum Polisi

SPBU Sausu Diduga menjadi pemasok utama solar subsidi ke kantong tambang ilegal yang ada di wiayah Mentawa Sausu Torono.

Aroma Pungli di Balik Perusakan Alam Sausu Torono: Wakapolsek Diduga Sering Palak Pengusaha Emas Ilegal

Keterlibatan Wakapolsek Sausu Nur Kamiden dalam membekingi aktifitas tambang ilegal mencuat bahkan disebut turut menerima jatah.

Dugaan PETI di Desa Maleali, Aparat Hanya Dapatkan Sisa Kamp Kosong

Unit Tipidter Polres Parigi moutong, hanya berhasil mendapatkan kamp kosong bekas penambang ilegal pada sidak di desa Maleali


See All
; ;