Cyber Polda Sulawesi Tengah Ringkus Pelaku Penipuan Online

<p>ringkus pelaku penipuan online</p>
ringkus pelaku penipuan online

Berita Hukum, gemasulawesi – Cyber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah bekerja sama dengan tim cyber polda Kalimantan Timur berhasil ringkus dua pria di Kota Samarinda,Kalimantan Timur diduga melakukan penipuan online jual beli kendaraan mobil.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kompol Didik Supranoto dalam keterangan resmi kepada media, Kamis 28 Juli 2022 di markas Polda Sulawesi Tengah, Jalan Soekarno Hatta Palu.

“Personil Cyber Ditreskrimsus V Polda Sulawesi Tengah bekerja sama dengan Polda Kalimantan Timur telah berhasil meringkus dua pelaku pria di Kota Samarinda dalam kasus penipuan online, pada Senin 18 Juli 2022,” ucap Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah.

Ia menyebutkan, dua orang yang saat ini ditangkap Polda Sulawesi Tengah berinisial H 31tahun dan FR 47 tahun, merupakan warga Samarinda Kalimantan Timur. Peristiwa ini terjadi pada 26 dan 27 Maret 2022 di Palu dan dilaporkan ke Polda Sulawesi Tengah Mei 2022.

Baca: Partai Nasdem Luncurkan Dua Mobil Ambulance di Parigi Moutong

“Cara penipuan jual beli mobil tersebut dilakukan oleh tersangka H yang mengaku bernama Syahril dan menawarkan untuk menjual 1 unit mobil Brio miliknya melalui pesan WhatsApp nomor kontak 081329643897 dengan harga jual Rp 90 juta, akhirnya disepakati. dengan harga 89 juta rupiah,” jelas Didik.

Meski demikian, kata Didik, korban, Syaiful Bahri, warga Jalan Diponegoro, Palu, langsung melakukan transfer ke rekening 008201127548505 atas nama HERWAN. Namun, setelah dilakukan pengecekan terhadap mobil yang dijual, ternyata mobil tersebut milik orang lain.

Dalam kasus ini, penyidik menyita 2 unit ponsel, 2 SIM card, 1 akun Facebook atas nama Syahril Ahmad, 1 rekening Brimo, 1 lembar perak ATM Bank Mandiri.

Terhadap dua tersangka, penyidik menjerat Pasal 45A (1) jo Pasal 28(1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman minimal 5 tahun, kata Didik.

“Masyarakat dihimbau untuk tidak terburu-buru mempercayai konten penjualan produk online melalui media sosial. Agar lebih teliti dan cek dulu kebenarannya dengan bertanya kepada teman dan kerabat yang lebih pengertian dan tidak terburu-buru mentransfer uang apalagi dengan nominal yang tidak sedikit,” tutupnya. (*/Ikh)

Baca: Dua Pelaku Pengedar Uang Palsu di Donggala Ditangkap Polisi

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Dua Pelaku Pengedar Uang Palsu di Donggala Ditangkap Polisi

Dua pelaku pengedar uang palsu di wilayah kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, berhasil di tangkap Kepolisian Resor

Puluhan Napi Anak di Sulawesi Tenggara Dapat Remisi

Puluhan Narapidana (Napi) anak di Sulawesi Tenggara mendapat remisi masa hukuman, salah satunya langsung bebas saat Hari Anak

Suami Istri di Donggala Dianiaya, Pelaku Akhirnya Diringkus Polisi

Suami dan istri di Desa Masaingi, Kecamatan Sindue, kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, dianiaya seorang pria yang akhirnya

Anggota Geng Motor Serang Ponpes di Makassar Dibekuk Polisi

Anggota geng motor pelaku penyerangan salah satu pondok pesantren (Ponpes) dan sebuah minimarket di Kecamatan Biringkanaya

Diduga Malpraktik, Bayi Usia Satu Bulan di Makassar Meninggal

Diduga malpraktik, Bayi berusia satu bulan di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo, Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, meninggal dunia

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;