DKPP Turunkan Abd Chair Dari Kursi Ketua KPU Parimo

<p>DKPP Turunkan Abd Chair Sebagai Ketua KPU Parimo (Foto: DKPP)</p>
DKPP Turunkan Abd Chair Sebagai Ketua KPU Parimo (Foto: DKPP)

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jatuhi sanksi berupa peringatan keras dan pemberhentian Abd Chair dari Jabatan Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong.

Penjatuhan sanksi dari DKPP untuk perkara nomor 81-PKE-DKPP/VIII/2020 dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan delapan perkara pada Rabu 14 Oktober 2020.

DKPP menilai tindakan Abd Chair melakukan beberapa kali pertemuan dengan Amrullah Almahdali Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

Pertemuan itu untuk meminta bantuan agar lolos seleksi Anggota KPU Parigi Moutong 2019-2020 dan itu tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.

Diketahui sidang yang sebelumnya digelar pada 29 September 2020, perkara ini diadukan Abdul Majid. Ia menyebut adanya dugaan pertemuan yang dilakukan Abd Chair dengan calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dari Partai Hanura bernama Haji Amrulah Almahdali.

Baca juga: Bawaslu Sulteng: Sentra Gakkumdu Bahas Pelanggaran Pidana Pemilu

Abdul Majid menyebut pertemuan ini dilakukan di luar Kantor KPU Kabupaten Parigi Moutong.

“Pertemuan itu diduga untuk meloloskan Abd Chair sebagai Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong periode selanjutnya,” tuturnya.

Tudingan dari Abdul Majid pun tidak sepenuhnya dibantah Abdul Chair.

Kepada majelis, ia mengakui benar adanya telah melakukan pertemuan dengan Haji Amrulah.

Saat menyampaikan jawabannya Abdul Chair menuturkan, pertemuan itu difasilitasi mantan Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong, Rizal.

Ia mengisahkan, Rizal awalnya menghubungi dirinya dan mengajak bertemu di sebuah cafe.

Baca juga: Ketua KPU Parimo Disebut Meminta Uang Ke Caleg Hanura

Sebagai Anggota KPU Parigi Moutong pridode 2013-2018, Abd Chair seharusnya mematuhi larangan untuk tidak melakukan pertemuan dengan peserta pemilu maupun tim kampanye di luar kantor atau di luar kegiatan kedinasan lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 75 ayat (1) huruf g Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019.

Abd Chair seharusnya memiliki sense of ethic, menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta pemilu tertentu.

Berdasarkan alat bukti salinan pembicaraan whatsapp, Abd Chair terbukti meminta bantuan, bahkan meminjam sejumlah uang kepada Amrullah Almahdali untuk membayar biaya akomodasi Tim Seleksi ke Jakarta agar lolos seleksi.

Namun, Amrullah Almahdali tidak bersedia memenuhi permintaan itu, tapi berkomitmen membantu Abd Chair lolos seleksi.

Baca juga: Ketua KPU Parimo Bantah Meminta Uang

Meskipun berdasarkan keterangan pihak terkait Muchlis Aswad selaku Ketua Bawaslu Parigi Moutong, menyebut tidak terdapat temuan maupun laporan Abd Chair bertindak partisan dalam tahapan Pemilu 2019.

DKPP menilai tindakan itu tidak dibenarkan menurut etika karena dapat mempengaruhi kemandirian Abd Chair dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagai Anggota KPU Parigi Moutong priode 2019-2024.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Abdul Chair selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” tutur Prof. Teguh membacakan amar putusan.

Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b, Pasal 8 huruf a, huruf b, dan huruf l, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. (***)

Baca juga: DKPP Vonis Pemberhentian Komisioner KPU

...

Artikel Terkait

wave

Buat Ranperda P3HA, DPRD Palu Konsultasi ke Parimo

Guna membuat Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak (P3HA), DPRD Kota Palu konsultasi ke DP3AP2KB Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Provinsi Sulawesi Tengah.

Miliki Sabu 2,46 Gram, Polisi Ringkus Pegawai Honorer Tolitoli

Miliki narkoba jenis sabu seberat 2,46 gram, Polisi ringkus oknum pegawai honorer Kabupaten Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Pansus Covid-19 Usul Rapid Tes Gratis Merata di Parimo

Panitia khusus (Pansus) covid-19 DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyebut rapid tes gratis sebaiknya merata.

Dua Mahasiswa di Kota Palu Ditahan Polisi

Pasca demo penolakan omnibus law, dua mahasiswa di Kota Palu Sulawesi Tengah Sulteng ditahan kepolisian Kabid Humas Polda KBP Didik Supranoto

Aliansi Mahasiswa Kota Palu Temui Anleg DPRD Sulawesi Tengah

Sebanyak 15 orang perwakilan  Aliansi Mahasiswa Kota Palu (Mahkota) temui Anggota legislatif (Anleg) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

Berita Terkini

wave

Pemulangan Jenazah Staf KBRI Lima Zetro Leonardo Purba dan Peninjauan Perlindungan Diplomat RI

Jenazah Zetro Leonardo Purba akan dipulangkan ke Indonesia, sementara Kemlu evaluasi perlindungan diplomat di luar negeri.

Perum Bulog Percepat Penyaluran Beras SPHP untuk Stabilkan Harga dan Ketersediaan Pangan

Bulog menyalurkan beras SPHP secara masif, menjaga harga tetap stabil, dan memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat.

Pemkab Bantul Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Setelah Temuan Ulat dan Jangkrik

Pemkab Bantul melakukan evaluasi dan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kualitas dan keamanan makanan MBG bagi siswa.

Lapas Kediri Cabut Hak Narapidana Pelaku Asusila, Korban Dipaksa Telan Benda Asing

Lapas Kediri menindak tegas napi pelaku asusila dengan mencabut haknya, korban dipaksa menelan benda asing, kasus dilaporkan.

Kopdeskel Merah Putih Jadi Kompensasi Pemotongan TKD, Pemerintah Siapkan Skema Rp16 Triliun

Pemerintah luncurkan Kopdeskel Merah Putih sebagai kompensasi pemotongan TKD, didukung dana SAL Rp16 triliun melalui bank Himbara.


See All
; ;