Tak Terima Dituduh Lakukan TPPU, Syahrul Yasin Limpo Klaim Telah Berkontribusi Rp2.400 Triliun Tiap Tahun Saat Jadi Menteri Pertanian

Syahrul Yasin Limpo menyatakan bahwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian, ia telah berkontribusi Rp2.400 triliun per tahun.
Syahrul Yasin Limpo menyatakan bahwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian, ia telah berkontribusi Rp2.400 triliun per tahun. Source: Foto/Instagram @syasinlimpo

Nasional, gemasulawesi - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengungkapkan klaim kontribusinya sebesar Rp 2.400 triliun per tahun terhadap perekonomian Indonesia dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

SYL menyampaikan bahwa selama masa jabatannya, angka impor dan ekspor juga mengalami peningkatan signifikan.

"Maaf, Yang Mulia. Sebelum selesai, saya memiliki permohonan. Saya hanya ingin menyampaikan bahwa saya berkontribusi sebesar Rp 2.400 triliun setiap tahun untuk negara ini. Jika saya menjadi menteri, kontribusi saya akan melebihi Rp 20 ribu triliun. Jadi, tidak mungkin saya main-main dengan hal ini, Bapak. Maafkan saya," ujar SYL di depan majelis hakim.

SYL menambahkan bahwa hal ini sesuai dengan pernyataan dari Presiden Jokowi pada 14 Agustus 2023.

Baca Juga:
Viral di Media Sosial! Dikira Juru Parkir, Pengemudi Ojek Online Ini Hampir Terjaring Razia Petugas, Driver: Saya Narik Pak, Demi Allah

“Untuk impor dan ekspor saya naik Rp 275,15 triliun. Maaf, saya perlu sampaikan ini," jelas SYL dalam upaya membela dirinya di tengah dakwaan yang dihadapinya.

Sidang yang berlangsung ini menempatkan SYL sebagai terdakwa atas dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi senilai total Rp 44,5 miliar.

Tuntutan terhadapnya mencakup pembiayaan kebutuhan pribadi yang diduga menggunakan dana negara, seperti sewa jet pribadi, perjalanan umrah, perjalanan ke Brasil dan Amerika Serikat, serta pembelian biduan dan sapi kurban.

Kegiatan ini, menurut dakwaan, dibiayai melalui patungan pejabat di Kementerian Pertanian dan pembuatan perjalanan dinas fiktif.

Baca Juga:
Muncul Dugaan BSI Lebih Condong pada Korporasi Ketimbang UMKM, Diperkuat dengan Pernyataan Resmi dari Muhammadiyah, Cek Faktanya

Klaim SYL mengenai kontribusinya terhadap perekonomian negara menimbulkan berbagai reaksi.

Ia mengklaim bahwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian, ia telah membawa kemajuan signifikan dalam sektor pertanian dan perdagangan internasional Indonesia.

Menurutnya, kontribusinya tidak hanya dalam bentuk peningkatan nilai ekonomi langsung, tetapi juga dalam memperbaiki sistem dan tata kelola pertanian yang berdampak pada kesejahteraan petani dan stabilitas pangan nasional.

Namun, tuduhan terhadap SYL menunjukkan gambaran yang kontras dengan klaim prestasinya. Dakwaan pemerasan dan gratifikasi mencakup penggunaan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kegiatan kementerian untuk kebutuhan pribadi, yang bertentangan dengan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Baca Juga:
Blak-blakan! Pemilik Travel Ungkap Syahrul Yasin Limpo Ajak Anak Cucu Umroh dengan Rombongan Kementan, Habiskan Dana Hingga Rp1,7 Miliar

Dugaan ini mencakup berbagai praktik yang melibatkan sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian, yang diduga terlibat dalam pengumpulan dana secara ilegal untuk kepentingan pribadi SYL.

Dalam pembelaannya, SYL menekankan bahwa klaim kontribusinya yang besar terhadap perekonomian negara menunjukkan ketidakmungkinannya untuk terlibat dalam tindakan korupsi yang dituduhkan.

Ia berusaha menggambarkan dirinya sebagai figur yang berkomitmen terhadap kemajuan sektor pertanian Indonesia dan berupaya untuk meyakinkan majelis hakim mengenai integritas dan prestasinya selama menjabat.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya angka kontribusi yang diklaim oleh SYL serta dugaan gratifikasi yang melibatkan pejabat tinggi di Kementerian Pertanian.

Baca Juga:
Pilgub Jawa Timur, PAN Tegaskan Menolak Ide PDI P yang Ingin Mengusung Duet Khofifah dan Kadernya

Masyarakat dan berbagai pihak terkait menantikan keputusan akhir dari persidangan ini, yang akan menentukan nasib SYL serta memberikan gambaran mengenai upaya pemerintah dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di tanah air. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Baru Terungkap, Istri Syahrul Yasin Limpo Ternyata Juga Dapat Jatah Bulanan Hingga Rp30 Juta dari Kementan, Saksi Beberkan Bukti Ini

Saksi sidang, Sugiyanto mengungkap bahwa istri Syahrul Yasin Limpo mendapat uang sebesar Rp30 juta setiap bulannya dari Kementan.

Fantastis! Aset Syahrul Yasin Limpo, Mantan Menteri Pertanian yang Terlibat Dalam Kasus TPPU Diduga Capai Rp60 Miliar Lebih

KPK menyatakan bahwa aset yang diduga dimiliki oleh terdakwa Syahrul Yasin Limpo dalam kasus TPPU mencapai lebih dari 60 miliar.

Terdakwa Syahrul Yasin Limpo Minta Penyelidikan Seluruh Kasus yang Menjeratnya Segera Dituntaskan, Singgung Soal Badannya yang Semakin Kurus

Mengeluh usia sudah tua dan badan semakin kurus, Syahrul Yasin Limpo minta kepada hakim agar seluruh kasusnya dituntaskan saat ini.

Dicecar Jaksa, Istri Syahrul Yasin Limpo Bersikeras Bantah Punya Tas Dior dari Kementan, Akui Berada di Spanyol Saat Penggeledahan

Meski disita dari kamarnya, istri Syahrul Yasin Limpo tetap membantah punya tas dior seharga Rp105 juta dari Kementerian Pertanian.

Alasan Kedekatan Syahrul Yasin Limpo dan Nayunda Nabila Terungkap, Akui Sering Memberi Uang Sebagai Bentuk Balas Budi kepada Orang Tua

Tanggapi kesaksian Nayunda Nabila di persidangan, SYL mengaku jika hal itu dilakukan hanya karena merasa berhutang budi kepada orang tuanya.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;