Morowali, gemasulawesi - PT Zhao Hui Nickel (ZHN), salah satu tenant di kawasan industri Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), menjadi sorotan publik setelah video seorang karyawan HR mereka, Zein Isa Krisna, meneriaki calon karyawan dengan sebutan "sampah" menjadi viral.
Insiden ini terjadi pada Sabtu, 22 Juni 2024, dan dengan cepat menyebar luas di media sosial, mengundang reaksi keras dari masyarakat.
Dedy Kurniawan, Media Relations Manager PT IMIP, mengonfirmasi kejadian tersebut.
Ia menegaskan bahwa insiden itu tidak melibatkan karyawan PT IMIP secara langsung, tetapi salah satu tenant mereka, PT ZHN.
"Karyawan HR tersebut bernama Zein Isa Krisna, yang bekerja di salah satu tenant PT IMIP, sementara pria yang menjadi sasaran teriakan dalam video adalah calon karyawan dengan nama I Made Dian. kata Dedy.
Terpisah, HR Manager PT IMIP, Achmanto Mendatu mengatakan bahwa insiden ini bermula ketika Zein Isa Krisna hendak naik tangga dan melihat calon karyawan, I Made Dian, sedang asyik merokok.
Tanpa basa-basi, Zein langsung melontarkan kata-kata kasar yang tidak pantas.
"Dari kronologi kejadian dalam video yang viral itu, terlihat bahwa karyawan HR PT ZHN bersangkutan hendak naik tangga dan melihat seorang calon karyawan sedang merokok. Reaksinya sangat tidak profesional dan tidak bisa diterima," jelas Achmanto.
Achmanto menambahkan bahwa keputusan untuk memberhentikan Zein Isa Krisna diambil berdasarkan aturan yang berlaku.
Yakni Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja dan Peraturan Perusahaan PT Zhao Hui Nickel (ZHN) periode 2023–2025.
"Ada dasarnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang hubungan kerja dan Peraturan Perusahaan PT ZHN. Dan hakikatnya, yang bersangkutan ini adalah seorang HR. Di mana HR itu adalah penjaga moral. Artinya, kita tidak boleh merendahkan harkat martabat orang lain, siapa pun itu," ujar Achmanto.
Keputusan ini dibuat secara bersama oleh HR PT ZHN dan HR PT IMIP, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Achmanto juga menegaskan bahwa sebelum pemecatan dilakukan, pihak HR telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Zein Isa Krisna, dan ia sudah menerima surat tersebut.
"Sesuai dengan prosedurnya juga, sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja, pihak HR juga telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada yang bersangkutan (Zein Isa Krisna) dan dia sudah menerima," tambahnya.
Selain itu, Zein Isa Krisna telah melakukan video klarifikasi bersama dengan calon karyawan, I Made Dian.
Dalam video tersebut, keduanya mengakui kesalahan masing-masing dan menyampaikan permintaan maaf.
"Karyawan HR yang bersangkutan juga sudah melakukan video klarifikasi bersama dengan calon karyawan tersebut. Mereka berdua sudah sama-sama mengakui kesalahan mereka," kata Achmanto.
Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, terutama bagi karyawan HR yang seharusnya menjaga etika dan menghargai setiap individu, baik itu calon karyawan maupun karyawan yang sudah bekerja.
Penghinaan atau perlakuan tidak pantas tidak boleh terjadi dalam lingkungan kerja, apalagi dari seorang HR yang seharusnya menjadi teladan dalam perilaku dan sikap. (*/Shofia)