HR yang Viral Usai Bentak Calon Karyawan Baru Resmi Diberhentikan, Begini Kata HR Manager PT Indonesia Morowali Industrial Park

Imbas teriaki calon karyawan dengan kata ‘sampah’, HR PT ZHN akhirnya resmi diberhentikan.
Imbas teriaki calon karyawan dengan kata ‘sampah’, HR PT ZHN akhirnya resmi diberhentikan. Source: Foto/Tangkap layar Instagram @undercover.id

Morowali, gemasulawesi - PT Zhao Hui Nickel (ZHN), salah satu tenant di kawasan industri Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), menjadi sorotan publik setelah video seorang karyawan HR mereka, Zein Isa Krisna, meneriaki calon karyawan dengan sebutan "sampah" menjadi viral.

Insiden ini terjadi pada Sabtu, 22 Juni 2024, dan dengan cepat menyebar luas di media sosial, mengundang reaksi keras dari masyarakat.

Dedy Kurniawan, Media Relations Manager PT IMIP, mengonfirmasi kejadian tersebut.

Ia menegaskan bahwa insiden itu tidak melibatkan karyawan PT IMIP secara langsung, tetapi salah satu tenant mereka, PT ZHN.

Baca Juga:
Dilakukan 2 Tahap, Anggota DPRD Sulteng Terpilih Rachmat Syah Tawainella Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Parigi Moutong

"Karyawan HR tersebut bernama Zein Isa Krisna, yang bekerja di salah satu tenant PT IMIP, sementara pria yang menjadi sasaran teriakan dalam video adalah calon karyawan dengan nama I Made Dian. kata Dedy.

Terpisah, HR Manager PT IMIP, Achmanto Mendatu mengatakan bahwa insiden ini bermula ketika Zein Isa Krisna hendak naik tangga dan melihat calon karyawan, I Made Dian, sedang asyik merokok.

Tanpa basa-basi, Zein langsung melontarkan kata-kata kasar yang tidak pantas.

"Dari kronologi kejadian dalam video yang viral itu, terlihat bahwa karyawan HR PT ZHN bersangkutan hendak naik tangga dan melihat seorang calon karyawan sedang merokok. Reaksinya sangat tidak profesional dan tidak bisa diterima," jelas Achmanto.

Baca Juga:
Diguyur Hujan dengan Intensitas Lebat Sejak Pagi, 3 Desa di Kecamatan Biluhu Kabupaten Gorontalo Diterjang Banjir

Achmanto menambahkan bahwa keputusan untuk memberhentikan Zein Isa Krisna diambil berdasarkan aturan yang berlaku.

Yakni Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja dan Peraturan Perusahaan PT Zhao Hui Nickel (ZHN) periode 2023–2025.

"Ada dasarnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang hubungan kerja dan Peraturan Perusahaan PT ZHN. Dan hakikatnya, yang bersangkutan ini adalah seorang HR. Di mana HR itu adalah penjaga moral. Artinya, kita tidak boleh merendahkan harkat martabat orang lain, siapa pun itu," ujar Achmanto.

Keputusan ini dibuat secara bersama oleh HR PT ZHN dan HR PT IMIP, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:
Sedang Dipanaskan di Garasi, Mobil Seorang Pria Asal Depok Ini Terjeblos ke Septic Tank dengan Kedalaman 3 Meter, Begini Kondisinya Sekarang

Achmanto juga menegaskan bahwa sebelum pemecatan dilakukan, pihak HR telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Zein Isa Krisna, dan ia sudah menerima surat tersebut.

"Sesuai dengan prosedurnya juga, sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja, pihak HR juga telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada yang bersangkutan (Zein Isa Krisna) dan dia sudah menerima," tambahnya.

Selain itu, Zein Isa Krisna telah melakukan video klarifikasi bersama dengan calon karyawan, I Made Dian.

Dalam video tersebut, keduanya mengakui kesalahan masing-masing dan menyampaikan permintaan maaf.

Baca Juga:
Tergantung dari Hasil Coklit Petugas Pantarlih, KPU Sulawesi Tenggara Sebut Jumlah Pemilih Pilkada Dapat Berkurang atau Bertambah

"Karyawan HR yang bersangkutan juga sudah melakukan video klarifikasi bersama dengan calon karyawan tersebut. Mereka berdua sudah sama-sama mengakui kesalahan mereka," kata Achmanto.

Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, terutama bagi karyawan HR yang seharusnya menjaga etika dan menghargai setiap individu, baik itu calon karyawan maupun karyawan yang sudah bekerja.

Penghinaan atau perlakuan tidak pantas tidak boleh terjadi dalam lingkungan kerja, apalagi dari seorang HR yang seharusnya menjadi teladan dalam perilaku dan sikap. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Usai Videonya Viral, HRD PT IMIP yang Marahi Calon Karyawan Baru Gegara Ketahuan Merokok dalam Ruangan Malah Dipecat dari Jabatannya

Viral aksi HRD yang membentak calon karyawan yang ketahuan merokok kini berujung dipecat. Begini kata Media Relations Head PT IMIP.

HRD yang Viral Usai Bentak dan Marahi Calon Karyawan Baru hingga Berlutut Akhirnya Buka Suara, Tegaskan Hal Ini

Usai videonya viral, HRD yang membentak dan memaki calon karyawan baru gegara merokok di dalam ruangan akhirnya sampaikan permohonan maaf.

Aksi Seorang HRD Bentak dan Marahi Calon Karyawan Baru Hingga Berlutut Viral di Media Sosial, Ternyata Ini Penyebabnya

Calon karyawan baru ini dibentak dan dimarahi habis-habisan oleh seorang HRD. Penyebabnya bikin kaget.

Terlibat Perkelahian, Bocah yang Viral Usai Halangi Driver Ojek Online yang Lewat di Jalur Sepeda Ini Akhirnya Lapor Polisi

Bocah pemberani yang dipukul driver ojol di jalur sepeda Jalan Jenderal Sudirman akhirnya lapor polisi atas dugaan kekerasan.

Sopir Angkot di Bogor Viral Usai Marah-Marah ke Pengemudi Lain, Tak Terima Ditegur dan Dihadang Motor Ini Padahal Melawan Arah

Video oknum sopir angkot di Bogor yang ngamuk usai dihadang pengemudi sepeda motor dan ditegur karena melawan arah ini viral di media sosial

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;