Akankah Kota Palu dan Donggala Terapkan PSBB?

<p>Akankah Kota Palu dan Donggala Terapkan PSBB? (Foto: Illustrasi PSBB)</p>
Akankah Kota Palu dan Donggala Terapkan PSBB? (Foto: Illustrasi PSBB)

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Sejumlah pihak menyarankan pemerintah Kota Palu dan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), akankah diterapkan?

Salah satu pihak yang menyarankan untuk penerapan PSBB adalah Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah.

Mereka menyarankan Pemkot Palu dan pemda Donggala cepat melakukan upaya pencegahan dengan mempersiapkan tindakan kedaruratan. Dan mengajukan permohonan PSBB ke Gubernur Sulteng.

PSBB harus segera dilakukan di Kota Palu dan Donggala,” tegas Ketua Ombudsman Sulteng Sofyan Farid Lembah, Sabtu 26 September 2020.

Ia mengatakan, hal itu penting dilakukan mengingat angka penularan virus corona di kedua daerah itu sudah mengkhawatirkan. Tak ada lagi alasan untuk tidak segera menerapkan PSBB.

Menyelamatkan warga kata dia, baik itu berupa perlindungan dan pembatasan aktivitas jauh lebih penting ketimbang alasan dan argumentasi lainnya.

“Kita bersama elemen warga lainnya bertanggungjawab menanggung apapun resikonya dengan penerapan kebijakan PSBB itu,” tuturnya.

Ia menilai, kedua daerah itu belum terlambat untuk segera menerapkan PSBB. Jangan sampai kata dia, dikemudian hari semuanya akan menyesal atas kelalaian memberi perlindungan kepada warga.

Baca juga: Kejari Poso Sulteng Selidiki Aliran Dana Covid-19

Operasi yustisia dijalankan dengan bentuk penegakkan aturan disiplin warga untuk mendukung kebijakan PSBB itu.

“Saya harap tempat umum dan keramaian harus dibatasi, diawasi dan diperketat penerapan prosedur protokol covid-19. Kami menunggu reaksi cepat kedua pimpinan daerah itu,” imbuhnya.

Sementara itu terkait meningkatnya kasus wabah virus corona, Pemprov malah mewajibkan tes PCR atau polymerase chain reaction syarat masuk ke Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mulai berlaku 28 September 2020.

“Kami memperketat mobilisasi pelaku perjalanan yang ingin masuk ke wilayah Provinsi Sulteng,” ungkap Gubernur Sulteng Longki Djanggola.

Ia mengatakan, pelaku perjalanan dari luar daerah wajib memiliki bukti administrasi telah melakukan tes PCR.

Hanya yang memiliki tes negatif diperbolehkan masuk ke wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.

“Kebijakan wajib tes PCR tidak berlaku bagi warga lokal yang melakukan perjalanan antar daerah di dalam wilayah Provinsi Sulteng,” tuturnya.

Kebijakan itu kata dia, merupakan langkah untuk mengendalikan penyebaran pandemi virus corona. Diketahui, salah satu penyebabnya adalah warga dari perjalanan luar daerah membawa virus.

Ia menambahkan, kebijakan itu mesti dijalankan. Tujuannya, untuk menekan bertambahnya kasus positif virus corona yang sedang mengalami tren peningkatan sejak beberapa minggu terakhir ini.

Baca juga: Polres Parimo Amankan 128 Paket Narkoba

Laporan: Ahmad

...

Artikel Terkait

wave

Polres Parimo Amankan 128 Paket Narkoba

Kepolisian Reserse Parigi Moutong (Parimo) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) amankan 128 paket Narkoba selama kurun waktu sembilan bulan penanganan kasus.

Puluhan Ribu KK di Sulteng Dapatkan Program BSPS

Puluhan ribu Kepala Keluarga (KK) di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dapatkan bantuan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Kejari Poso Sulteng Selidiki Aliran Dana Covid-19

Kejaksaan negeri (Kejari) Poso, Provinai Sulawesi Tengah (Sulteng), selidiki aliran dana covid-19 senilai Rp26 miliar yang disalurkan Pemerintah daerah (Pemda).

Bawaslu Sulteng: Langgar Protokol Kesehatan, Kampanye Bubar

Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyebut Paslon kampanye tanpa protokol kesehatan di Pilkada Serentak 2020, akan langsung dibubarkan.

Polda Sulteng dan Korem 132 Tadulako Salurkan Sembako

Polda Sulteng bersama Korem 132/ Tadulako Palu menyalurkan bantuan sembako dalam kegiatan bakti sosial.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;