Polisi Tangkap Dua Penyelundup Sabu di Watusampu Palu

<p>Dua Penyelundup Sabu Ditangkap di Watusampu Palu (Foto: Illustrasi)</p>
Dua Penyelundup Sabu Ditangkap di Watusampu Palu (Foto: Illustrasi)

Berita kota palu, gemasulawesi– Aparat kepoisian berhasil menangkap penyelundup sabu di wilayah Watusampu Kota Palu.

“Narkoba jenis sabu itu dibawa dari Sulsel tujuan Palu,” ungkap Direktur Direktorat Narkoba Polda Sulteng Kombes Aman Guntoro, di Palu, Sabtu 24 Oktober 2020.

Ia mengatakan, pelaku yang berjumlah dua orang berupaya menyelundupkan tujuh Kg Sabu.

Kedua pelaku penyelundup membawa narkoba jenis sabu ke Watusampu Palu, dengan menggunakan jalur transportasi darat.

Baca juga: Miliki Sabu, Polisi Amankan Dua Warga Sigi Sulteng

“Kedua pelaku berinisial S dan U. Dan mereka masih diintrogasi penyidik guna mengetahui peran atau keterlibatannya,” urainya.

Ia melanjutkan, kedua pelaku penyelendup sabu ke Watusampu Kota Palu itu berasal dari wilayah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Narkoba itu kata dia, dikemas menjadi sejumlah paket dan diletakkan dalam kardus yang juga berisi biskuit.

Terkait Penyalahgunaan Narkotika, Berikut Penjelasan Undang-Undang

Diketahui, terkait penyalahgunaan Narkotika, negara sudah mengaturnya dalam ketentuan UU Narkotika Pasal 114, Pasal 119 dan Pasal 124. Adapun yang membedakan ketiga pasal itu adalah sesuai dengan jenis atau golongan narkotika.

Baca juga: Polres Sigi Sulteng Amankan Tujuh Paket Sabu

Pasal 114 UU Narkotika

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Baca juga: Miliki Sabu 2,46 Gram, Polisi Ringkus Pegawai Honorer Tolitoli

Pasal 119 UU Narkotika

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Baca juga: Diduga Edarkan Sabu, Polisi Ringkus Warga Tatanga Kota Palu

Pasal 124 UU Narkotika

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Baca juga: BNN Sulteng Amankan Pemilik Paket Satu Kg Ganja di Palu

Laporan: Rafiq

...

Artikel Terkait

wave

Positif Corona Sulawesi Tengah Tembus 114 Orang Dalam Enam Hari

Dalam enam hari periode tanggal 19-24 Oktober 2020 terkonfirmasi positif corona di Provinsi Sulawesi tengah tembus 114 orang.

Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi BLT Desa Siniu Parimo

Kasus dugaan korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Siniu Kabupaten Parimo Provinsi Sulawesi Tengah memasuki babak baru.

Apa Saja Kiat Kejari Parimo Bangun Zona Integritas

Bangun Zona Integritas, Kejaksaan negeri (Kejari) Parigi Moutong menerapkan sejumlah kiat termasuk manajemen perubahan.

Satu Polisi Parimo Tertembak di Kotaraya

Satu petugas Pos Patroli Jalan Raya (PJR) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tertembak di Kotaraya.

Jembatan Sungai Motou Sigi Terputus

Jembatan Sungai Motou Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah terputus akibat diterjang banjir.

Berita Terkini

wave

Pemulangan Jenazah Staf KBRI Lima Zetro Leonardo Purba dan Peninjauan Perlindungan Diplomat RI

Jenazah Zetro Leonardo Purba akan dipulangkan ke Indonesia, sementara Kemlu evaluasi perlindungan diplomat di luar negeri.

Perum Bulog Percepat Penyaluran Beras SPHP untuk Stabilkan Harga dan Ketersediaan Pangan

Bulog menyalurkan beras SPHP secara masif, menjaga harga tetap stabil, dan memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat.

Pemkab Bantul Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Setelah Temuan Ulat dan Jangkrik

Pemkab Bantul melakukan evaluasi dan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kualitas dan keamanan makanan MBG bagi siswa.

Lapas Kediri Cabut Hak Narapidana Pelaku Asusila, Korban Dipaksa Telan Benda Asing

Lapas Kediri menindak tegas napi pelaku asusila dengan mencabut haknya, korban dipaksa menelan benda asing, kasus dilaporkan.

Kopdeskel Merah Putih Jadi Kompensasi Pemotongan TKD, Pemerintah Siapkan Skema Rp16 Triliun

Pemerintah luncurkan Kopdeskel Merah Putih sebagai kompensasi pemotongan TKD, didukung dana SAL Rp16 triliun melalui bank Himbara.


See All
; ;