Tujuh Gugatan Sengketa Pilkades Parigi Moutong Ditolak

<p>ilustrasi</p>
ilustrasi

Berita Parigi Moutong, gemasulawesi- Tujuh Desa di Parigi Moutong melayangkan gugatan terkait pelaksanaan Pilkades serentak ke Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) tingkat Kabupaten.

“Ada tujuh Desa melakukan gugatan terkait pelaksanaan Pilkades. Kemudian laporannya sudah kami terima semuanya dan kami baru saja melaksanakan sidang terkait gugatan itu,” jelas Kabid Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Parigi Moutong, Agus Salim Rabu, 7 April 2021.

Baca juga: Perkara Sengketa Pilkada, DKPP Periksa KPU Poso

Berdasarkan pemeriksaan data-data laporan dan hasil klarifikasi kata dia, seluruh gugatan itu dinyatakan ditolak.

Ia menjelaskan, keberatan atau gugatan di layangkan oleh ketujuh Desa ini bervariasi. Seperti, ada kelebihan surat suara di setiap TPS dan pemilih tidak datang melakukan pencoblosan.

Baca juga: Gugatan Hasil Pilkada MK, Total Terdaftar 75 Perkara

Lanjut Agus, para kandidat mengatakan surat panggilan itu tidak sampai ke pemilih, setelah dilakukan klarifikasi ternyata sudah disampaikan oleh pihak P2KD Desa.

Kasus lainnya kata dia, ada dugaan warga berasal dari Desa lain melakukan pemilihan di desa penyelenggara Pilkades.

Baca juga: Maret 2021, Pelaksanaan Pilkades Serentak di Parimo

Setelah dilakukan klarifikasi kata dia, warga dimaksud memang tinggal di Desa lain tetapi masih berdomisili di Desa tempat pelaksanaan Pilkades.

“Kami tangani gugatan sengketa Pilkades ini secara cepat, sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ditetapkan,” katanya.

Ditambahkannya, alasan ditolaknya gugatan, akibat didalam laporan tidak terdapat foto copy KTP calon keberatan, permohonan gugatan keberatan tidak bermaterai dan tidak ada foto copy Surat Keputusan penetapan calon dari P2KD.

“Seperti, gugatan keberatan dari calon asal Desa Lambunu,” terangnya.

Selain itu kata dia, Desa Binangga, Tingkulang, Tada Utara, Malakosa, Boloung Olonggata dan Desa Donggulu Selatan, melaporkan gugatannya telah melewati batas waktu keberatan. Sehingga, seluruh laporan gugatan dianggap tidak memenuhi unsur.

“Jika dikemudian hari, pihak penggugat tidak merasa puas dan melakukan gugatan ditingkat lebih tinggi, itu menjadi hak mereka,” pungkasnya.

Baca juga: Resmi, Tiga Pasangan Ikuti Pilkada Banggai 2020

Laporan: Aldi

...

Tags

Artikel Terkait

wave

Metode Hazton Disosialisasikan Pemda Parigi Moutong

Metode Hazton praktek terbaru budidaya tanam padi disosialisasikan Dinas Taman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Parigi Moutong.

Polres Banggai Berhasil Sita Ratusan Gram Narkotika Jenis Sabu

dari hasil penangkapan pihak Polres Banggai berhasil sita barang bukti berupa 86 paket sabu seberat 656 gram dari tangan pengedar.

Disperindag Tera Ulang Sejumlah SPBU di Parigi Moutong

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, melaksanakan Tera ulang sejumlah SPBU.

Disperindag Parigi Moutong Segera Sosialisasikan Pemanfaatan Tol Laut

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, segera sosialisasikan pemanfaatan tol laut pengusaha beras.

Hari Ini, Kota Poso Catat Kualitas Udara Tersehat Sulawesi Tengah

Data permodelan AirVisual hari ini, Kota Poso mencatat kualitas udara tersehat Sulawesi Tengah, dengan skor indeks kualitas udara (AQI) 13.

Berita Terkini

wave

Sisa Anggaran Parigi Moutong Capai 41 Miliar, Bupati Sebut Terganjal Aturan Dana Pusat

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyisakan anggaran 41 miliar rupiah di tengah kondisi jalur Lambunu Palapi yang rusak parah.

Parigi Moutong Genjot Layanan Medis, Stunting, hingga Infrastruktur

Pemda Parigi Moutong merombak anggaran untuk perbaiki fasilitas medis, atasi malaria, stunting, hingga tuntaskan anak putus sekolah.

DPRD Parigi Moutong Sindir Soal Jalan Rusak Yang Ditambal Polisi

Anggota DPRD Basuki kritik keras Pemkab Parigi Moutong akibat infrastruktur buruk hingga polisi harus turun tangan menambal jalan rusak.

Dana CSR Parigi Moutong Gelap, Anggota DPRD Usul Bentuk Pansus

Anggota DPRD Parigi Moutong Mohammad Fadli mengkritik keras tata kelola dana CSR perusahaan yang tidak transparan dan mengusulkan pansus.

Sengkarut Anggaran Parigi Moutong, Dana Non Kapitasi Puskesmas Palasa Belum Dibayar Sejak 2024

Pemda Parigi Moutong menunggak dana non kapitasi Puskesmas Palasa sejak 2024 hingga 2026. Pelayanan kesehatan masyarakat terganggu.


See All
; ;