Polisi Tangkap Warga Pembawa Ratusan Liter Miras Oplosan di Sigi

<p>Foto: Illustrasi jerigen Miras Oplosan.</p>
Foto: Illustrasi jerigen Miras Oplosan.

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Aparat kepolisian tangkap dua warga pembawa Miras oplosan di Sigi, Sulawesi Tengah.

“Keduanya ditangkap membawa Miras jenis saguer dan cap tikus di Jalan Poros Palu-Palolo, Kelurahan Sidera, Kecamatan Sigi Biromaru,” ungkap Kasat Narkoba Polres Sigi, Iptu Jani Sagala, di Sigi, Rabu 26 Mei 2021.

Ia mengatakan, penangkapan kedua pembawa Miras oplosan di Sigi dilakukan sekitar pukul 11.30 Wita, Selasa 25 Maret 2021.

Dua warga pembawa Miras oplosan di Sigi itu menggunakan mobil Avanza warna putih. Mereka membawa sebanyak 12 jerigen berisi 300 liter.

“RC (22) warga beralamat di Jalan Kesadaran Palu Selatan, Kota Palu, sebagai pengemudi mobil itu,” sebutnya.

Baca juga: Setelah Petani, Giliran Sopir Truk Keluhkan Kelangkaan Solar di Parigi

Didapatkan barang bukti berupa sembilan jergen isi 30 liter dan tiga jergen isi 20 liter.

Selain RC, polisi juga berhasil menemukan warga lain pembawa Miras oplosan di Sigi. Ia membawa dua jerigen berisi 60 liter cap tikus.

Baca juga: Polisi Amankan Pria Luwuk Pembawa Miras Cap Tikus di Banggai

“Warga itu berinisial YA (60) warga Desa Baku-Bakulu, Kecamatan Palolo,” jelasnya.

Ia menyebut, barang bukti itu telah diamankan ke Mapolres Sigi. Pasalnya, pemiliknya tidak bisa memperlihatkan ijin, saat pemeriksaan petugas.

Baca juga: Polisi Amankan Ratusan Liter Miras dari Dua Pengendara di Banggai

Tidak hanya itu, pemilik Miras Oplosan di Sigi juga turut diamankan guna pemeriksaan dan pembinaan untuk tidak menjualnya kembali.

Diketahui, peraturan perundang-undangan mengatur tentang Miras yaitu Pasal 204 KUHP.

Baca juga: Pelaku Pencurian 11 TKP Kota Palu Tertangkap di Konawe

Dalam pasal itu disebutkan, barangsiapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, sedangkan sifat berbahaya itu tidak diberitahukannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Bila perbuatan itu mengakibatkan orang mati, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. (KUHP 35, 43, 206, 336, 338, 386, 486, 501).

Baca juga: 32 Orang Ikuti Assement Jabatan Eselon II Parigi Moutong

Laporan: Rafiq

...

Artikel Terkait

wave

Warga Palasa Lambori Tanyakan Penanganan Aduan BLT 2020

Puluhan warga Palasa tanyakan penanganan aduan pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) 2020 tahap tiga, di Desa Palasa Lambori, Parigi Moutong

Gempa Magnitudo 2,9 Guncang Kota Palu Siang Ini, Warga Panik

Warga Panik akibat gempa magnitudo 2,9 guncang Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa siang 25 Maret 2021, BMKG Klas II Himbau tetap tenang

Kasus AIDS di Parigi Moutong Meningkat, Ampibabo Terbanyak

Dinas Kesehatan (Dinkes) mencatat kasus HIV/AIDS di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, semakin meningkat, Kecamatan Ampibabo terbanyak.

Dimusnahkan, 699 Gram Sabu dari Empat Kasus Narkoba di Sulteng

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulteng musnahkan barang bukti berupa sabu sekitar 699 gram, hasil dari empat kasus Narkoba

Sekda Minta Pemdes Verifikasi Kelayakan Data DTKS Parimo

Sekda Parimo, Provinsi Sulawesi Tengah, meminta Pemerintah desa (Pemdes) verifikasi kelayakan data DTKS khususnya penerima Bansos pangan.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Laga Komedi Si Paling Aktor: Mengusung Konsep Unik Syuting di Dalam Syuting

Si Paling Aktor adalah film laga komedi yang mengusung konsep unik berupa syuting di dalam syuting, dan inilah sinopsisnya

Ada Oknum Pimpinan DPRD Disebut Bekingi Kades Sipayo Akibatkan Surat Bupati Jadi Teguran Ringan

Janggal surat teguran bupati Parigi Moutong hanya bersifat administratif disebut-sebut akibat adanya intervensi dari oknum pimpinan DPRD.

Aneh, Abaikan Potensi Pidana, Bupati Parigi Moutong Hanya Berikan Sanksi Administratif Surat Teguran Ringan pada Kades Sipayo

Surat teguran Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase untuk Kades Sipayo tersebut sama sekali tidak menyinggun terkait potensi sanksi pidana.

MRT Jakarta Kembali Layanan Penuh Rute Lebak Bulus-Bundaran HI Pasca Kerusuhan

MRT Jakarta kembali operasikan rute penuh setelah memastikan keamanan, meskipun Stasiun Istora Mandiri terdampak kerusakan akibat aksi.

Propam Polri Ungkap Identitas Anggota Brimob dalam Insiden Ojol Tewas, Tujuh Dinyatakan Langgar Etik

Polri ungkap identitas Brimob pengemudi rantis dalam insiden Affan. Tujuh anggota langgar etik, jalani penempatan khusus 20 hari.


See All
; ;