Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Sebanyak 12 Puskesmas di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, akan reakreditasi tahun 2021.
“Puluhan Puskesmas itu telah akreditasi beberapa waktu lalu,” ungkap Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Parigi Moutong, Fauzia Alhadad, usai Workshop Pemahaman Standar dan Akreditasi, di salah satu hotel di Parigi, Rabu 16 juni 2021.
Penilaian reakreditasi kata dia, dilakukan setelah tiga tahun penilaian. Meskipun telah terakreditasi, workshop itu harus diikuti untuk tahapan proses penilaian kembali.
23 kecamatan di Parigi Moutong telah terakreditasi seluruhnya, bahkan telah mencapai akreditasi Utama, seperti Puskesmas Ampibabo.
“Untuk Puskesmas Ampibabo, mereka mendapatkan akreditasi kembali dan akan dinilai kembali,” terangnya.
Baca juga: Puskesmas di Banggai Batasi Layanan Pasien, Cegah Penyebaran Covid 19
Ia mengatakan, penyesuaian kembali jika ada perubahan-perubahan instrumen dalam tahapan reakreditasi itu, maka workshop dipandang perlu dilakukan.
Narasumber dalam Workshop itu merupakan penunjukan langsung dari pusat, ditembuskan ke provinsi sesuai pengajuan Dinas Kesehatan Parigi Moutong.
Baca juga: Kemendikbud Rekrut Calon Asesor Sekolah, 40 Kuota Sulawesi Tengah
Baca juga: DPMPD Parigi Moutong Akan Undang Kades Palasa Lambori
“Kalau model sekarang begitu. Kalau dulu, kita ke provinsi, provinsi yang ke pusat untuk mengajukan. Jadi sekarang langsung,” jelasnya.
Baca Juga: DPR Sebut Belum Terima Draf RUU KUP Soal PPN Sembako
Diketahui, Peraturan Menteri Kesehatan nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi menyebut, reakreditasi adalah penilaian ulang pihak eksternal, Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), untuk memastikan hal-hal di atas berlangsung secara berkesinambungan.
Baca juga: Nakes Positif Covid 19, Puskesmas di Morowali Tutup Sementara
Baca juga: Puluhan Mahasiswa di Kota Palu Ikuti Vaksinasi Covid 19
Itu untuk menjamin perbaikan mutu, peningkatan kinerja dan penerapan manajemen risiko dilaksanakan secara berkesinambungan Puskesmas.
Maka perlu dilakukan penilaian pihak eksternal dengan menggunakan standar yang ditetapkan yaitu melalui mekanisme akreditasi. Puskesmas wajib untuk diakreditasi secara berkala paling sedikit tiga tahun sekali.
Baca juga: Parimo Jadi Daerah Terbanyak Peserta Didik TK di Sulteng
Baca juga: Empat Puskesmas di Morut Dapat Bantuan Delapan Mobil Operasional
Laporan: Novita Ramadhani