Parigi Moutong, gemasulawesi – KPU Kabupaten Parigi Moutong menyatakan telah melakukan pemetaan dan juga menentukan 748 TPS untuk Pilkada bupati dan wakil bupati Parigi Moutong tahun 2024.
Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana, mengatakan pada pemetaan ini, KPU Kabupaten Parigi Moutong tidak mengurangi TPS di wilayah terpencil.
“Untuk wilayah terpencil di Kabupaten Parigi Moutong disiapkan 88 TPS dan untuk lokasi tersulit sekitar 27 TPS,” ujarnya.
Dia mengungkapkan KPU Parigi Moutong telah melakukan pemetaan dengan berbagai pertimbangan.
“Sehingga, ditetapkan 748 TPS untuk Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Parigi Moutong,” katanya.
Dalam keterangannya tanggal 14 Juni 2024, dia memaparkan jumlah TPS untuk Pilkada tahun 2024 tersebar di 283 desa atau kelurahan di 23 kecamatan.
Diakui Ariyana, jumlah tersebut berkurang dibandingkan dengan Pilkada gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah di tahun 2020 lalu, yang jumlahnya sebanyak 902 TPS.
“Terjadi pengurangan 154 TPS,” jelasnya.
Dia melanjutkan aturan paling baru khusus Pilkada, jumlah pemilih untuk masing-masing TPS minimal 300 dan maksimal 500 pemilih.
Dia menjelaskan salah satu pertimbangannya adalah kepadatan pemilihan, dimana Pilkada hanya memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati serta wakil bupati.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Parigi Moutong menyatakan untuk saat ini, KPU sedang melakukan tahapan perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih atau pantarlih, yang dimulai dari tanggal 13 Juni hingga 18 Juni 2024.
Menurutnya, pantarlih memiliki tugas untuk melakukan penelitian dan pencocokan data pemilih di lapangan untuk menentukan jumlah DPT atau daftar pemilih tetap.
Ariyana menyampaikan pantarlih akan bertugas selama 30 hari masa kerja, dimulai dari pertengahan Juni hingga bulan Juli.
Dia juga mengungkapkan harapannya agar masyarakat dapat ikut berpartisipasi aktif dalam Pilkada mendatang dengan datang ke TPS masing-masing pada hari pemungutan suara di tanggal 27 November 2024.
“Selain perekrutan pantarlih, KPU juga sedang melakukan verifikasi administrasi atau vermin perbaikan syarat dukungan bakal calon perseorangan,” ungkapnya. (*/Mey)