Banggai, gemasulawesi – Kantor Wilayah atau Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah menyerahkan 30 sertifikat pencatatan hak cipta karya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, di momen HUT ke-64 Kabupaten Banggai.
Dalam keterangannya tanggal 8 Juli 2024, Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, mengatakan sertifikat hak cipta karya sebagai bentun perlindungan hak kekayaan intelektual dari penyalahgunaan dan juga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kemajuan daerah.
Hermansyah Siregar menambahkan pencatatan hak cipta dibutuhkan untuk memperkuat perlindungan terhadap suatu karya yang original.
“Dan upaya ini sebagai bentuk kolaborasi Kemenkumham Sulawesi Tengah melindungi dan juga melestarikan kekayaan intelektual atau KI daerah,” katanya.
Hermansyah menyampaikan langkah Pemerintah Kabupaten Banggai meningkatkan perlindungan hukum atas KI telah tepat.
“Olehnya, untuk OPD yang telah menciptakan karya inovasi, namun, belum tercatat, sebaiknya segera didaftarkan untuk perlindungan KI,” ujarnya.
Dia menerangkan dalam upaya tersebut, Pemerintah Kabupaten Banggai juga mengalokasikan APBD untuk pendaftaran KI.
Dia menegaskan langkah ini sangat serius dilakukan oleh pemerintah daerah setempat.
Hermansyah menerangkan jika pada bulan Januari tahun 2024, pihaknya dan juga pihak Pemerintah Kabupaten Banggai telah membentuk agen layanan KI di Kabupaten Banggai.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Banggai, Amirudin Tamureka, mengatakan pengajuan pencatatan sertifikat hak cipta ke Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah diinisiasi sejumlah OPD adalah inovasi layanan yang tujuannya untuk memudahkan masyarakat mengakses pelayanan publik.
Dia menyatakan ini merupakan komitmen pihaknya dalam melindungi seluruh aset kekayaan intelektual daerah.
“Tentunya diharapkan terobosan-terobosan ini dapat lebih dikenal dan juga bermanfaat untuk masyarakat luas dan yang paling penting akses pelayanan publik lebih optimal,” tuturnya.
Sertifikat hak cipta karya Pemerintah Kabupaten Banggai, diantaranya Satu Juta Satu Pekarangan atau SJSP, Badan Usaha Milik Desa maju amanah inovatif mandiri andalan atau Bumdes Maima, Festival Banggai, Ambulans dering ibu hamil, strategi evaluasi kinerja kecamatan terpadu atau Sekmantu dan ayah ibu asuh stunting. (*/Mey)