Samarinda, gemasulawesi - Kepala Dinas Pendidikan Kota Samarinda, Asli Nuryadin, baru-baru ini memberikan tanggapan resmi mengenai dugaan pungutan liar (pungli) terkait buku pelajaran yang belakangan ini mencuat dan menjadi sorotan publik.
Kasus ini berawal dari keluhan sejumlah orang tua siswa di Kota Samarinda yang merasa terbebani oleh biaya tambahan untuk buku pelajaran yang mencapai Rp600 ribu per siswa, padahal dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) seharusnya sudah mencakup semua kebutuhan buku dan perlengkapan sekolah.
Dalam keterangannya, Asli Nuryadin mengakui adanya kekurangan dalam pengelolaan dana BOS di beberapa sekolah.
Dalam konferensi pers yang digelar baru-baru ini, Asli Nuryadin menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana BOS.
"Kami akan segera melakukan audit dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa semua dana BOS digunakan dengan benar dan transparan," ungkap Asli Nuryadin.
Asli Nuryadin juga menambahkan bahwa pihaknya akan turun ke lapangan untuk memantau kondisi di sekolah-sekolah secara langsung.
Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa pengelolaan dana BOS sesuai dengan peruntukannya dan tidak ada lagi praktik pungli yang merugikan orang tua dan siswa.
Kronologi masalah ini dimulai pada Kamis, 1 Agustus 2024, ketika sejumlah orang tua murid melakukan aksi protes di depan Balai Kota Samarinda.
Para orang tua menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap pengelolaan dana BOS yang dinilai tidak transparan.
Mereka membawa berbagai poster dan spanduk yang mengecam praktik pungli dan menuntut tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Beberapa orang tua bahkan mengungkapkan kemarahan mereka terhadap pihak sekolah, yang dianggap tidak terbuka dalam pengelolaan dana pendidikan.
Aksi protes ini menjadi viral di media sosial, memicu perhatian publik dan meningkatkan tekanan pada pemerintah Kota Samarinda untuk segera menindaklanjuti kasus ini.
Tanggapan dari Kepala Dinas Pendidikan menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani masalah ini.
Dengan adanya audit dan sanksi bagi pelanggar, diharapkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana BOS dapat terjaga.
Kasus pungli ini menyoroti perlunya reformasi dalam sistem pengelolaan dana pendidikan di tingkat lokal.
Tindakan pencegahan dan penanganan yang efektif harus diimplementasikan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan di Indonesia.
Transparansi dalam pengelolaan dana BOS menjadi kunci utama untuk memastikan bahwa tidak ada lagi beban tambahan yang memberatkan orang tua dan siswa di masa depan. (*/Shofia)