Depok, gemasulawesi - Kasus jual beli bayi kembali menjadi sorotan publik setelah pihak kepolisian berhasil menangkap delapan tersangka yang terlibat dalam jaringan perdagangan bayi di Depok.
Para tersangka yang diamankan oleh Polres Metro Depok memiliki inisial RS (24), AN (22), DA (27), MD (32), SU (24), DA (23), RK (30), dan IM (41).
Masing-masing dari mereka memiliki peran yang berbeda dalam sindikat ini, mulai dari orang tua yang menjual bayinya hingga para pelaku yang berperan sebagai perantara atau pemodal.
Kepala Polres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan bahwa setiap tersangka memiliki tugas dan tanggung jawab tertentu dalam jaringan ini.
Salah satu pelaku, berinisial DA, berperan menjual bayinya kepada RS dengan harga Rp10 juta.
DA mengaku melakukan tindakan ini karena bayinya lahir di luar pernikahan, sehingga ia merasa tidak memiliki pilihan lain.
"(DA) Berperan menjual bayinya kepada RS seharga Rp10 juta, alasan penjualan karena bayi tersebut lahir di luar ikatan pernikahan," ujar Arya Perdana, dikutip pada Selasa, 3 September 2024.
Selain itu, tersangka lain berinisial SU, juga terlibat dalam kasus ini. SU menjual bayinya kepada AN dengan harga yang sama, yaitu Rp10 juta.
Menurut Arya Perdana, alasan SU menjual bayinya adalah karena suaminya tidak mau bertanggung jawab untuk mengurus anak tersebut.
Keputusan ini pun melibatkan orang lain, seperti teman SU yang berinisial DA, yang membantu proses kelahiran dan penyerahan bayi kepada AN.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, juga menjelaskan secara rinci peran masing-masing tersangka.
RS dan AN, misalnya, bertanggung jawab mencari bayi yang akan dijual melalui aplikasi Facebook.
Baca Juga:
Tim Medis Indonesia Dilaporkan Telah Bergabung dengan RS Lapangan UEA di Jalur Gaza
Mereka juga mengurus pengambilan bayi dari orang tua yang ingin menjual anaknya dan kemudian mengantarkannya kepada tersangka lain, IM, yang berada di Kabupaten Tabanan, Bali.
IM sendiri adalah pemodal dalam sindikat ini dan berperan dalam mencari pengadopsi yang akan membeli bayi tersebut.
Ia mengeluarkan dana untuk membeli bayi dari orang tua melalui perantara seperti RS dan AN, kemudian menjualnya dengan harga yang jauh lebih tinggi, yaitu sekitar Rp45 juta kepada pihak yang ingin mengadopsi bayi tersebut.
Peran lainnya termasuk MD, yang merupakan pacar dari DA, dan turut serta dalam proses penjualan bayi dengan mendampingi DA ketika melakukan transaksi dengan RS.
MD dan DA menjual bayi mereka dengan alasan yang sama, yaitu karena hamil di luar pernikahan.
Sementara itu, RK, suami dari SU, juga terlibat dalam menjual bayi mereka kepada AN karena ia menolak untuk mengurus anak tersebut.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana perdagangan orang dan ancaman hukuman yang berat menanti mereka.
Kapolres Arya Perdana menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap apakah masih ada jaringan lain yang terlibat dalam sindikat penjualan bayi ini.
Kasus ini kembali mengingatkan kita akan pentingnya pengawasan dan pencegahan terhadap praktik perdagangan manusia, terutama yang melibatkan bayi dan anak-anak.
Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat bekerja sama untuk memastikan bahwa kasus-kasus seperti ini dapat dicegah di masa depan, serta memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak yang rentan menjadi korban dari praktik keji ini. (*/Shofia)