Bayar Denda Rp150 Juta, Pembebasan Tiga Agen Rokok Ilegal oleh Bea Cukai Bandar Lampung Jadi Sorotan, Ini Alasannya

Tiga agen rokok ilegal dibebaskan setelah membayar denda Rp150 juta berdasarkan aturan administrasi terbaru.
Tiga agen rokok ilegal dibebaskan setelah membayar denda Rp150 juta berdasarkan aturan administrasi terbaru. Source: Foto/Dok. Polresta Bandar Lampung

Bandar Lampung, gemasulawesi - Penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal di Bandar Lampung baru-baru ini menyoroti keputusan penting yang diambil oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Bandar Lampung. 

Tiga tersangka agen rokok ilegal, yang terlibat dalam kasus besar ini, akhirnya dibebaskan setelah membayar denda administratif sebesar Rp 150 juta. 

Kasus ini membuka tabir baru mengenai penerapan kebijakan administrasi dalam hukum cukai.

Ketiga tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial CA (37), SN (33), dan IS (30), ditangkap pada tanggal 27 Agustus 2024 oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung. 

Baca Juga:
Fakta Baru Terungkap dalam Kasus Satu Keluarga Pengedar Sabu di Bekasi, Ternyata Masuk Jaringan Besar Ini

Penangkapan ini berawal dari penyitaan 72 ribu batang rokok tanpa cukai, yang menjadi barang bukti utama. 

Penanganan kasus ini kemudian dilanjutkan ke KPPBC Bandar Lampung untuk proses administrasi.

Menurut Kasi Humas KPPBC Bandar Lampung, Heriyanto, kasus ini mencerminkan penerapan peraturan baru dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

“Ketiga tersangka telah dibebaskan setelah membayar denda sebesar Rp150 juta. Menurut aturan terbaru dalam Undang-Undang HPP, pelanggar dapat menghindari proses pidana dengan membayar denda administrasi yang setara dengan tiga kali nilai cukai,” jelas Heriyanto, dikutip pada Minggu, 8 September 2024.

Baca Juga:
Terungkap! Polisi Bongkar Sindikat Curanmor yang Dipimpin Pasutri di Tangerang Selatan, 16 Motor dan Senjata Api Rakitan Disita

Penerapan kebijakan administrasi ini bertujuan untuk mempercepat proses pemulihan penerimaan negara dan mengurangi beban penyidikan bagi aparat penegak hukum. 

Dalam hal ini, denda yang dibayar akan langsung masuk ke kas negara, sementara proses penyidikan pidana dapat dihindari.

Heriyanto juga menambahkan bahwa ketiga tersangka hanya menghabiskan satu malam di fasilitas KPPBC sebelum dibebaskan pada tanggal 28 Agustus 2024. 

Meskipun ketiga tersangka mengklaim bahwa tidak semua rokok ilegal yang disita adalah milik mereka, perhitungan denda tetap dilakukan berdasarkan jumlah barang bukti yang ada.

Baca Juga:
Apes! Pensiunan Ini Kehilangan Uang Rp1,2 Miliar Usai Ditipu Oknum yang Mengaku Petugas BPJS Kesehatan, Begini Kronologinya

Penerapan kebijakan administrasi dalam kasus ini merupakan langkah signifikan dalam reformasi hukum cukai di Indonesia. 

Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penegakan hukum tetapi juga untuk memberikan efek jera kepada pelanggar lainnya. 

Dengan demikian, aparat penegak hukum dapat lebih fokus pada pemulihan penerimaan negara daripada proses penyidikan pidana yang panjang. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal di Karimun

Bea Cukai gagalkan penyelundupan rokok ilegal di Karimun, Kepulauan Riau. Jumlahnya mencapai 1,196 juta batang senilai miliaran rupiah.

Bea Cukai Jawa Tengah Sita 358 Batang Rokok Ilegal

Sebanyak 358.560 batang rokok ilegal di sita Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah.

Bea Cukai Palu Musnahkan 1 Juta Batang Rokok Ilegal dan Miras

Kantor Pelayan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pantoloan Palu, musnahkan minuman keras (miras) dan rokok ilegal

Bea Cukai Sulsel Musnahkan Rokok Ilegal dan Mainan Orang Dewasa

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Kanwil DJBC Sulbangsel), Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) musnahkan

Puntung Api Rokok Memicu Kebakaran Rumah Warga di Bogor

Salah satu rumah warga di daerah Kampung Cipinang Gading, Kelurahan Rangga Mekar, Kecamatan Bogor Selatan, Kota bogor terbakar.

Berita Terkini

wave

Janggal, Kejati Sulteng Belum Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi 500 Juta Tiga Proyek Jalan di Parigi Moutong

Sudah disita Kejati ratusan juta dana dugaan hasil gratifikasi, tapi anehnya belum ada tindaklanjut dari pihak kejaksaan.

Jadi Debut Bunda Corla di Layar Lebar, Inilah Sinopsis Mertua Ngeri Kali, Film Drama Komedi yang Lucu sekaligus Menyentuh Hati

Mertua Ngeri Kali adalah film drama komedi yang menghibur sekaligus menyentuh hati, dibintangi Bunda Corla yang kocak

Menyoroti Misteri dan Kepercayaan seputar Gunung Merbabu, Inilah Sinopsis Film Horor Kuncen

Kuncen adalah film horor yang akan hadir di bioskop November mendatang, membawa kisah seputar mitos di Gunung Merbabu

PT Bukit Asam Catat Produksi dan Penjualan Batu Bara Tumbuh, Optimis Hadapi Tekanan Pasar Global

PTBA mencatat produksi 35,90 juta ton hingga kuartal III-2025, didukung efisiensi, penjualan meningkat, permintaan pasar kuat.

Polresta Samarinda Tangkap 10 Tahanan Kabur, Polisi Terus Memburu Lima Buronan dan Tingkatkan Keamanan Sel

Polresta Samarinda berhasil menangkap 10 tahanan kabur, sementara lima lainnya masih diburu dengan penguatan sistem keamanan.


See All
; ;