Bayar Denda Rp150 Juta, Pembebasan Tiga Agen Rokok Ilegal oleh Bea Cukai Bandar Lampung Jadi Sorotan, Ini Alasannya

Tiga agen rokok ilegal dibebaskan setelah membayar denda Rp150 juta berdasarkan aturan administrasi terbaru.
Tiga agen rokok ilegal dibebaskan setelah membayar denda Rp150 juta berdasarkan aturan administrasi terbaru. Source: Foto/Dok. Polresta Bandar Lampung

Bandar Lampung, gemasulawesi - Penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal di Bandar Lampung baru-baru ini menyoroti keputusan penting yang diambil oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Bandar Lampung. 

Tiga tersangka agen rokok ilegal, yang terlibat dalam kasus besar ini, akhirnya dibebaskan setelah membayar denda administratif sebesar Rp 150 juta. 

Kasus ini membuka tabir baru mengenai penerapan kebijakan administrasi dalam hukum cukai.

Ketiga tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial CA (37), SN (33), dan IS (30), ditangkap pada tanggal 27 Agustus 2024 oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung. 

Baca Juga:
Fakta Baru Terungkap dalam Kasus Satu Keluarga Pengedar Sabu di Bekasi, Ternyata Masuk Jaringan Besar Ini

Penangkapan ini berawal dari penyitaan 72 ribu batang rokok tanpa cukai, yang menjadi barang bukti utama. 

Penanganan kasus ini kemudian dilanjutkan ke KPPBC Bandar Lampung untuk proses administrasi.

Menurut Kasi Humas KPPBC Bandar Lampung, Heriyanto, kasus ini mencerminkan penerapan peraturan baru dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

“Ketiga tersangka telah dibebaskan setelah membayar denda sebesar Rp150 juta. Menurut aturan terbaru dalam Undang-Undang HPP, pelanggar dapat menghindari proses pidana dengan membayar denda administrasi yang setara dengan tiga kali nilai cukai,” jelas Heriyanto, dikutip pada Minggu, 8 September 2024.

Baca Juga:
Terungkap! Polisi Bongkar Sindikat Curanmor yang Dipimpin Pasutri di Tangerang Selatan, 16 Motor dan Senjata Api Rakitan Disita

Penerapan kebijakan administrasi ini bertujuan untuk mempercepat proses pemulihan penerimaan negara dan mengurangi beban penyidikan bagi aparat penegak hukum. 

Dalam hal ini, denda yang dibayar akan langsung masuk ke kas negara, sementara proses penyidikan pidana dapat dihindari.

Heriyanto juga menambahkan bahwa ketiga tersangka hanya menghabiskan satu malam di fasilitas KPPBC sebelum dibebaskan pada tanggal 28 Agustus 2024. 

Meskipun ketiga tersangka mengklaim bahwa tidak semua rokok ilegal yang disita adalah milik mereka, perhitungan denda tetap dilakukan berdasarkan jumlah barang bukti yang ada.

Baca Juga:
Apes! Pensiunan Ini Kehilangan Uang Rp1,2 Miliar Usai Ditipu Oknum yang Mengaku Petugas BPJS Kesehatan, Begini Kronologinya

Penerapan kebijakan administrasi dalam kasus ini merupakan langkah signifikan dalam reformasi hukum cukai di Indonesia. 

Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penegakan hukum tetapi juga untuk memberikan efek jera kepada pelanggar lainnya. 

Dengan demikian, aparat penegak hukum dapat lebih fokus pada pemulihan penerimaan negara daripada proses penyidikan pidana yang panjang. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal di Karimun

Bea Cukai gagalkan penyelundupan rokok ilegal di Karimun, Kepulauan Riau. Jumlahnya mencapai 1,196 juta batang senilai miliaran rupiah.

Bea Cukai Jawa Tengah Sita 358 Batang Rokok Ilegal

Sebanyak 358.560 batang rokok ilegal di sita Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah.

Bea Cukai Palu Musnahkan 1 Juta Batang Rokok Ilegal dan Miras

Kantor Pelayan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pantoloan Palu, musnahkan minuman keras (miras) dan rokok ilegal

Bea Cukai Sulsel Musnahkan Rokok Ilegal dan Mainan Orang Dewasa

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Kanwil DJBC Sulbangsel), Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) musnahkan

Puntung Api Rokok Memicu Kebakaran Rumah Warga di Bogor

Salah satu rumah warga di daerah Kampung Cipinang Gading, Kelurahan Rangga Mekar, Kecamatan Bogor Selatan, Kota bogor terbakar.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;