Bekasi, gemasulawesi - Kasus pembegalan sepeda motor di Bekasi beberapa waktu lalu sempat viral setelah dua korban mengalami tindak kekerasan oleh sekelompok pelaku begal.
Korban pertama adalah Gatot (60), seorang pensiunan TNI, dan korban kedua adalah seorang karyawan swasta.
Aksi brutal ini menarik perhatian masyarakat, terutama karena pelaku menggunakan senjata tajam berupa celurit untuk mengancam korban dan merampas sepeda motor mereka.
Kejadian pembegalan ini terjadi dalam dua insiden terpisah di wilayah Bekasi.
Polisi dari Subdit Resmob Polda Metro Jaya bergerak cepat setelah mendapatkan laporan dari korban dan berhasil menangkap dua pelaku berinisial WW dan SRA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa para pelaku adalah anggota sindikat spesialis begal motor yang sudah lama beraksi di berbagai wilayah Bekasi.
Dalam insiden pertama, yang terjadi pada Senin, 19 Agustus 2024, sekitar pukul 02.50 WIB, korban Gatot melintas di Jalan Mandor Demong, Kelurahan Mustika Sari, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi.
Saat itu, dua pelaku mendekati korban yang sedang mengendarai sepeda motornya.
Tanpa peringatan, para pelaku memepet motor Gatot hingga korban terjatuh.
Setelah korban jatuh, pelaku mengeluarkan celurit dan mengancamnya untuk menyerahkan sepeda motornya.
Gatot tidak dapat berbuat banyak dan terpaksa melepaskan kendaraannya kepada pelaku.
Hanya dua hari kemudian, pada Rabu, 21 Agustus 2024, sekitar pukul 02.30 WIB, para pelaku kembali melakukan aksi serupa.
Kali ini, mereka menargetkan seorang karyawan swasta yang melintas di Jalan Cendrawasih Limo, Desa Cibarusa Jaya, Cibarusa, Kabupaten Bekasi.
Dengan modus yang sama, pelaku memepet korban hingga jatuh dan kemudian mengambil sepeda motor miliknya. Korban juga diancam dengan celurit jika berusaha melawan.
Menurut Kombes Pol Ade Ary, peran kedua pelaku dalam aksi ini sudah jelas.
WW bertindak sebagai eksekutor yang mengancam dan merampas sepeda motor korban, sementara SRA bertugas sebagai joki yang memepet korban.
Ade Ary juga menyebutkan bahwa ada dua pelaku lain yang berperan sebagai kapten kelompok dan penjual motor hasil begal, berinisial KG dan TIP.
Keduanya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran polisi.
Proses penangkapan para pelaku berlangsung selama lima hari setelah kejadian kedua, di mana pihak kepolisian akhirnya berhasil menangkap WW dan SRA.
Penyelidikan intensif dilakukan dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan mengumpulkan informasi dari para saksi.
"Kami terus melakukan pengembangan untuk menangkap dua pelaku lainnya," ujar Ade Ary pada Selasa, 10 September 2024.
Akibat perbuatan mereka, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.
Ancaman hukuman maksimal bagi mereka adalah sembilan tahun penjara.
Pihak kepolisian berharap dengan penangkapan para pelaku, masyarakat dapat merasa lebih aman, dan aksi kriminal seperti ini bisa diminimalisir di masa depan.
Polisi juga menghimbau masyarakat agar lebih waspada saat berkendara, terutama di malam hari dan di lokasi-lokasi yang sepi, untuk menghindari menjadi korban begal.
Aksi ini menambah panjang daftar kasus pembegalan yang terjadi di wilayah Jabodetabek, dan menekankan pentingnya patroli keamanan di daerah-daerah yang rawan kejahatan.
Kombes Pol Ade Ary menegaskan komitmen Polda Metro Jaya untuk terus memberantas kejahatan jalanan seperti pembegalan demi menjaga keamanan masyarakat. (*/Shofia)