Kejati Sulteng Memeriksa 1 Lagi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2022 di Bawaslu Sulawesi Tengah

Ket. Foto: Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Memeriksa 1 Lagi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2022 di Bawaslu Sulteng
Ket. Foto: Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Memeriksa 1 Lagi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2022 di Bawaslu Sulteng Source: (Foto/Duan)

Palu, gemasulawesi – Satu lagi tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2022 di Bawaslu Sulawesi Tengah diperiksa oleh Kejati atau Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Dalam keterangannya di Palu, Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Laode Abdul Sofyan, mengatakan tersangka berinisial AS sebagai Sekretaris Bawaslu Sulawesi Tengah diperiksa pada hari Senin, tanggal 9 September 2024, oleh jaksa sekitar 6 jam mulai pukul 10.00 WITA hingga pukul 15.00 WUTA.

Laode Abdul Sofyan menerangkan tersangka diperiksa dengan 36 pertanyaan, berkaitan dengan dana hibah Pilgub Sulawesi Tengah tahun 2020.

Baca Juga:
Innalillahi! Pegawai Minimarket di Jakarta Pusat Tewas Bersimbah Darah Usia Ditusuk Rekan Kerjanya, Polisi Tangkap Pelaku

Laode Abdul Sofyan menyatakan tersangka belum dilakukan penahanan karena pemeriksaan masih berlanjut dan tersangka diminta untuk menyerahkan beberapa dokumen tambahan diperlukan penyidik pada saat pemeriksaan berikutnya.

“Seluruh kerugian keuangan negara perkara Bawaslu Sulawesi Tengah, telah dilakukan pengembalian dengan nilai sebesar 907 juta rupiah,” katanya.

Laode Abdul Sofyan melanjutkan berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh auditor BPKP atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sulawesi Tengah, kasus ini membuat negara mengalami kerugian sekitar 900 juta rupiah.

Baca Juga:
Mencekam! Sopir Truk Dikeroyok dan Ditusuk di Rest Area Tol Pinang Kota Tangerang hingga Tewas, Motif Penyerobotan BBM Terungkap

Laode Abdul Sofyan menambahkan pejabat Bawaslu Sulawesi Tengah itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 25 Juli 2024 oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Penetapan tesebut berdasarkan Sprint Nomor: 04/P.2/Fd.1/07 25 Juli 2024 yang ditandatangani Apidsus Andi Panca Sakti, berdasarkan kesaksian mantan Pegawai Bawaslu dengan inisial RM pada tanggal 30 Juli 2024 dan sejumlah saksi lainnya.

Laode Abdul Sofyan menyebutkan sebelumnya satu tersangka kasus korupsi dana hibah di Bawaslu insial SL telah ditahan.

Baca Juga:
Viral! Aksi Penculikan Bocah 10 Tahun oleh Pria Berseragam Ojol di Serpong Kota Tangerang Terekam Kamera CCTV

“Saat ini, 2 orang pejabat Bawaslu Sulawesi Tengah telah berstatus tersangka, tidak menutup kemungkinan dalam pengembangan kasus masih terdapat tersangka lain,” ucapnya. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Bapppeda Provinsi Gorontalo Berkolaborasi dengan SKALA dalam Menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik RAD-KSB

Dalam mengadakan Forum Konsultasi Publik RAD-KSB, Bapppeda Provinsi Gorontalo berkolaborasi dengan SKALA.

Bersama dengan FKIJK, OJK Melakukan Kick Off atau Dimulainya Bulan Inklusi Keuangan di Sulawesi Utara

Kick off atau dimulainya Bulan Inklusi Keuangan atau BIK dilakukan OJK bersama dengan FKIJK di Provinsi Sulawesi Utara.

Bersama Puskesmas Hulonthalangi, Dinkes Provinsi Gorontalo Menggelar Sosialisasi Kesehatan Mental di Lapas Kelas 2A Gorontalo

Sosialisasi kesehatan mental untuk petugas dan warga binaan digelar Dinkes Provinsi Gorontalo di Lapas Kelas 2A Gorontalo.

Paris Jusuf Secara Resmi Diangkat Sebagai Ketua Sementara DPRD Provinsi Gorontalo Periode 2024 hingga 2029

Paris Jusuf dilaporkan diangkat menjadi Ketua Sementara DPRD Provinsi Gorontalo periode tahun 2024 hingga 2029 secara resmi.

Untuk Pilkada 2024, KPU Sulawesi Utara Mempersiapkan Produksi, Tata Kelola hingga Penyimpanan Logistik

Produksi, tata kelola, hingga penyimpanan logistik dipersiapkan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk Pilkada serentak tahun 2024.

Berita Terkini

wave

Sajian Baru untuk Penggila Genre Laga Horor, Inilah Sinopsis Film They Will Kill You, Dibintangi Zazie Beets dari Deadpool 2

Zazie Beetz membintangi film laga horor They Will Kill You, yang menyajikan kisah menakutkan yang penuh dengan aksi yang mendebarkan

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.


See All
; ;