Palu, gemasulawesi – Satu lagi tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2022 di Bawaslu Sulawesi Tengah diperiksa oleh Kejati atau Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Dalam keterangannya di Palu, Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Laode Abdul Sofyan, mengatakan tersangka berinisial AS sebagai Sekretaris Bawaslu Sulawesi Tengah diperiksa pada hari Senin, tanggal 9 September 2024, oleh jaksa sekitar 6 jam mulai pukul 10.00 WITA hingga pukul 15.00 WUTA.
Laode Abdul Sofyan menerangkan tersangka diperiksa dengan 36 pertanyaan, berkaitan dengan dana hibah Pilgub Sulawesi Tengah tahun 2020.
Laode Abdul Sofyan menyatakan tersangka belum dilakukan penahanan karena pemeriksaan masih berlanjut dan tersangka diminta untuk menyerahkan beberapa dokumen tambahan diperlukan penyidik pada saat pemeriksaan berikutnya.
“Seluruh kerugian keuangan negara perkara Bawaslu Sulawesi Tengah, telah dilakukan pengembalian dengan nilai sebesar 907 juta rupiah,” katanya.
Laode Abdul Sofyan melanjutkan berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh auditor BPKP atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sulawesi Tengah, kasus ini membuat negara mengalami kerugian sekitar 900 juta rupiah.
Laode Abdul Sofyan menambahkan pejabat Bawaslu Sulawesi Tengah itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 25 Juli 2024 oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Penetapan tesebut berdasarkan Sprint Nomor: 04/P.2/Fd.1/07 25 Juli 2024 yang ditandatangani Apidsus Andi Panca Sakti, berdasarkan kesaksian mantan Pegawai Bawaslu dengan inisial RM pada tanggal 30 Juli 2024 dan sejumlah saksi lainnya.
Laode Abdul Sofyan menyebutkan sebelumnya satu tersangka kasus korupsi dana hibah di Bawaslu insial SL telah ditahan.
“Saat ini, 2 orang pejabat Bawaslu Sulawesi Tengah telah berstatus tersangka, tidak menutup kemungkinan dalam pengembangan kasus masih terdapat tersangka lain,” ucapnya. (*/Mey)