Kejati Sulteng Memeriksa 1 Lagi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2022 di Bawaslu Sulawesi Tengah

Ket. Foto: Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Memeriksa 1 Lagi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2022 di Bawaslu Sulteng
Ket. Foto: Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Memeriksa 1 Lagi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2022 di Bawaslu Sulteng Source: (Foto/Duan)

Palu, gemasulawesi – Satu lagi tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2022 di Bawaslu Sulawesi Tengah diperiksa oleh Kejati atau Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Dalam keterangannya di Palu, Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Laode Abdul Sofyan, mengatakan tersangka berinisial AS sebagai Sekretaris Bawaslu Sulawesi Tengah diperiksa pada hari Senin, tanggal 9 September 2024, oleh jaksa sekitar 6 jam mulai pukul 10.00 WITA hingga pukul 15.00 WUTA.

Laode Abdul Sofyan menerangkan tersangka diperiksa dengan 36 pertanyaan, berkaitan dengan dana hibah Pilgub Sulawesi Tengah tahun 2020.

Baca Juga:
Innalillahi! Pegawai Minimarket di Jakarta Pusat Tewas Bersimbah Darah Usia Ditusuk Rekan Kerjanya, Polisi Tangkap Pelaku

Laode Abdul Sofyan menyatakan tersangka belum dilakukan penahanan karena pemeriksaan masih berlanjut dan tersangka diminta untuk menyerahkan beberapa dokumen tambahan diperlukan penyidik pada saat pemeriksaan berikutnya.

“Seluruh kerugian keuangan negara perkara Bawaslu Sulawesi Tengah, telah dilakukan pengembalian dengan nilai sebesar 907 juta rupiah,” katanya.

Laode Abdul Sofyan melanjutkan berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh auditor BPKP atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sulawesi Tengah, kasus ini membuat negara mengalami kerugian sekitar 900 juta rupiah.

Baca Juga:
Mencekam! Sopir Truk Dikeroyok dan Ditusuk di Rest Area Tol Pinang Kota Tangerang hingga Tewas, Motif Penyerobotan BBM Terungkap

Laode Abdul Sofyan menambahkan pejabat Bawaslu Sulawesi Tengah itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 25 Juli 2024 oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Penetapan tesebut berdasarkan Sprint Nomor: 04/P.2/Fd.1/07 25 Juli 2024 yang ditandatangani Apidsus Andi Panca Sakti, berdasarkan kesaksian mantan Pegawai Bawaslu dengan inisial RM pada tanggal 30 Juli 2024 dan sejumlah saksi lainnya.

Laode Abdul Sofyan menyebutkan sebelumnya satu tersangka kasus korupsi dana hibah di Bawaslu insial SL telah ditahan.

Baca Juga:
Viral! Aksi Penculikan Bocah 10 Tahun oleh Pria Berseragam Ojol di Serpong Kota Tangerang Terekam Kamera CCTV

“Saat ini, 2 orang pejabat Bawaslu Sulawesi Tengah telah berstatus tersangka, tidak menutup kemungkinan dalam pengembangan kasus masih terdapat tersangka lain,” ucapnya. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Bapppeda Provinsi Gorontalo Berkolaborasi dengan SKALA dalam Menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik RAD-KSB

Dalam mengadakan Forum Konsultasi Publik RAD-KSB, Bapppeda Provinsi Gorontalo berkolaborasi dengan SKALA.

Bersama dengan FKIJK, OJK Melakukan Kick Off atau Dimulainya Bulan Inklusi Keuangan di Sulawesi Utara

Kick off atau dimulainya Bulan Inklusi Keuangan atau BIK dilakukan OJK bersama dengan FKIJK di Provinsi Sulawesi Utara.

Bersama Puskesmas Hulonthalangi, Dinkes Provinsi Gorontalo Menggelar Sosialisasi Kesehatan Mental di Lapas Kelas 2A Gorontalo

Sosialisasi kesehatan mental untuk petugas dan warga binaan digelar Dinkes Provinsi Gorontalo di Lapas Kelas 2A Gorontalo.

Paris Jusuf Secara Resmi Diangkat Sebagai Ketua Sementara DPRD Provinsi Gorontalo Periode 2024 hingga 2029

Paris Jusuf dilaporkan diangkat menjadi Ketua Sementara DPRD Provinsi Gorontalo periode tahun 2024 hingga 2029 secara resmi.

Untuk Pilkada 2024, KPU Sulawesi Utara Mempersiapkan Produksi, Tata Kelola hingga Penyimpanan Logistik

Produksi, tata kelola, hingga penyimpanan logistik dipersiapkan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk Pilkada serentak tahun 2024.

Berita Terkini

wave

Mengisahkan Teror Menakutkan Akibat Dosa di Masa Lalu, Inilah Sinopsis Film Horor Rest Area

Film horor Rest Area akan segera tiba, menceritakan kisah menakutkan tentang konsekuensi dari dosa yang dilakukan di masa lalu

Terjebak dalam Dimensi Lain ketika Mendaki Gunung, Inilah Sinopsis dari Film Horor Dusun Mayit

Indonesia akan kedatangan film horor Dusun Mayit, yang menceritakan kisah mencekam di kawasan angker Gunung Welirang

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.


See All
; ;