Parigi Moutong, gemasulawesi - Hingga detik ini Bakal Pasangan Calon atau Bapaslon Amrullah - Ibrahim Hafid belum mengajukan sengketa kepihak Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong.
Diketahui Bapaslon Bupati Amrullah saat pengumuman persyaratan administrasi tahapan perbaikan pada tanggal 14 September 2024 telah dinyatakan oleh KPU Parigi Moutong Tidak Memenuhi Syarat atau TMS.
Bapaslon tersebut di TMS-kan oleh KPU Parigi moutong karena dianggap belum menyelesaikan masa tenggang 5 tahun dalam perkara pidananya.
KPU Parigi Moutong dalam menetapkan Amrullah TMS berdasarkan perintah PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Baca Juga:
Bawaslu Parigi Moutong Membuka Pendaftaran PTPS untuk Pilkada 2024
Sebagaimana yang tertuang dalam pasal 14 ayat 2 huruf (f) pada PKPU nomor 8 tahun 2024 tersebut.
Karena Balon Bupati Amrullah, diketahui pernah berstatus sebagai terpidana yang dikenakan pasal 170 KUHP berdasarkan putusan Mahkama Agung atau MA.
Adapun bunyi pasal 170 KUHP ayat (1) tersebut menyebutkan bahwa barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Kordiv Hukum dan Sengketa Bawaslu Parigi Moutong, Herman Saputra, saat ditemui media ini diruang kerjanya membenarkan hingga saat ini pihak dari Bapaslon Amrullah-Ibrahim belum mengajukan sengketa terkait putusan TMS KPU Parigi moutong.
Sebelumnya kata dia, pada Selasa, 16 September 2024, diketahui bahwa Liaison Officer atau LO Bapaslon Amrullah-Ibrahim sudah mendatangi kantor Bawaslu untuk konsultasi.
"Pihak Bawaslu Parigi Moutong sudah siap menerima laporan sengketa Bapaslon tersebut, apa yang menjadi kebutuhan bahan laporan sebagai syarat sudah kami sampaikan ke LO Bapaslon, kami menunggu sampai batas akhir pengajuan sengketa," pungkasnya. (Abdul Main)