Bapaslon Amrullah-Ibrahim Hafid Belum Ajukan Sengketa ke Bawaslu Parigi Moutong, Terkait Keputusan TMS KPU

Ket. Foto: Kordiv Hukum dan Sengketa Bawaslu Parigi Moutong, Herman Saputra
Ket. Foto: Kordiv Hukum dan Sengketa Bawaslu Parigi Moutong, Herman Saputra Source: (Foto/HO Bawaslu Parigi Moutong)

 

 

 

Parigi Moutong, gemasulawesi - Hingga detik ini Bakal Pasangan Calon atau Bapaslon Amrullah - Ibrahim Hafid belum mengajukan sengketa kepihak Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong.

Diketahui Bapaslon Bupati Amrullah saat pengumuman persyaratan administrasi tahapan perbaikan pada tanggal 14 September 2024 telah dinyatakan oleh KPU Parigi Moutong Tidak Memenuhi Syarat atau TMS.

Bapaslon tersebut di TMS-kan oleh KPU Parigi moutong karena dianggap belum menyelesaikan masa tenggang 5 tahun dalam perkara pidananya.

KPU Parigi Moutong dalam menetapkan Amrullah TMS berdasarkan perintah PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Baca Juga:
Bawaslu Parigi Moutong Membuka Pendaftaran PTPS untuk Pilkada 2024

Sebagaimana yang tertuang dalam pasal 14 ayat 2 huruf (f) pada PKPU nomor 8 tahun 2024 tersebut.

Karena Balon Bupati Amrullah, diketahui pernah berstatus sebagai terpidana yang dikenakan pasal 170 KUHP berdasarkan putusan Mahkama Agung atau MA.

Adapun bunyi pasal 170 KUHP ayat (1) tersebut menyebutkan bahwa barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Kordiv Hukum dan Sengketa Bawaslu Parigi Moutong, Herman Saputra, saat ditemui media ini diruang kerjanya membenarkan hingga saat ini pihak dari Bapaslon Amrullah-Ibrahim belum mengajukan sengketa terkait putusan TMS KPU Parigi moutong.

Baca Juga:
Pilkada 2024, Bawaslu Parigi Moutong Dilaporkan Melakukan Pengawasan Penempelan Daftar Pemilih Sementara

Sebelumnya kata dia, pada Selasa, 16 September 2024, diketahui bahwa Liaison Officer atau LO Bapaslon Amrullah-Ibrahim sudah mendatangi kantor Bawaslu untuk konsultasi.

"Pihak Bawaslu Parigi Moutong sudah siap menerima laporan sengketa Bapaslon tersebut, apa yang menjadi kebutuhan bahan laporan sebagai syarat sudah kami sampaikan ke LO Bapaslon, kami menunggu sampai batas akhir pengajuan sengketa," pungkasnya. (Abdul Main)

 

 

 

...

Artikel Terkait

wave

Bersama Pj Gubernur Sulsel, Dirjen PSLB3 KLHK Mempercepat Penarikan Alat Kesehatan yang Bermerkuri

Penarikan alat kesehatan yang mengandung merkuri dipercepat oleh Dirjen PSLB3 KLHK bersama dengan Pj Gubernur Sulsel.

Rutan Kelas II B Unaaha Sulawesi Tenggara Memfasilitasi WBP Melakukan Perekaman e-KTP dan Pencocokan NIK

Warga Binaan Pemasyarakatan atau WBP difasilitasi Rutan Kelas II B Unaaha untuk melakukan perekaman e-KTP.

Mantan Wakil Wali Kota Makassar Secara Resmi Ditetapkan Menjadi Ketua Tim Pemenangan Indira dan Ilham

Mantan Wakil Wali Kota Makassar, Syamsu Rizal atau Daeng Ical, secara resmi ditetapkan menjadi Ketua Tim Pemenangan Pasangan INIMI.

Workshop Peningkatan Kapasitas Pengelola Data Diadakan SKALA bersama Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Gorontalo

SKALA bersama dengan Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Gorontalo menggelar Workshop Peningkatan Kapasitas Pengelola Data.

UPT Bapenda Sulsel Wilayah Pangkep Mengadakan Rekonsiliasi Data Kendaraan Dinas dengan Pemda Pangkep

Rekonsiliasi data kendaraan dinas diadakan UPT Bapenda Sulawesi Selatan Wilayah Pangkep dengan Pemda Pangkep.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;